Monday, July 28, 2025
HomeBeritaHubungan kian tegang, Belanda tetapkan Israel sebagai ancaman keamanan

Hubungan kian tegang, Belanda tetapkan Israel sebagai ancaman keamanan

Untuk pertama kalinya, Belanda memasukkan Israel ke dalam daftar negara asing yang dianggap sebagai ancaman terhadap keamanan nasional.

Hal ini tertuang dalam laporan terbaru yang dirilis oleh Koordinator Nasional Keamanan dan Kontraterorisme Belanda (NCTV), bertajuk Assessment of Threats from State Actors seperti dilansir Quds Network pada Ahad (27/7).

Laporan tersebut menyoroti dugaan upaya Israel memanipulasi opini publik Belanda serta memengaruhi pengambilan keputusan politik melalui kampanye disinformasi. Salah satu insiden yang disebut adalah penyebaran dokumen oleh sebuah kementerian Israel kepada sejumlah jurnalis dan politisi Belanda melalui jalur tidak resmi pada tahun lalu.

Dokumen tersebut, menurut NCTV, memuat informasi pribadi yang tidak biasa dan tidak diinginkan mengenai warga negara Belanda, dan beredar setelah ketegangan yang terjadi dalam sebuah unjuk rasa di Amsterdam yang melibatkan pendukung klub sepak bola Maccabi Tel Aviv.

Laporan juga menyoroti kekhawatiran terhadap meningkatnya tekanan dari Israel dan Amerika Serikat terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang bermarkas di Den Haag. Ancaman tersebut dinilai berpotensi mengganggu independensi dan operasional lembaga peradilan internasional tersebut.

Sebagai tuan rumah dari sejumlah institusi hukum internasional, Belanda disebut memiliki tanggung jawab khusus untuk melindungi keberlangsungan dan integritas lembaga-lembaga itu dari tekanan eksternal.

Sejak dimulainya serangan militer Israel ke Gaza, hubungan antara Amsterdam dan Tel Aviv mengalami pergeseran signifikan. Pemerintah Belanda kini semakin vokal mengkritik aksi militer Israel dan secara terbuka menyerukan gencatan senjata segera.

Belanda juga menjadi salah satu dari sejumlah negara Uni Eropa—bersama Irlandia dan Spanyol—yang mendesak agar Uni Eropa meninjau ulang hubungan dengan Israel. Mereka menilai Israel telah melanggar ketentuan hak asasi manusia dalam Perjanjian Asosiasi UE-Israel.

Dalam perkembangan lain yang cukup penting, Pengadilan Banding Den Haag pada Februari 2024 memerintahkan pemerintah Belanda menghentikan ekspor suku cadang pesawat tempur F-35 ke Israel. Keputusan ini didasarkan pada risiko jelas bahwa senjata tersebut dapat digunakan untuk melanggar hukum humaniter internasional.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Kandidat PhD bidang Hubungan Internasional Universitas Sains Malaysia. Peneliti Asia Middle East Center for Research and Dialogue
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular