HomeAnalisis dan OpiniAnalisaAnalisis – Perompak Berseragam di Laut Bebas: Sembilan WNI yang Diculik dan...

Analisis – Perompak Berseragam di Laut Bebas: Sembilan WNI yang Diculik dan Kematian Diam-Diam Hukum Maritim Internasional

Pada Senin pagi tanggal 18 Mei 2026, di titik koordinat sekitar dua ratus mil laut dari pantai Gaza — jauh di dalam Zona Pencarian dan Penyelamatan milik Republik Siprus — sekelompok personel bersenjata laras panjang menaiki kapal sipil Bolarize yang berbendera asing. Mereka tidak meminta izin kru. Mereka melumpuhkan frekuensi radio dan saluran satelit. Mereka memaksa para penumpang — termasuk Bambang Noroyono, jurnalis senior Republika — berlutut dengan jaket pelampung oranye dan tangan di atas kepala. Mereka merampas kargo. Mereka menyita paspor. Mereka membawa kapal itu, beserta krunya, ke pelabuhan asing di luar yurisdiksi negara bendera kapal.

Dalam definisi yang ditulis oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982, Pasal 101 — dokumen yang ditandatangani oleh hampir semua negara di dunia, termasuk negara yang melakukan tindakan tersebut — perbuatan semacam itu memiliki nama yang sangat tua dan sangat sederhana.

Namanya: piracy. Perompakan.

Yang membedakan personel yang menaiki Bolarize pada pagi itu dari perompak Somalia yang biasa muncul di film Hollywood hanya satu hal: seragam. Mereka adalah pasukan komando elit angkatan laut rezim Zionis dari unit Shayetet 13 — unit yang sama yang membunuh sepuluh aktivis di MV Mavi Marmara pada 31 Mei 2010. Tetapi seragam tidak mengubah definisi. Seragam hanya mengubah siapa yang berani menyebutnya.

Pada jam yang nyaris bersamaan, di Kota Gaza, di sebuah lokasi pengungsian yang dipotret oleh tim Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA), seorang anak laki-laki sedang menyibak permukaan kolam air kotor yang menggenang di antara reruntuhan. Ia tidak sedang mencari air untuk diminum. Ia sedang berburu lapisan minyak tipis yang mengambang di permukaan air — berharap mengumpulkannya, menjualnya kepada orang lain, dan dengan uangnya membeli sedikit tepung untuk keluarganya. Foto itu kemudian muncul di Laporan Situasi Kemanusiaan OCHA tertanggal 7 Mei 2026, dengan caption yang sangat hati-hati menahan diri agar tidak terdengar terlalu menggugah.

Anak itu tidak tahu apa itu UNCLOS Pasal 101. Ia tidak tahu apa itu San Remo Manual. Ia juga tidak tahu nama-nama personel yang sedang menaiki Bolarize ratusan mil dari rumahnya. Ia tidak tahu — dan tidak ada radio yang akan memberitahunya — bahwa tujuh puluh kapal sipil dari tujuh puluh negara sedang berlayar ke arah pantainya, dan bahwa pada hari itu juga, kapal-kapal itu akan dibajak satu per satu di laut bebas.

Mereka tidak akan sampai. Anak itu tidak akan tahu mereka pernah berusaha.

Sembilan dari relawan di kapal-kapal itu adalah Warga Negara Indonesia. Dan sebelum hari itu berakhir, mereka akan diculik di laut bebas oleh personel berseragam dari negara yang tidak memiliki kedutaan resmi di Jakarta. Sementara di Gaza, anak laki-laki itu akan terus menyibak air kotor untuk mengambil minyak yang harganya, di pasar gelap pengungsian, mungkin cukup untuk membeli setengah kilo tepung.

Definisi yang Tidak Diakui oleh Pelakunya

Dalam yurisprudensi maritim internasional, ada beberapa definisi yang sangat tua dan sangat sederhana. Salah satunya adalah definisi tentang perompak. UNCLOS Pasal 101 mendefinisikannya sebagai “setiap tindakan ilegal yang dilakukan dengan kekerasan, untuk tujuan pribadi, oleh kru atau penumpang sebuah kapal pribadi, terhadap kapal lain, di laut lepas.”

