Wednesday, March 12, 2025
HomeBerita137 warga Gaza tewas akibat serangan Israel selama gencatan senjata

137 warga Gaza tewas akibat serangan Israel selama gencatan senjata

Setidaknya 137 warga Palestina tewas sejak kesepakatan gencatan senjata diterapkan di Gaza pada Januari, menurut laporan otoritas setempat pada Selasa.

Salama Marouf, kepala kantor media pemerintah Gaza, dalam pernyataannya menuduh Israel sengaja meningkatkan serangan terhadap warga Palestina dalam sepuluh hari terakhir, melanggar kesepakatan gencatan senjata yang ada.

“Serangan terbaru ini adalah serangan udara Israel yang menargetkan sekelompok warga sipil di Gaza tengah, yang mengakibatkan lima orang tewas, termasuk dua saudara laki-laki. Dengan ini, jumlah total syuhada sejak gencatan senjata dimulai mencapai 137 orang,” kata Marouf.

Menurut saksi mata, sebuah drone Israel menyerang sekelompok warga Palestina yang sedang berkumpul di dekat rumah yang hancur di daerah Netzarim, dekat perbatasan tenggara Kota Gaza, yang mengakibatkan lima orang tewas.

Sementara itu, Euro-Mediterranean Human Rights Monitor mencatat jumlah korban tewas akibat serangan Israel di Gaza sejak gencatan senjata mencapai 145 orang.

Kelompok yang berbasis di Jenewa itu mengungkapkan bahwa Israel telah membunuh rata-rata tujuh warga Palestina setiap dua hari, dengan 605 orang lainnya terluka.

Sejak kesepakatan itu mulai berlaku, “Israel telah menggunakan blokade dan kelaparan sebagai taktik pembunuhan perlahan dalam genosida terhadap warga Gaza,” ungkap kelompok tersebut dalam sebuah pernyataan.

Tim lapangan pemantau mendokumentasikan serangan-serangan Israel yang terus berlangsung, termasuk tembakan sniper, serangan drone, dan serangan quadcopter terhadap warga sipil Palestina, terutama mereka yang berusaha memeriksa rumah mereka di sekitar zona penyangga yang diberlakukan Israel di sepanjang perbatasan utara dan timur Gaza.

Kelompok hak asasi manusia itu juga mencatat bahwa Rafah, di Gaza selatan, menjadi salah satu daerah yang paling sering diserang sejak gencatan senjata diberlakukan.

Mereka mengecam serangan sistematis Israel, dengan mengatakan bahwa serangan ini terus berlangsung “tanpa pembenaran militer meskipun telah ada penghentian permusuhan,” sesuai dengan ketentuan dalam kesepakatan gencatan senjata.

Kebijakan Genosida

Kelompok pemantau tersebut menuduh Israel memperburuk “kebijakan genosida” dengan menciptakan kondisi kehidupan yang semakin mematikan bagi warga Palestina, yang menyebabkan kematian secara perlahan melalui blokade total yang menghalangi masuknya pasokan penting dan bantuan kemanusiaan.

Mereka memperingatkan bahwa pengepungan yang terus berlangsung dapat memicu bencana kemanusiaan yang lebih besar, dengan mencatat bahwa “pasar kekurangan barang dan banyak pusat bantuan serta dapur amal telah tutup sejak penutupan perbatasan pada 2 Maret.”

Langkah-langkah tersebut akan semakin memperburuk penderitaan warga sipil dan membawa Palestina ke ambang kelaparan, ujar kelompok tersebut.

Mereka juga memperingatkan bahwa kekurangan gizi yang memadai, khususnya bagi anak-anak, dapat menyebabkan malnutrisi parah, kerusakan kesehatan yang permanen, serta gangguan fisik dan kognitif yang tak dapat dipulihkan.

Pemantau ini menuduh Israel tidak hanya menggunakan bantuan kemanusiaan sebagai alat tawar-menawar untuk keuntungan politik dan militer, tetapi juga dengan sengaja menerapkan kebijakan kelaparan sistematis yang bertujuan menciptakan kondisi kehidupan yang mematikan, yang membuat Gaza tidak lagi layak dihuni.

Kelompok hak asasi manusia ini mendesak negara-negara terkait untuk mengambil langkah hukum dan diplomatik yang cepat untuk menghentikan genosida di Gaza, dengan menyerukan tindakan tegas untuk memaksa Israel mencabut blokade sepenuhnya dan mencegah taktik pembunuhan perlahan serta pengungsian paksa yang lebih banyak.

Sejak Oktober 2023, lebih dari 48.500 orang—terutama perempuan dan anak-anak—telah tewas dalam serangan brutal Israel di Gaza. Serangan ini sempat dihentikan sementara melalui kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan yang diberlakukan pada Januari.

Pada November lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional atas perang yang mereka lancarkan di wilayah tersebut.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Pengajar HI Universitas Al Azhar Indonesia, Mahasiswa PhD Hubungan Antarbangsa Universitas Sains Malaysia.
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular