Friday, September 19, 2025
HomeBeritaAmnesty: 15 perusahaan global terlibat dalam kejahatan Israel di Gaza, termasuk China

Amnesty: 15 perusahaan global terlibat dalam kejahatan Israel di Gaza, termasuk China

Amnesty International merilis daftar 15 perusahaan internasional yang dinilai berkontribusi dalam pelanggaran hukum internasional, termasuk kejahatan genosida dan praktik kelaparan yang dijalankan Israel terhadap warga Palestina di Gaza.

Dalam laporan singkat yang diterbitkan, Kamis (18/9/2025), Amnesty menyebut sejumlah perusahaan besar, di antaranya raksasa industri pertahanan asal Amerika Serikat (AS), Boeing dan Lockheed Martin, serta perusahaan perangkat lunak Palantir Technologies.

Daftar itu juga memasukkan perusahaan pengawas asal Tiongkok, Hikvision; produsen kereta asal Spanyol, Construcciones y Auxiliar de Ferrocarriles (CAF); serta konglomerat Korea Selatan, HD Hyundai.

Dari Israel, yang masuk daftar adalah perusahaan teknologi pengenalan wajah Corsight, perusahaan air milik negara Mekorot, serta tiga produsen senjata besar: Elbit Systems, Rafael Advanced Defense Systems, dan Israel Aerospace Industries (IAI).

Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, menegaskan saatnya dunia menghentikan keterikatan “mematikan” pada keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kerja sama dengan Israel.

“Pendudukan ilegal tidak akan bisa bertahan 57 tahun, dan sistem apartheid tidak akan berakar selama puluhan tahun, tanpa dukungan ekonomi dan perdagangan yang begitu besar bagi Israel. Ini harus dihentikan sekarang. Martabat manusia bukanlah komoditas,” ujarnya.

Larangan dan pelanggaran

Amnesty menegaskan negara-negara memiliki kewajiban hukum untuk bertindak.

Rekomendasi yang diajukan mencakup larangan langsung bagi perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran, penerapan regulasi yang efektif, hingga penarikan investasi, penghentian kontrak, maupun pembatalan pembelian.

Organisasi itu juga mendesak embargo menyeluruh terhadap penjualan senjata dan peralatan militer maupun keamanan kepada Israel.

Termasuk teknologi pengawasan, kecerdasan buatan, serta layanan komputasi awan (cloud) yang digunakan dalam operasi militer dan sistem kontrol.

Embargo itu, menurut Amnesty, harus berlaku pula untuk pelarangan transit atau pengiriman senjata, komponen, dan peralatan terkait ke Israel melalui wilayah, pelabuhan, bandara, atau ruang udara negara lain.

Amnesty menyatakan, selama bertahun-tahun pihaknya telah mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia oleh sejumlah perusahaan yang kini masuk daftar.

Laporan itu juga mengungkap bahwa semua perusahaan telah dihubungi untuk dimintai penjelasan terkait aktivitas mereka di Israel maupun wilayah Palestina yang diduduki.

Namun, hingga 2025, hanya lima perusahaan yang memberikan tanggapan. Amnesty menilai minimnya respons itu menunjukkan lemahnya komitmen korporasi global terhadap akuntabilitas dan penghormatan pada hak asasi manusia.

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular