Oleh: Sayid Marcos Tenorio
Juni 2026 menandai peringatan ke-59 Naksa, istilah Arab yang berarti “kemunduran” atau “kekalahan”, yang digunakan oleh warga Palestina untuk menggambarkan peristiwa Juni 1967. Lebih dari sekadar perang antarnegara, Naksa merepresentasikan tahap baru dalam proses kolonial yang telah dimulai beberapa dekade sebelumnya dan terus berlangsung hingga hari ini.
Narasi yang dominan menggambarkan Perang Enam Hari sebagai konflik konvensional antara Israel dan negara-negara Arab tetangganya. Namun, interpretasi ini mengabaikan dimensi utama dari persoalan Palestina: Palestina telah menjadi lokasi proyek kolonialisme pemukim yang didasarkan pada perampasan tanah, pengusiran penduduk asli, dan pembentukan komunitas pemukim di wilayah yang diduduki.
Nakba tahun 1948 menyebabkan lebih dari 750.000 warga Palestina terusir dari rumah mereka dan menghancurkan ratusan desa. Naksa tahun 1967 memperdalam proses tersebut. Dalam waktu enam hari, Israel menduduki Yerusalem Timur, Tepi Barat, Jalur Gaza, Semenanjung Sinai milik Mesir, dan Dataran Tinggi Golan milik Suriah, sehingga hampir seluruh wilayah Palestina historis berada di bawah kendalinya.
Ini bukanlah pendudukan sementara. Sejak saat itu, kolonisasi telah menjadi kebijakan permanen.
Permukiman ilegal dibangun di tanah Palestina, sumber daya alam berada di bawah kendali kekuatan pendudukan, komunitas-komunitas terpecah oleh tembok, pos pemeriksaan, dan penghalang militer, sementara Yerusalem Timur mengalami proses kolonisasi yang dipercepat dengan tujuan mengubah komposisi demografinya.
Pasca-Naksa, sistem yang kini secara luas diidentifikasi oleh berbagai organisasi hak asasi manusia internasional sebagai apartheid mulai terbentuk. Warga Palestina dan pemukim Israel hidup di bawah rezim hukum yang berbeda meskipun berada di wilayah yang sama.
Sementara para pemukim menikmati hak-hak sipil penuh dan perlindungan negara, jutaan warga Palestina tetap berada di bawah pendudukan militer, pembatasan pergerakan, penghancuran rumah, penahanan sewenang-wenang, dan kekerasan sehari-hari akibat ekspansi permukiman.
Tembok pemisah yang membelah Tepi Barat, pos-pos pemeriksaan militer, fragmentasi wilayah, dan perluasan permukiman yang terus berlangsung bukanlah pelanggaran yang terpisah-pisah. Semua itu merupakan instrumen dari proyek kolonial yang dirancang untuk mencegah penentuan nasib sendiri rakyat Palestina dan menjadikan pendudukan sebagai realitas permanen.
Karena itu, Naksa tidak berakhir pada Juni 1967.
Naksa terus berlangsung setiap kali permukiman baru dibangun di tanah pendudukan. Naksa terus berlangsung setiap kali keluarga Palestina diusir dari Yerusalem. Naksa terus berlangsung dalam kehidupan jutaan pengungsi yang ditolak haknya untuk kembali ke tanah air mereka. Naksa terus berlangsung dalam pemenjaraan tahanan politik Palestina dan dalam upaya berkelanjutan untuk menghapus identitas nasional suatu bangsa yang menolak untuk lenyap.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi sejak 7 Oktober 2023 menunjukkan kesinambungan sejarah tersebut. Bencana yang menimpa Gaza tidak muncul secara terpisah. Sebaliknya, bencana itu merupakan eskalasi dari proses yang dimulai sejak Nakba dan diperkuat oleh Naksa.
Penghancuran sistematis terhadap lingkungan permukiman, rumah sakit, sekolah, dan infrastruktur sipil mencerminkan logika kolonial yang bertujuan membuat kehidupan warga Palestina di tanah mereka sendiri semakin mustahil untuk dijalani.
Dalam konteks realitas ini, muncul pertanyaan mendasar: apa legitimasi perlawanan Palestina?
Jawabannya dapat ditemukan dalam hukum internasional. Berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengakui hak bangsa-bangsa yang berada di bawah kolonialisme, pendudukan asing, dan dominasi rasial untuk memperjuangkan penentuan nasib sendiri. Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 3070, 3246, dan 37/43 menegaskan kembali legitimasi perjuangan bangsa-bangsa yang terjajah untuk memperoleh pembebasan dan kemerdekaan.
Prinsip ini telah diakui dalam gerakan pembebasan nasional di Aljazair, Angola, Mozambik, Namibia, Vietnam, dan Afrika Selatan. Tidak ada dasar hukum maupun moral untuk menolak hak yang sama kepada rakyat Palestina, yang telah diakui bagi banyak bangsa lain yang pernah berada di bawah dominasi kolonial.
Karena itu, peringatan Naksa tidak boleh dipahami hanya sebagai mengenang kekalahan militer, melainkan sebagai simbol perjuangan yang tetap hidup.
Lima puluh sembilan tahun kemudian, Palestina tetap menjadi salah satu isu anti-kolonial paling penting pada zaman ini.
Naksa mengingatkan dunia bahwa persoalan Palestina bukan sekadar sengketa wilayah. Ini adalah perjuangan melawan kolonialisme pemukim, melawan apartheid, dan untuk memperoleh hak penentuan nasib sendiri sebagai bangsa.
Ini adalah perjuangan suatu bangsa yang, meskipun menghadapi pembantaian, pengusiran, pengepungan, dan pendudukan, tetap menegaskan hak mereka untuk hidup, melawan, dan hidup bebas di tanah mereka sendiri.
—
Source: Middle East Monitor


