Afrika Selatan mengungkapkan pada Selasa bahwa bukti yang diajukan dalam kasus genosida terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) menunjukkan bagaimana Tel Aviv menggunakan kelaparan sebagai senjata perang, dengan tujuan untuk mengurangi populasi Gaza melalui pembunuhan massal dan pemindahan paksa.
“Mereka yang terlibat dalam genosida ini memiliki niat khusus untuk melakukan genosida di Gaza. Kegagalan Israel untuk mencegah genosida, serta pengabaian terhadap tindak kekerasan dan pembunuhan tersebut, harus mendapatkan hukuman,” kata Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Ronald Lamola, dalam konferensi pers di Pretoria seperti dilansir Anadolu pada Selasa (12/11).
Lamola menegaskan bahwa seluruh negara memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan menghukum kejahatan genosida.
Pada 28 Oktober, Afrika Selatan menyerahkan memorial rinci kepada ICJ, yang berisi bukti-bukti bagaimana Israel terus melanggar Konvensi Genosida 1948.
Bukti itu menunjukkan upaya Israel untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza melalui pembunuhan fisik dan menghalangi akses bantuan kemanusiaan.
Bukti tersebut juga mengindikasikan bahwa kondisi kehidupan yang diciptakan Israel bertujuan untuk menghancurkan fisik warga Palestina, yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang mendalam.
Afrika Selatan juga mencatat bahwa Israel mengabaikan dan menentang berbagai langkah sementara yang diperintahkan oleh ICJ.
Lamola menambahkan bahwa Afrika Selatan mengecam penyebaran disinformasi terkait kasus genosida yang diajukan terhadap Israel.
Ia menekankan bahwa usaha-usaha ini dimaksudkan untuk mengalihkan perhatian publik dari genosida yang sedang berlangsung di Gaza.
Dalam pidatonya, Lamola mengingatkan bahwa Afrika Selatan, pasca-apartheid, secara konsisten memperjuangkan hak-hak tidak teralienasi rakyat Palestina, termasuk seruan agar Israel menghentikan pendudukan ilegal yang berusaha menghalangi hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
“Pendekatan kami yang berprinsip ini berakar kuat pada pengalaman kami sendiri tentang kolonialisme dan apartheid, hukum internasional, serta piagam PBB yang bertujuan untuk melindungi generasi mendatang dari wabah peperangan,” ujar Lamola.
Lamola juga mengungkapkan bahwa negaranya telah berulang kali mengangkat perjuangan Palestina di platform multilateral, memperjuangkan hak mereka di panggung internasional.
Afrika Selatan mengajukan kasus genosida terhadap Israel di pengadilan internasional yang berpusat di Den Haag pada akhir 2023.
Kasus ini menuduh Israel, yang telah membombardir Gaza sejak Oktober tahun lalu, gagal memenuhi kewajibannya di bawah Konvensi Genosida 1948.
Beberapa negara, termasuk Turki, Nikaragua, Palestina, Spanyol, Meksiko, Libya, dan Kolombia, telah bergabung dalam kasus ini, yang memulai sidang publik pada Januari.
Pada Mei lalu, pengadilan tertinggi dunia ini memerintahkan Israel untuk menghentikan serangannya di kota Rafah, Gaza Selatan.
Ini adalah ketiga kalinya panel hakim yang terdiri dari 15 orang tersebut mengeluarkan perintah sementara untuk menahan angka korban tewas dan meringankan penderitaan kemanusiaan di Gaza, yang hingga saat ini telah mencatat lebih dari 44.000 jiwa melayang.