GAZA — Berbagai kebijakan dan rencana Israel terhadap Jalur Gaza dinilai mengarah pada upaya menghapus keberadaan warga Palestina dari wilayah tersebut. Penilaian itu disampaikan penulis dan analis Ramona Wadi dalam artikel yang diterbitkan Middle East Monitor pada Selasa (8/9/2026).
Dalam artikelnya, Wadi menyoroti sejumlah kebijakan Israel, termasuk rencana pemindahan paksa warga Palestina dari Gaza serta kemungkinan berlangsungnya pendudukan militer dalam jangka panjang.
Menurut Wadi, dukungan diplomatik dan militer dari sejumlah negara terhadap Israel tetap berlangsung meskipun terdapat tuduhan pelanggaran hukum internasional dan kejahatan perang dalam konflik Gaza. Ia menilai kondisi tersebut membuat berbagai rencana pemindahan warga Palestina terus mendapatkan ruang untuk dibahas.
Sorotan utama artikel tersebut adalah pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengenai rencana tujuh tahun yang disebut mencakup pemindahan paksa sekitar 250.000 warga Palestina ke negara lain, yang kemudian disebut akan diikuti pemindahan warga Palestina lainnya dari Gaza.
Wadi menilai, jika rencana tersebut benar-benar diterapkan, pemindahan paksa akan menjadi bagian penting dari kebijakan Israel terhadap Gaza.
“Jika rencana tersebut tidak berhasil, pendudukan militer Israel terhadap Gaza kemungkinan akan berlangsung permanen,” tulis Wadi dalam analisisnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya sejumlah skenario yang dapat berujung pada semakin menyusutnya ruang hidup masyarakat Palestina di Gaza.
Puing Gaza dan Kekhawatiran Hilangnya Bukti
Selain persoalan pemindahan penduduk, Wadi juga mengangkat peringatan Pelapor Khusus PBB untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina, Francesca Albanese.
Albanese memperingatkan bahwa pembersihan puing-puing bangunan di wilayah Gaza yang berada di bawah kendali militer Israel berpotensi menghilangkan bukti yang berkaitan dengan dugaan kejahatan internasional.
Puing-puing tersebut, menurut Albanese, bukan hanya merupakan sisa kehancuran bangunan, tetapi juga dapat mengandung jasad manusia serta bukti fisik yang penting bagi penyelidikan dugaan kejahatan internasional.
Ia juga memperingatkan bahwa perusahaan maupun negara yang terlibat dalam proses pembersihan puing dapat menghadapi persoalan tanggung jawab hukum internasional apabila bukti-bukti tersebut ikut hilang.
Wadi kemudian mempertanyakan respons komunitas internasional terhadap berbagai kebijakan Israel. Ia menilai terdapat kesenjangan antara prinsip hukum internasional yang seharusnya diterapkan dan praktik di lapangan ketika menyangkut Israel.
Dalam pandangannya, meningkatnya jumlah warga Palestina yang tewas maupun terusir dari tempat tinggal mereka, sementara respons internasional dinilai tidak cukup tegas, dapat membuka ruang bagi munculnya berbagai skenario baru terkait masa depan Gaza.
Ia juga mengaitkan situasi tersebut dengan sejarah Nakba 1948, ketika ratusan ribu warga Palestina terusir dari rumah dan wilayah mereka setelah perang yang menyertai berdirinya Israel.
Wadi berpendapat bahwa jika pemindahan paksa kembali menjadi bagian dari kebijakan Israel, maka berbagai rencana masa depan untuk Gaza berpotensi tetap memasukkan unsur tersebut.
Masa Depan Gaza Masih Menjadi Persoalan Besar
Artikel tersebut pada akhirnya menempatkan masa depan Gaza sebagai persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan penghentian konflik bersenjata, tetapi juga menyangkut keberadaan dan hak masyarakat Palestina untuk tetap tinggal di wilayah mereka.
Analisis Wadi memperlihatkan kekhawatiran bahwa kebijakan pendudukan, pemindahan penduduk, serta perubahan kondisi fisik Gaza dapat berdampak jangka panjang terhadap keberadaan masyarakat Palestina di wilayah tersebut.
Tulisan ini merupakan analisis Ramona Wadi yang diterbitkan Middle East Monitor, sehingga sejumlah penilaian dan kesimpulan di dalamnya merupakan sudut pandang penulis. (cky)


