HomeAnalisis dan OpiniAnalisaAnalisis – Algojo yang Mati Sebelum Diadili Sejarah: Mladic, Gaza, dan...

Analisis – Algojo yang Mati Sebelum Diadili Sejarah: Mladic, Gaza, dan Waktu yang Tak Berpihak pada Keadilan

Tiga puluh satu tahun setelah pembantaian Srebrenica, kematian Ratko Mladic di penjara Den Haag mengingatkan kita betapa lambannya roda keadilan internasional bekerja — sebuah cermin yang menyakitkan, meski tak identik, bagi kasus dugaan genosida di Gaza yang baru memasuki babak awal persidangan

Pada 27 Agustus 2026, Ratko Mladic — jenderal yang memerintahkan pembantaian lebih dari 8.000 pria dan anak laki-laki Bosniak di Srebrenica pada Juli 1995 — meninggal dunia di penjara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Den Haag, Belanda, pada usia 84 tahun. Ia wafat sembilan tahun setelah pengadilan internasional menjatuhkan vonis seumur hidup kepadanya atas genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, dan tiga puluh satu tahun setelah kejahatan yang membuatnya dijuluki ‘Tukang Jagal Bosnia’ itu terjadi. Kematiannya menutup satu bab dalam sejarah kelam Eropa. Tapi ia juga membuka kembali satu pertanyaan yang jauh lebih besar dan lebih menyakitkan: berapa lama sebenarnya waktu yang dibutuhkan dunia untuk mengakui, mengadili, dan menghukum sebuah genosida — dan apa artinya itu bagi korban yang masih menunggu keadilan hari ini, termasuk di Gaza?

Kita menulis analisis ini bukan untuk menyamakan Bosnia dan Gaza secara membabi buta. Kedua peristiwa punya konteks sejarah, aktor, dan skala berbeda, dan menyamaratakannya justru mengaburkan kekhususan penderitaan masing-masing korban. Yang kita telaah lebih sempit: pola institusional yang sama — betapa panjang jarak antara kejahatan massal terjadi dan dunia menjatuhkan vonis atasnya, serta betapa mudah penyangkalan tumbuh di ruang kosong itu.

Penting untuk digarisbawahi sejak awal: berbeda dengan Srebrenica, yang sudah ditetapkan sebagai genosida oleh pengadilan internasional yang telah menjatuhkan vonis final, status hukum apa yang terjadi di Gaza saat ini masih diperdebatkan secara aktif di meja Mahkamah Internasional (ICJ). Yang sudah ada baru putusan-putusan sela yang menyatakan ada ‘risiko masuk akal’ pelanggaran Konvensi Genosida — bukan putusan akhir soal ada-tidaknya genosida. Artikel ini bersifat analitis dan argumentatif dalam menyandingkan dua proses akuntabilitas, bukan vonis hukum atas kasus yang masih berjalan.

Algojo Bosnia dan Tiga Dekade Penyangkalan

Mladic memulai karier militernya di Angkatan Darat Rakyat Yugoslavia, lalu pada Mei 1992 diangkat menjadi panglima Angkatan Darat Republika Srpska, entitas yang dideklarasikan oleh warga Serbia-Bosnia setelah Bosnia dan Herzegovina memerdekakan diri dari Yugoslavia. Selama tiga setengah tahun berikutnya, pasukannya mengepung Sarajevo hampir 44 bulan — salah satu pengepungan ibu kota terlama dalam sejarah modern, menewaskan lebih dari 11.500 orang dari berbagai kelompok etnis melalui tembakan artileri dan penembak jitu yang membidik warga sipil di jalanan.

Puncak kejahatannya terjadi di Srebrenica, kota yang saat itu dinyatakan PBB sebagai ‘zona aman’. Ketika pasukan Mladic menerobos kota itu pada Juli 1995, lebih dari 8.000 pria dan anak laki-laki Bosniak dibunuh dalam hitungan hari — sebagian dieksekusi di lokasi, sebagian lain diburu saat mencoba melarikan diri melalui hutan. Jasad para korban ditemukan bertahun-tahun kemudian di kuburan massal yang tersebar, dan sekitar 1.000 jasad masih belum ditemukan hingga kini. Pengadilan internasional menetapkan pembantaian ini sebagai genosida — bukan opini, melainkan fakta hukum yang sudah final.

Namun pengakuan hukum ternyata tidak otomatis mengubah opini publik. Menurut data Pusat Peringatan Srebrenica, tercatat 149 kasus penyangkalan publik atas genosida Srebrenica sepanjang kuartal pertama 2026 saja — naik dari 99 kasus pada seluruh tahun 2025. Di Banja Luka, Beograd, dan kawasan lain berpenduduk mayoritas Serbia, mural wajah Mladic masih bisa dijumpai, dan sebagian publik tetap memandangnya sebagai pahlawan militer, bukan penjahat perang terpidana. Ini poin krusial yang harus kita akui secara jujur: vonis pengadilan adalah syarat perlu bagi keadilan, tapi jauh dari syarat cukup untuk mengubah ingatan kolektif sebuah bangsa.

Vonis pengadilan menutup satu berkas hukum. Ia tidak menutup satu ingatan kolektif — dan di situlah penyangkalan biasanya bersemayam paling lama.

Genosida yang Diakui, Genosida yang Masih Diperkarakan

Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ, menuduh rezim Zionis melanggar Konvensi Genosida 1948 melalui operasi militernya di Gaza pasca-serangan 7 Oktober 2023. Sepanjang 2024, ICJ mengeluarkan serangkaian putusan sela yang menyatakan ada ‘risiko masuk akal’ bahwa warga Palestina di Gaza menghadapi tindakan yang dilarang Konvensi Genosida, termasuk perintah pada Maret 2024 agar Israel segera menjamin pasokan pangan dasar di tengah ancaman kelaparan, dan perintah Mei 2024 yang secara luas dipahami mewajibkan penghentian ofensif di Rafah — perintah yang ditolak interpretasinya oleh Israel, yang tetap melanjutkan operasi militernya.

Yang perlu kita tegaskan di sini, demi kejujuran argumentatif: putusan-putusan sela itu bukan putusan akhir soal genosida. ICJ belum memutus pokok perkara. Yang sudah terjadi baru tahap pembelaan tertulis — dan di sinilah letak masalah pertama yang ingin kita soroti.

Berlarut di Meja Hijau: Anatomi Proses yang Lamban

Setelah Afrika Selatan mengajukan memorial pada Oktober 2024, Israel memperoleh perpanjangan waktu berkali-kali untuk menyerahkan tanggapannya: dari Juli 2025, mundur ke Januari 2026, lalu mundur lagi ke Maret 2026. Kontra-memorial Israel akhirnya diserahkan pada 12–14 Maret 2026, sekaligus berisi keberatan atas yurisdiksi pengadilan. Pada 21 Mei 2026, ICJ menetapkan babak kedua pembelaan tertulis: Afrika Selatan baru wajib menyerahkan Replik pada 22 November 2027, dan Israel baru wajib menyerahkan Rejoinder pada 22 Mei 2029. Dengan kata lain, putusan akhir soal ada-tidaknya genosida di Gaza kemungkinan besar baru akan terwujud pada dekade 2030-an — enam tahun atau lebih setelah gugatan pertama diajukan, dan itu pun jika tidak ada perpanjangan lagi.

Kita perlu adil di sini: pembelaan tertulis dua babak — memorial, kontra-memorial, replik, rejoinder — adalah praktik standar ICJ dalam hampir semua kasus yang diajukan berdasarkan Konvensi Genosida, bukan kelambanan yang direkayasa khusus untuk kasus ini. Presidensi Afrika Selatan sendiri mengakui hal ini secara terbuka. Tapi standar prosedural yang sama itulah yang, secara historis, juga memberi ruang bagi genosida untuk terus berjalan selama persidangan berlangsung — persis argumen yang diajukan Afrika Selatan bahwa dalih membela diri bukan pembenaran atas genosida, sementara Israel menyatakan tujuannya semata melumpuhkan kapasitas militer dan pemerintahan Hamas.

Bandingkan dengan lini masa Mladic: ia diadili oleh Pengadilan Kejahatan Perang untuk bekas Yugoslavia sejak ditangkap Mei 2011, setelah 16 tahun buron, dan baru divonis final pada 2017 — 22 tahun setelah Srebrenica. Jika pola serupa terulang, generasi anak-anak Palestina yang lahir selama perang ini bisa jadi sudah dewasa sebelum dunia menjatuhkan vonis hukum yang mengikat atas apa yang menimpa mereka.

ICC dan Paradoks Surat Perintah yang Tak Terlaksana

Di jalur hukum yang berbeda, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada 21 November 2024 menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri rezim Zionis Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah pendudukan Gaza — termasuk penggunaan kelaparan sebagai metode perang dan serangan yang secara sengaja menyasar penduduk sipil. ICC pada saat bersamaan juga menerbitkan surat perintah untuk komandan militer Hamas, Mohammed Deif, meski statusnya — hidup atau tewas — belum dapat dipastikan mahkamah. Pada Desember 2025, hakim banding ICC menolak upaya Israel membatalkan penyelidikan, sehingga kedua surat perintah untuk Netanyahu dan Gallant tetap berlaku.

Secara hukum, 125 negara anggota Statuta Roma wajib menangkap keduanya jika mereka menginjakkan kaki di wilayah negara tersebut. Namun sejumlah negara justru terang-terangan mengabaikan kewajiban itu — Hungaria mengundang Netanyahu berkunjung dan menyatakan tak mengakui legitimasi ICC, sementara Polandia memberikan jaminan keamanan serupa. Ini paradoks yang sama persis yang membuat Mladic bebas berkeliaran selama 16 tahun: hukum internasional punya gigi di atas kertas, tapi eksekusinya bergantung sepenuhnya pada kalkulasi politik negara-negara yang berkuasa. Serbia pada akhirnya menyerahkan Mladic bukan karena perubahan moral tiba-tiba, melainkan karena tekanan Uni Eropa yang menjadikan penangkapannya syarat aksesi. Kita harus jujur mengakui: kepatuhan negara terhadap hukum internasional, dulu maupun kini, jauh lebih sering digerakkan oleh kalkulasi kepentingan ketimbang prinsip semata — dan itu berlaku untuk semua pihak yang terlibat, bukan cuma yang kita anggap sebagai ‘lawan’ dalam narasi ini.

Serbia tidak menyerahkan Mladic karena nuraninya tergerak. Ia menyerahkannya karena Brussel memasang harga pada keanggotaan Uni Eropa. Keadilan internasional, berkali-kali, ternyata dibeli dengan kalkulasi — bukan dimenangkan oleh kebenaran semata.

Angka yang Terus Bergerak di Antara Dua Front

Menurut Kementerian Kesehatan di Gaza, sebagaimana direlai lembaga koordinasi kesehatan PBB (Health Cluster) dan dikutip dalam Laporan Situasi UNRWA edisi ke-230, tercatat 73.231 warga Palestina tewas dan 173.686 lainnya terluka di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023 hingga 12 Juli 2026. Angka itu termasuk 1.084 korban jiwa dan 3.491 korban luka yang tercatat setelah gencatan senjata diumumkan pada 10 Oktober 2025 — bukti bahwa kekerasan tidak sepenuhnya berhenti meski status resminya adalah ‘gencatan senjata’. Kita perlu menyertakan catatan kehati-hatian di sini: angka ini bersumber dari otoritas kesehatan Gaza, bukan hasil investigasi independen dari nol oleh badan PBB, meski relai melalui mekanisme Health Cluster PBB memberi lapisan verifikasi tambahan, dan sejauh ini metodologinya secara luas dinilai konsisten oleh berbagai lembaga demografi independen — walau Israel dan sejumlah analis tetap mempertanyakan sebagian rinciannya.

Skala kedua peristiwa memang jauh berbeda — sekitar 8.000 korban di Srebrenica dibanding puluhan ribu di Gaza — dan perbedaan skala, konteks geopolitik, serta durasi konflik ini seharusnya membuat kita berhati-hati sebelum menarik kesimpulan otomatis bahwa keduanya setara secara hukum. Yang sedang diuji secara hukum di kedua kasus, bagaimanapun, memang bersinggungan: apakah tindakan terhadap penduduk sipil suatu kelompok dilakukan dengan intensi menghancurkan kelompok itu, sebagian atau seluruhnya — inti dari definisi genosida menurut Konvensi 1948, dan justru soal ‘intensi’ inilah yang menjadi titik silang pendapat paling tajam di antara negara-negara yang mengajukan intervensi ke ICJ dalam kasus Gaza.

Gencatan Senjata yang Retak

Gencatan senjata ketiga di Gaza mulai berlaku 10 Oktober 2025, setelah Israel dan Hamas menyepakati fase pertama peta jalan yang didukung Amerika Serikat. Pada 31 Juli 2026, Presiden AS Donald Trump mengumumkan Board of Peace bentukannya telah mencapai kesepakatan pelucutan senjata Hamas, dan Brigade Al-Quds — sayap militer Jihad Islam Palestina — menyatakan menerima rencana itu pada 2 Agustus 2026. Namun laporan Al Jazeera pada awal Agustus 2026 mencatat serangan Israel justru meningkat setelah peta jalan fase kedua diumumkan, dengan sedikitnya 19 warga Palestina tewas dalam satu akhir pekan; laporan terpisah akhir Agustus mencatat serangan terus berlanjut di Deir el-Balah dan Khan Younis, termasuk menewaskan anak-anak, kendati status resminya adalah gencatan senjata.

Perlu juga nuansa yang sering luput dari narasi solidaritas: antara Maret dan Agustus 2025, ribuan warga Gaza berunjuk rasa menentang Hamas, menuntutnya melepas kekuasaan dan mengakhiri perang — sinyal bahwa dukungan warga sipil Palestina pada kepemimpinan Hamas jauh dari seragam. Lembaga pemantau J Street mencatat implementasi fase kedua peta jalan nyaris tak bergerak sepanjang April–Juli 2026, dengan kedua pihak — Israel maupun Hamas — dinilai lebih memilih status quo ketimbang konsesi berarti.

Mengapa Sejarah Bosnia Relevan bagi Gaza

Pelajaran paling jujur dari kasus Mladic bukanlah bahwa keadilan pasti datang, melainkan bahwa keadilan — jika datang — nyaris selalu datang terlambat, setelah generasi korban pertama sudah lebih dulu tiada. Ibu-ibu di Srebrenica yang menuntut jenazah anak mereka dikembalikan pada 1995 sebagian besar telah wafat sebelum vonis final 2017 dijatuhkan, dan sebagian lagi wafat sebelum algojonya sendiri mati di sel tahanan pada 2026. Dokumentasi hari ini atas Gaza — melalui citra satelit, laporan PBB yang lebih granular, dan liputan jurnalis yang jauh lebih intensif dibanding era Bosnia tanpa internet — membuat ruang penyangkalan di masa depan secara teoretis lebih sempit. Tapi dokumentasi yang lebih baik tidak otomatis mempercepat proses hukum, sebagaimana ditunjukkan linimasa ICJ yang baru akan rampung di ujung dekade ini.

Ada satu perbedaan struktural yang membuat kita menahan optimisme berlebihan: Republika Srpska, aktor Mladic, bukan anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan tidak memiliki pelindung diplomatik sekuat yang dimiliki Israel di forum internasional saat ini. Faktor inilah — bukan semata kekuatan bukti — yang kerap menentukan kecepatan proses akuntabilitas sebuah kejahatan internasional, sebuah kenyataan pahit yang berlaku lintas konflik, lintas kawasan, dan lintas dekade.

Bukti yang lebih banyak tidak selalu berarti keadilan yang lebih cepat. Yang menentukan kecepatan itu, sejarah Bosnia mengajarkan kita, adalah siapa yang berdiri di belakang terdakwa — bukan semata apa yang terjadi pada korban.

Yang Tersisa untuk Kita Lakukan

  1. Dukung dokumentasi hukum independen. Data 73.231 korban jiwa yang dirujuk ICJ hari ini akan menjadi bukti sejarah di persidangan yang baru rampung sekitar 2029–2030-an. Salurkan dukungan pada lembaga kemanusiaan yang aktif mendokumentasikan dampak kemanusiaan di lapangan seperti INH, MER-C dan Sahabat Al-Aqsha, agar catatan independen tetap terjaga sepanjang proses hukum yang panjang ini.
  2. Kawal proses ICJ dan ICC, jangan biarkan ia hilang dari perhatian publik. Dengan Replik Afrika Selatan baru jatuh tempo November 2027 dan Rejoinder Israel Mei 2029, risiko terbesar bukan kekalahan di persidangan, melainkan hilangnya perhatian publik selama bertahun-tahun jeda prosedural. Ikuti dan sebarkan pembaruan resmi dari ICJ dan ICC, dan dorong akademisi hukum internasional Indonesia — seperti yang berbasis di UGM dan kampus lain yang concern pada hukum internasional — untuk terus mempublikasikan analisis publik yang mudah diakses awam.
  3. Salurkan bantuan kemanusiaan lewat kanal terverifikasi, mengingat 1.084 korban jiwa pasca-gencatan senjata. Fakta bahwa lebih dari seribu warga Gaza tewas sejak gencatan senjata diumumkan Oktober 2025 menunjukkan kebutuhan kemanusiaan belum berhenti. Salurkan zakat dan infak melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, atau Rumah Zakat yang memiliki jalur distribusi terverifikasi ke Gaza.

Menunggu di Tepi Sejarah yang Belum Selesai Ditulis

Ratko Mladic mati sebagai narapidana, bukan sebagai buronan bebas — itu sendiri adalah bentuk keadilan, betapa pun terlambat dan tidak sempurna ia datang. Tapi kematiannya di usia 84 tahun, tenang di sebuah sel di Den Haag, juga adalah pengingat pahit bahwa ia sempat hidup 31 tahun setelah Srebrenica, 16 tahun di antaranya sebagai buronan yang dilindungi oleh sebagian rakyatnya sendiri.

Gaza hari ini berada di persimpangan yang berbeda tapi bergema: gugatan genosida yang baru memasuki babak kedua pembelaan tertulis, surat perintah penangkapan yang sah di atas kertas namun tak tersentuh di lapangan, dan gencatan senjata yang secara resmi berlaku namun secara faktual masih merenggut nyawa warga sipil setiap pekannya. Kita menulis ini bukan untuk memastikan bahwa vonis genosida akan dijatuhkan — itu keputusan yang secara sah hanya bisa diambil ICJ berdasarkan bukti yang diajukan kedua pihak, dan proses itu masih panjang. Kita menulis ini untuk mengingatkan bahwa penantian panjang bukanlah alasan untuk berhenti mendokumentasikan, mengadvokasi, dan mengingat.

Pertanyaan yang jujur harus kita ajukan pada diri sendiri, tanpa jawaban pasti: apakah anak-anak Palestina yang hari ini bertahan di tenda-tenda pengungsian Deir el-Balah akan hidup cukup lama untuk menyaksikan vonis ICJ dijatuhkan pada akhir dekade ini? Dan jika vonis itu akhirnya datang, akankah ia datang cukup cepat untuk mencegah penyangkalan tumbuh subur sebagaimana yang kini terjadi di Bosnia — atau akankah generasi mendatang, seperti warga Banja Luka hari ini, mendebatkan sesuatu yang sudah lama ditetapkan sebagai fakta hukum? Kita tidak tahu jawabannya. Yang kita tahu, dari Srebrenica, adalah bahwa waktu jarang berpihak pada korban.

 

 

ARTIKEL TERKAIT

Terkini