Apologis rezim Zionis akan segera berargumen: tetapi Shayetet 13 bukan kru kapal pribadi, melainkan personel militer negara. Karena itu mereka tidak masuk definisi perompak dalam Pasal 101.

Argumen itu, di permukaan, tampak meyakinkan. Tetapi ia mengabaikan apa yang oleh para sarjana hukum maritim disebut sebagai “doktrin perompakan oleh negara” — prinsip yang sudah hidup sejak awal abad ke-20 dan dipertegas oleh Mahkamah Pidana Internasional Tokyo pasca-Perang Dunia II. Prinsip itu sederhana: ketika personel militer suatu negara melakukan tindakan yang, jika dilakukan oleh aktor privat, akan disebut perompakan, mereka tidak otomatis kebal hanya karena memakai seragam. Seragam hanya memindahkan tanggung jawab dari individu kepada negara. Ia tidak menghapus kejahatannya.

Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia (FIDH) telah secara hukum mendefinisikan tindakan menaiki kapal asing yang berbendera negara lain tanpa persetujuan, melakukan penyitaan kargo, dan melumpuhkan kru dengan kekerasan bersenjata di laut lepas — sebagai “tindakan perompakan ilegal.” Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, dengan diksi yang lebih lugas, hanya menyebutnya: act of piracy. Tindakan perompakan.

“Yang membedakan mereka dari perompak Somalia yang biasa muncul di film Hollywood hanya satu hal: seragam. Tetapi seragam tidak mengubah definisi. Seragam hanya mengubah siapa yang berani menyebutnya.”

Apa yang Dilanggar di Mil Laut ke-200

UNCLOS Pasal 87 mengatur prinsip yang sangat sederhana: laut lepas — laut di luar zona teritorial 12 mil laut dari garis pangkal suatu negara — adalah milik bersama umat manusia. Kapal sipil dari negara mana pun berhak melintas di sana tanpa intervensi militer asing. Prinsip ini disebut freedom of navigation, kebebasan navigasi, dan ia adalah pilar tertua dari hukum tata laut modern.

Pasal 110 UNCLOS memberikan daftar yang sangat ketat tentang kapan kapal perang asing boleh menggeledah kapal sipil di laut lepas: dugaan perompakan, perdagangan budak, siaran radio ilegal, kapal tanpa kewarganegaraan, atau kapal yang menyamarkan benderanya. Tidak ada satu pun klausul yang mengizinkan negara melakukan pencegatan terhadap konvoi bantuan kemanusiaan sah, berbendera negara lain, di perairan yang terletak ratusan mil dari teritorial mereka.

Juru Bicara Kantor Hak Asasi Manusia PBB, Thameen Al-Kheetan, menyatakan dengan diksi yang tidak biasa untuk pernyataan diplomatik: hukum internasional sama sekali tidak mengizinkan pencegatan kapal sipil asing yang sedang melintas di laut bebas.

Lokasi pencegatan pada 18 Mei 2026 berada di perairan Siprus, wilayah Mediterania Timur — ratusan mil dari pantai Gaza, dan masuk ke dalam Zona Pencarian dan Penyelamatan (SAR) yang menjadi tanggung jawab yurisdiksi Republik Siprus dan Yunani. Dua negara anggota Uni Eropa yang seharusnya bertindak sebagai penjaga keamanan jiwa di perairan tersebut.

Maka apa pun nama yang dipakai oleh Kementerian Luar Negeri Tel Aviv — “operasi pengamanan,” “intersepsi preventif,” “penegakan blokade sah” — definisi yang dipakai oleh hukum internasional adalah definisi yang berbeda.

Sembilan Nama, Empat Kapal, Dua Hari Penculikan

Berikut daftar sembilan Warga Negara Indonesia yang diculik di perairan internasional Mediterania Timur — di sekitar perairan Siprus — pada 18 hingga 20 Mei 2026. Saat tulisan ini diturunkan, tidak satu pun dari mereka telah dibebaskan.

Ditangkap pada Senin, 18 Mei 2026:

—  Bambang Noroyono, jurnalis Republika, di atas kapal Bolarize.

—  Thoudy Badai Rifan Billah, jurnalis Republika, di atas Ozgurluk.

