HomeAnalisis dan OpiniSelama Tepi Barat Dibiarkan Dicaplok Sejengkal demi Sejengkal, Gencatan Senjata di Gaza...

Selama Tepi Barat Dibiarkan Dicaplok Sejengkal demi Sejengkal, Gencatan Senjata di Gaza Hanyalah Jeda, Bukan Perdamaian

Pada 5 Agustus 2026, pasukan Israel menggerebek sejumlah bangunan usaha di Kamp Pengungsi Qalandiya, dekat Ramallah. Delapan warga Palestina terluka, sedikitnya dua puluh orang ditangkap, dan atap-atap rumah penduduk diduduki tentara sebagai pos pengintaian. Sepekan berikutnya, dalam sidang Dewan Keamanan PBB pada 11 Agustus, pejabat PBB memperingatkan bahwa lebih dari 1.400 insiden kekerasan pemukim telah tercatat di Tepi Barat sepanjang tahun ini, dan bila dibiarkan, eskalasi ini berpotensi mengubah pendudukan menjadi aneksasi de facto—yang akan mengubur habis peluang berdirinya negara Palestina. Menjelang akhir Agustus, kantor berita Antara melaporkan bahwa jumlah permukiman dan pos ilegal Israel di Tepi Barat kini mencapai 592 lokasi, dengan sekitar 42 persen wilayah Tepi Barat praktis berada di bawah kendali Israel.

Fakta-fakta ini terjadi persis ketika dunia internasional sibuk merayakan “keberhasilan” gencatan senjata di Gaza. Di sinilah letak persoalannya: selama fokus dunia hanya tertuju pada penghentian tembak-menembak di satu jalur, sementara di jalur lain penjajahan terus meluas secara sistematis, maka yang sedang dibangun bukanlah perdamaian, melainkan penundaan penyelesaian yang sesungguhnya. Kemerdekaan dan kedaulatan penuh rakyat Palestina—bukan gencatan senjata parsial, bukan pula proyek rekonstruksi yang dikendalikan pihak luar—adalah satu-satunya jalan keluar yang layak disebut solusi.

Dua Front, Satu Logika Penjajahan

Sejak Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 disahkan pada 17 November 2025, dunia diperkenalkan pada kerangka “Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict”: gencatan senjata, pembebasan seluruh sandera, serta pembentukan Board of Peace (BoP) yang diketuai Presiden AS Donald Trump sebagai otoritas transisi di Gaza, didampingi Pasukan Stabilisasi Internasional. Di atas kertas, ini terdengar seperti kemajuan. Namun substansinya problematik: rakyat Palestina, yang seharusnya menjadi subjek penentu nasib sendiri, justru diposisikan sebagai objek yang diatur oleh badan yang mereka tidak pilih.

Persoalan mendasar lain adalah tuntutan pelucutan senjata Hamas sebagai syarat penarikan penuh Israel dari Gaza. Perundingan soal ini masih menemui jalan buntu karena Hamas menegaskan hanya bersedia menyerahkan senjata kepada Otoritas Palestina, dengan syarat militer Israel benar-benar hengkang sepenuhnya lebih dulu. Survei yang dikutip sejumlah media pada pertengahan Agustus 2026 turut menunjukkan mayoritas warga Palestina menolak pelucutan senjata sebelum penarikan penuh Israel terwujud—sebuah sinyal bahwa skeptisisme publik terhadap niat baik pendudukan bukan tanpa dasar.

Tepi Barat: Aneksasi yang Berjalan Terang-terangan

Jika di Gaza penjajahan bersembunyi di balik istilah “rekonstruksi” dan “stabilisasi”, di Tepi Barat ia berjalan tanpa banyak kamuflase. Menteri Pertahanan Israel bahkan secara terbuka mempertimbangkan evakuasi sejumlah desa dan kota Palestina dengan dalih keamanan. Rencana pembangunan sekitar 2.300 unit permukiman ilegal baru terus bergulir, sementara puluhan tempat ibadah dilaporkan hancur akibat operasi militer dan serangan pemukim. Sekretaris Jenderal PBB António Guterres kembali menegaskan bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan tidak memiliki keabsahan hukum internasional dan menjadi penghalang utama solusi dua negara.

Poin pentingnya bukan sekadar bahwa pelanggaran ini terjadi, melainkan bahwa ia terjadi secara terstruktur dan berkelanjutan—bukan insiden lepas, melainkan proyek politik jangka panjang untuk mengubah realitas demografis dan teritorial sebelum negosiasi apa pun sempat dimulai.

Mengakui Kompleksitas

Adil untuk mencatat bahwa jalan menuju kedaulatan penuh Palestina bukan tanpa tantangan internalnya sendiri: perpecahan politik antara Hamas dan Otoritas Palestina, pertanyaan soal siapa yang berhak mewakili rakyat Palestina dalam perundingan, serta kekhawatiran sebagian pihak—termasuk sebagian warga Israel yang menolak kebijakan pemerintahnya sendiri—soal keamanan pasca-penarikan. Kompleksitas ini nyata dan tidak boleh disederhanakan. Namun kompleksitas politik internal tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda hak dasar: hak rakyat Palestina menentukan nasib sendiri di atas tanah mereka sendiri, tanpa syarat yang didikte pihak pendudukan.

Mengapa Ini Soal Hukum Internasional, Bukan Sekadar Diplomasi

Ketika permukiman ilegal terus dibangun meski dikecam berulang kali oleh PBB, yang sedang diuji bukan hanya nasib Palestina, tetapi kredibilitas hukum internasional itu sendiri. Jika kecaman tanpa konsekuensi terus menjadi respons standar dunia terhadap pelanggaran hukum internasional yang bahkan telah dikonfirmasi lembaga PBB sendiri, maka preseden itu akan menghantui bukan hanya Palestina, tetapi setiap bangsa yang suatu hari menghadapi pendudukan serupa. Solidaritas global—baik dalam bentuk tekanan diplomatik, advokasi hukum di forum internasional, maupun kesadaran publik yang tak padam—menjadi elemen yang tidak bisa digantikan oleh gencatan senjata sesaat.

Penutup

Gencatan senjata di Gaza layak disyukuri karena menghentikan pertumpahan darah, tetapi ia bukan tujuan akhir. Selama Tepi Barat terus dicaplok sejengkal demi sejengkal tanpa hambatan berarti, dan selama nasib rakyat Palestina di Gaza ditentukan oleh badan transisi yang tidak mereka pilih sendiri, maka yang sedang terjadi adalah manajemen konflik, bukan penyelesaiannya. Dunia—termasuk kita di Indonesia yang sejak awal berdiri teguh mendukung kemerdekaan Palestina—perlu terus mendesak agar setiap forum diplomatik kembali pada satu tesis yang tidak bisa ditawar: kedaulatan penuh dan kemerdekaan Palestina, bukan konsesi parsial yang hanya menunda ketidakadilan.

ARTIKEL TERKAIT

Terkini