Tiga negara menandatangani pakta pertahanan bersama di kota suci umat Islam. Indonesia diundang duduk di forum konsultasinya — tapi belum sekalipun menyatakan niat menjadi anggota. Apa yang sesungguhnya dipertimbangkan Jakarta?
Pada Jumat, 7 Agustus 2026, di Istana Al-Safa, Mekkah, Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman menerima kunjungan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan dan Perdana Menteri Pakistan Shehbaz Sharif untuk meneken sebuah dokumen singkat namun berat konsekuensi: Mecca Joint Defence Agreement. Klausul intinya lugas — serangan bersenjata terhadap satu negara anggota akan diperlakukan sebagai serangan terhadap seluruhnya. Dalam hitungan hari, media di Jakarta ramai bertanya: akankah Indonesia, negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, turut bergabung?
Pertanyaan itu wajar muncul. Dua pekan sebelum penandatanganan, pada 23 Juli 2026, menteri luar negeri dari delapan negara — termasuk Turki, Mesir, Indonesia, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab — merilis pernyataan bersama yang di mata sebagian pembaca terkesan sebagai cikal-bakal blok baru. Ditambah lagi, perang Amerika Serikat-Israel melawan Iran dan genosida yang berlangsung di Gaza telah membuat banyak kalangan Muslim Indonesia mendesak pemerintah mengambil sikap yang lebih tegas dan terorganisasi bersama negara-negara Muslim lain.
Namun artikel ini mengajukan tesis yang lebih hati-hati dari sekadar seruan “Indonesia harus ikut”: bahwa keputusan Jakarta untuk tidak buru-buru bergabung bukanlah tanda apatis atau lemahnya solidaritas, melainkan hasil kalkulasi yang konsisten dengan doktrin politik luar negeri yang sudah dianut sejak era kemerdekaan. Sebagian dari analisis di bawah ini bersifat argumentatif — menimbang untung-rugi sebuah keputusan yang belum terjadi — dan pembaca perlu membedakannya dari bagian yang murni faktual, yaitu kronologi dan kutipan resmi yang telah diverifikasi silang.
Apa Sebenarnya Pakta Mekkah Itu
Mecca Joint Defence Agreement dibangun di atas fondasi perjanjian pertahanan strategis bilateral Arab Saudi-Pakistan yang lebih dulu diteken pada 17 September 2025, lalu diperluas dengan masuknya Turki pada Agustus 2026. Menurut analisis Middle East Council on Global Affairs, pakta ini lahir dari kegelisahan yang sama di tiga ibu kota: ketergantungan penuh pada payung keamanan Amerika Serikat dinilai berisiko, terutama setelah pola serangan rudal dan drone Iran menembus sistem pertahanan yang selama ini dianggap kokoh.
Tapi penting digarisbawahi, sejumlah pakar hubungan internasional yang dikutip Atlantic Council menegaskan pakta ini bukan replika NATO. Tidak ada komando militer terintegrasi, tidak ada pasukan siaga bersama, dan mekanisme konsultasi untuk menentukan kapan klausul pertahanan bersama itu benar-benar dipicu masih menjadi “grey area” — istilah yang dipakai The Diplomat dalam analisisnya soal implikasi pakta ini bagi India. Bahkan mantan diplomat Turki, Mustafa Enes Esen, menyebut pakta ini sebagian besar bersifat simbolis selama belum ada struktur militer bersama yang nyata.
“Kolektivitas solidaritas tidak otomatis berarti setiap serangan akan memicu respons militer yang identik, terlepas dari skala dan konteks politiknya.” — analisis Middle East Council on Global Affairs soal batasan riil klausul pertahanan bersama Pakta Mekkah.
Uji nyata pertama datang cepat. Pada 9 Agustus 2026, hanya dua hari setelah penandatanganan, kilang minyak Jazan di Arab Saudi diserang drone milik Houthi. Tidak ada korban jiwa — namun yang lebih menarik bagi analis adalah tidak adanya respons kolektif dari Turki maupun Pakistan. The Diplomat mencatat insiden ini sebagai indikasi bahwa kriteria pemicu klausul pertahanan bersama itu masih belum jelas, bahkan bagi anggotanya sendiri.
Sinyal dari Jakarta: Bebas Aktif Tetap Jadi Jangkar
Di sinilah bagian yang paling sering dilewatkan dalam diskusi publik: pemerintah Indonesia sendiri, melalui Kementerian Luar Negeri, telah berulang kali menegaskan bahwa Indonesia tidak berminat bergabung dengan blok atau pakta militer apa pun — bukan karena kurang solider, melainkan karena hal itu dinilai tidak sesuai dengan tradisi maupun konstitusi kebijakan luar negeri Indonesia. Prinsip itu dikenal sebagai politik bebas aktif, sebuah istilah yang diperkenalkan Mohammad Hatta lewat pidatonya “Mendayung di Antara Dua Karang” pada 1948.
Menteri Luar Negeri Sugiono, dalam berbagai forum sepanjang 2026 — termasuk Jakarta Geopolitical Forum X yang diselenggarakan Lemhannas — menegaskan bahwa bebas aktif bukan berarti netralitas pasif atau “main aman”. Ia menyebutnya sebagai kebebasan untuk menentukan posisi Indonesia pada setiap isu tanpa terseret ke dalam blok-blok eksklusif atau kalkulasi zero-sum. Prinsip yang sama pula yang mendasari langkah Indonesia bergabung dengan BRICS pada Januari 2025 — sebuah keputusan yang dijelaskan Kemlu sebagai partisipasi aktif di forum multilateral, bukan aliansi militer.
Konsistensi itu juga terlihat dari pola hubungan pertahanan Indonesia belakangan ini, yang sengaja dibuat plural dan tidak eksklusif: Jakarta menandatangani kerja sama pertahanan besar dengan Amerika Serikat pada April 2026, tak lama setelah Presiden Prabowo Subianto bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow, dan sebelumnya juga merampungkan pakta pertahanan signifikan dengan Australia. Pola ini konsisten dengan bebas aktif — merangkul banyak mitra sekaligus, bukan memilih satu poros dan meninggalkan yang lain.
Argumen yang Mendorong Keterlibatan Lebih Jauh
Terlepas dari sikap resmi itu, ada argumen substantif yang layak didengar dari kalangan yang mendorong Indonesia mengambil peran lebih aktif. Pertama, bobot demografis dan diplomatik Indonesia sebagai negara Muslim terbesar dunia memberi legitimasi moral untuk ikut membentuk arsitektur keamanan kawasan yang sedang berubah, alih-alih hanya menjadi pengamat dari pinggir.
Kedua, tekanan domestik pascaperang Gaza dan Lebanon nyata adanya. Rencana Indonesia mengirim sekitar 8.000 personel penjaga perdamaian ke International Stabilisation Force di Lebanon sempat menuai kritik dari kelompok Islam dan analis kebijakan luar negeri karena dianggap minim representasi kepentingan Palestina — terlebih setelah tiga personel penjaga perdamaian Indonesia tewas di Lebanon selatan awal tahun ini, yang memicu Jakarta menangguhkan sementara partisipasinya di Board of Peace pada Maret 2026. Bagi sebagian kalangan, forum konsultatif bersama negara-negara pakta Mekkah dilihat sebagai ruang alternatif untuk menyalurkan sikap solidaritas itu secara lebih terorganisasi.
Ketiga, dari sisi realpolitik, pakta ini menandai apa yang oleh Nawaf Obaid dari King’s College London disebut sebagai awal “Timur Tengah pasca-Amerika” — bukan kawasan tanpa Amerika Serikat, melainkan kawasan yang tidak lagi bergantung penuh pada kekuatan Amerika untuk mengatur keamanannya sendiri. Bila tren itu menguat, negara yang lebih dulu membangun jejaring di dalamnya berpotensi mendapat pengaruh lebih besar dibanding yang bergabung belakangan.
Argumen yang Menahan Langkah Itu
Namun argumen penahan juga tidak kalah kuat, dan sebagiannya sudah tersirat dalam catatan di atas. Yang paling mendasar adalah risiko keterseretan (entrapment): klausul “serangan terhadap satu dianggap serangan terhadap semua” berarti Indonesia berpotensi terikat pada konflik yang bukan kepentingan nasionalnya secara langsung — termasuk skenario paling sensitif, yaitu ketegangan Pakistan-India. The Diplomat mencatat bahwa sejumlah pejabat India sendiri menilai kecil kemungkinan Turki dan Arab Saudi akan turun tangan secara militer jika terjadi bentrokan India-Pakistan, namun ambiguitas semacam itu justru menjadi problem, bukan solusi, bagi negara yang ingin menghitung risiko secara jernih sebelum menandatangani komitmen apa pun.
Kedua, pakta ini sendiri belum menunjukkan bukti operasional. Insiden serangan Jazan yang tidak direspons kolektif memperkuat kekhawatiran bahwa bergabung dengan pakta yang mekanismenya belum teruji berarti menanggung risiko diplomatik tanpa jaminan manfaat keamanan yang jelas.
Bergabung dengan komitmen kolektif yang batas dan pemicunya sendiri belum disepakati anggotanya adalah menandatangani cek kosong — sesuatu yang jarang cocok dengan tradisi kehati-hatian diplomasi Indonesia.
Ketiga, dan ini yang paling jarang dibahas media Indonesia: pakta ini mempertajam, bukan meredakan, rivalitas di dalam dunia Arab dan Teluk sendiri. Laporan Middle East Eye mendokumentasikan bagaimana pakta Mekkah memicu perang kata terbuka antara akademisi dan pejabat Uni Emirat Arab dengan mitranya di Arab Saudi — sebagian menuduh Riyadh berupaya menjadi “jantung pengambilan keputusan” Teluk, bukan sekadar “jantung pendanaan” bagi ambisi negara lain. Uni Emirat Arab, di sisi lain, telah membangun kerja sama pertahanan erat dengan Israel, termasuk penempatan sistem pertahanan udara Iron Dome dan laser Iron Beam di Abu Dhabi. Bila rivalitas dua kubu ini terus tajam, negara ketiga yang bergabung ke salah satu pihak berisiko kehilangan posisi sebagai mediator netral — peran yang selama ini menjadi kekuatan diplomatik Indonesia di dunia Islam.
Uji Konsistensi: Bagaimana Jika Indonesia Bergabung Hari Ini
Skenario hipotetis ini berguna untuk menguji argumen di atas. Andaikan Indonesia menandatangani pakta ini pada Agustus 2026, konsekuensi jangka pendeknya kemungkinan besar bersifat simbolis-diplomatik, bukan operasional — mengingat pakta ini sendiri belum memiliki struktur komando bersama. Namun konsekuensi jangka menengahnya lebih rumit: Jakarta harus memilih sikap eksplisit dalam rivalitas Saudi-UEA, sesuatu yang selama ini berhasil dihindari lewat hubungan bilateral terpisah dengan kedua negara Teluk tersebut.
Selain itu, ada pertimbangan fiskal yang jarang disorot. Komitmen pertahanan kolektif biasanya menuntut standar interoperabilitas dan peningkatan belanja militer bertahap — sebuah beban tambahan di tengah kondisi anggaran domestik yang sedang tertekan, sebagaimana tecermin dari kebijakan penjatahan bahan bakar minyak dan hari kerja dari rumah yang diberlakukan pemerintah awal 2026 akibat lonjakan harga energi selama perang Iran.
Ada pula preseden yang layak dipertimbangkan: keanggotaan penuh Indonesia di BRICS pada Januari 2025 menunjukkan Jakarta sebenarnya tidak alergi terhadap forum multilateral berskala besar — asalkan sifatnya ekonomi-politik, bukan militer mengikat. Perbedaan itu bukan sekadar retorika. BRICS tidak memiliki klausul pertahanan bersama yang otomatis menyeret anggotanya ke dalam konflik bersenjata pihak lain; Pakta Mekkah memilikinya, meski implementasinya masih kabur. Perbedaan struktural inilah yang tampaknya menjadi garis pemisah utama dalam kalkulasi Kementerian Luar Negeri, bukan soal seberapa besar simpati Indonesia terhadap isu-isu yang melatari lahirnya pakta tersebut.
Yang Tersisa untuk Kita Lakukan
- Dorong transparansi parlemen soal posisi resmi Indonesia.
Komisi I DPR-RI dapat secara berkala meminta klarifikasi terbuka dari Kementerian Luar Negeri soal isi dan tindak lanjut pernyataan bersama delapan menteri luar negeri 23 Juli 2026, agar publik tidak menerka-nerka apakah forum itu berkembang menjadi komitmen mengikat atau tetap konsultatif.
- Manfaatkan kanal non-militer yang sudah berjalan untuk solidaritas Palestina.
Alih-alih menunggu keputusan bergabung dengan pakta pertahanan yang belum jelas arahnya, penyaluran bantuan lewat INH Sahabat Al-Aqsha, MER-C, Adara Foundation, BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat tetap menjadi jalur konkret yang bisa diperluas cakupannya tanpa menunggu kejelasan status pakta Mekkah.
- Pantau uji kasus berikutnya dari klausul pertahanan bersama pakta ini.
Insiden Jazan 9 Agustus 2026 belum memicu respons kolektif; publik dan akademisi hubungan internasional Indonesia — termasuk kalangan seperti Hikmahanto Juwana dan Heribertus Jaka Triyana dari UGM — perlu terus mengevaluasi apakah pakta ini berkembang jadi struktur nyata atau tetap simbolis, sebelum wacana keanggotaan Indonesia dibahas lebih serius.
Penutup: Karang yang Belum Terpetakan
Hatta menulis “Mendayung di Antara Dua Karang” pada masa ketika dunia terbelah oleh Perang Dingin. Karang yang dihadapi Indonesia hari ini berbeda bentuk — bukan lagi blok Barat versus blok Timur, melainkan jejaring aliansi yang lebih cair dan tumpang tindih: Amerika Serikat dan mitra Teluknya, poros Mekkah yang baru terbentuk, BRICS, dan rivalitas internal di dalam dunia Arab sendiri. Prinsip mendayung itu tetap relevan, tapi peta karangnya harus terus digambar ulang.
Ada risiko dalam kehati-hatian: jika ditafsirkan keliru, ia bisa terlihat sebagai keraguan moral terhadap penderitaan saudara-saudara Muslim di Gaza dan tempat lain. Tapi ada juga risiko dalam ketergesaan: menandatangani komitmen kolektif yang isi dan batasannya sendiri masih kabur bagi para penandatangan aslinya.
Yang jelas, forum konsultatif 23 Juli 2026 menunjukkan Jakarta tidak menutup pintu sepenuhnya — ia hadir di meja, mendengar, dan turut merumuskan pernyataan bersama, tanpa menandatangani komitmen mengikat. Itu jalan tengah yang konsisten dengan sejarah panjang diplomasi Indonesia, meski belum tentu memuaskan pihak yang menghendaki sikap lebih tegas.
Pertanyaan yang tersisa, dan jujur belum bisa dijawab pasti oleh siapa pun saat ini: akankah pakta Mekkah berkembang menjadi struktur keamanan permanen yang mengubah kalkulasi setiap negara Muslim di dunia — atau akankah ia, seperti banyak pakta serupa dalam sejarah kawasan ini, perlahan kehilangan relevansi begitu tekanan krisis yang melahirkannya mereda?