—  Andre Prasetyo Nugroho, jurnalis Tempo, di atas Ozgurluk.

—  Rahendro Herubowo, jurnalis iNews, di atas Ozgurluk.

—  Andi Angga Prasadewa, aktivis Rumah Zakat–Global Peace Convoy Indonesia, di atas Josef.

Ditangkap pada Selasa, 19 Mei 2026:

—  Herman Budianto Sudarsono, aktivis kemanusiaan, di atas Zapyro.

—  Ronggo Wirasanu, aktivis Dompet Dhuafa, di atas Zapyro.

Ditangkap pada Selasa malam hingga Rabu dini hari, 19–20 Mei 2026:

—  Asad Aras Muhammad, aktivis kemanusiaan, di atas Ksar Sadabad.

—  Hendro Prasetyo, aktivis kemanusiaan, di atas Ksar Sadabad.

Empat jurnalis. Lima aktivis. Empat kapal sipil. Satu pelabuhan tujuan: Ashdod — yang dalam peta sebelum 1948 bernama Isdud, sebuah desa Arab yang dibersihkan etnik dan ditimpa beton.

Mereka diculik di perairan internasional. Paspor mereka disita oleh personel berseragam dari negara yang tidak diakui Indonesia dan yang tidak memiliki kedutaan di Jakarta. Mereka dipaksa berlutut dengan jaket pelampung oranye. Mereka dipindahkan ke kapal yang oleh para aktivis dijuluki “penjara terapung.”

Hingga tulisan ini diturunkan, sebagian besar dari mereka tidak diberi akses ke kuasa hukum. Tidak diberi akses ke perwakilan konsuler. Telepon ke keluarga ditolak. Status hukum mereka adalah incommunicado — sebuah istilah yang artinya: hilang, tetapi diketahui telah dihilangkan.

Inilah, secara harfiah, definisi penghilangan paksa yang ditulis dalam Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa, yang diadopsi PBB pada 2006. Bahwa korban diambil oleh agen negara. Bahwa keberadaan mereka tidak diakui. Bahwa keluarga, konsuler, dan kuasa hukum tidak diberi tahu di mana mereka. Bahwa hukum yang biasanya melindungi orang hilang — ditangguhkan.

Dengan kata lain: yang terjadi pada sembilan WNI bukan “penahanan.” Bukan juga sekadar “deportasi paksa.” Yang terjadi adalah penghilangan paksa, untuk durasi beberapa hari, oleh agen negara asing, terhadap warga negara Indonesia yang ditangkap di luar yurisdiksi negara mana pun. Setiap kata yang lebih lunak dari itu adalah pelumas linguistik yang membantu kejahatan ini diterima sebagai berita harian.

San Remo Manual yang Membatalkan Dirinya Sendiri

Ada satu argumen hukum yang biasanya dimainkan oleh apologis rezim Zionis untuk membenarkan pencegatan ini. Argumen itu disebut: San Remo Manual on International Law Applicable to Armed Conflicts at Sea, sebuah kompendium hukum kebiasaan yang diterbitkan tahun 1994. San Remo Manual memang memberikan kerangka teoritis bagi negara yang sedang berperang untuk mendeklarasikan blokade laut dan menggeledah kapal netral yang mencoba menembusnya.

Pasca-insiden Mavi Marmara 2010, sebuah panel PBB yang dipimpin Sir Geoffrey Palmer — Palmer Report 2011 — sempat menghasilkan kesimpulan kontroversial bahwa blokade laut rezim Zionis atas Gaza pada saat itu sah secara hukum. Kesimpulan itu, oleh banyak ahli hukum internasional, dikritik tajam, tetapi tetap menjadi sandaran retoris Tel Aviv selama satu setengah dekade.

Yang sering dilupakan oleh para apologis: Pasal 102 San Remo Manual sendiri secara eksplisit menyatakan bahwa setiap deklarasi blokade adalah ilegal jika ia memenuhi salah satu dari dua kondisi. Pertama, jika blokade memiliki tujuan tunggal untuk membuat penduduk sipil kelaparan atau menolak pasokan objek yang esensial bagi kelangsungan hidup mereka. Kedua, jika tingkat penderitaan yang ditimbulkan pada warga sipil bersifat tidak proporsional terhadap keuntungan militer konkret yang diharapkan.

Pada pertengahan 2026, kedua kondisi itu telah terpenuhi secara definitif.

Data PBB menunjukkan 96 persen populasi Gaza terjebak dalam krisis kerawanan pangan akut tingkat famine. Proyeksi klinis menyebut sekitar 130.000 balita akan mengalami sindrom kekurangan gizi akut melalui periode Juni 2026. Pelapor Khusus PBB untuk Hak Atas Pangan, Michael Fakhri, telah menyatakan secara eksplisit bahwa apa yang berlangsung di Gaza adalah starvation buatan — kelaparan yang sengaja dirancang sebagai senjata.

San Remo Manual, dengan kata lain, telah membatalkan dirinya sendiri sebagai pembenaran. Apa yang dulu (mungkin) menjadi blokade hukum, sejak entah kapan tepatnya, telah berubah menjadi alat hukuman kolektif. Dan hukuman kolektif dilarang absolut oleh Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat — sebuah pasal yang ditulis dengan tinta mayat enam juta korban Holocaust dan tidak boleh dilumpuhkan oleh tafsir hukum siapa pun.

Maka apa yang terjadi pada 18 Mei 2026 di perairan internasional bukan penegakan blokade sah. Ia adalah penegakan kejahatan perang. Dan tindakan menaiki kapal sipil, menyita kargo, dan menculik kru untuk menegakkan kejahatan perang — dalam hukum manapun yang dipakai oleh dunia beradab — hanya memiliki satu nama.

Yunani, Siprus, dan Komplisitas dalam Diam

Ada satu detail yang biasanya luput dari pemberitaan. Pencegatan flotilla terjadi di dalam Zona Pencarian dan Penyelamatan yang menjadi tanggung jawab yurisdiksi Hellenic Coast Guard Yunani dan Joint Rescue Coordination Center Republik Siprus. Menurut Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa di Laut (SOLAS 1974) dan Konvensi SAR 1979, kedua negara itu wajib merespons setiap sinyal bahaya keselamatan jiwa di zona mereka dengan mengirimkan armada penyelamat.

Kapal-kapal Global Sumud Flotilla berulang kali memancarkan sinyal marabahaya selama dikelilingi dan ditabrak oleh kapal perang rezim Zionis. Pusat koordinasi SAR Yunani maupun Siprus mengabaikan panggilan tersebut secara sistematis. Kapal perang asing diizinkan mengoperasikan operasi militer di halaman perairan mereka tanpa intervensi — tanpa pengiriman tim penyelamat, tanpa peringatan radio, tanpa apa pun selain keheningan yang sangat panjang.

Pakar hukum PBB telah memberi peringatan tegas: ada potensi kompromi atau komplisitas dari pemerintah negara-negara Eropa yang merestui operasi pembajakan ini.

Inilah cara hukum maritim mati. Bukan dengan satu pukulan besar yang menghancurkannya. Bukan dengan parlemen yang secara resmi mencabutnya. Tetapi dengan ribuan kali pengabaian kecil yang membiarkan pelanggaran terjadi tanpa konsekuensi. Setiap pelanggaran yang dibiarkan adalah preseden. Setiap preseden adalah pintu untuk pelanggaran berikutnya. Sampai akhirnya, kapal perang asing bisa menculik jurnalis Indonesia di laut Mediterania, dan tidak ada satu pun negara penjaga zona SAR yang mengangkat radio.

Brussels Mengetuk Meja, Den Haag Membuka Map

Empat hari setelah pencegatan, sepuluh negara — Turki, Indonesia, Malaysia, Bangladesh, Pakistan, Maladewa, Brasil, Kolombia, Libya, Spanyol, Yordania — menandatangani pernyataan bersama yang mengecam aksi itu sebagai pelecehan terhadap hukum kemanusiaan internasional. Bukan koalisi marginal. Di antara mereka adalah Spanyol — anggota Uni Eropa, anggota NATO.

Sebelumnya, pada 22–23 April 2026, Global Sumud Parliamentary Congress di Brussels telah mengesahkan Deklarasi Brussels. Dokumen itu menuntut tiga hal yang, jika benar-benar dijalankan, akan mengakhiri kekebalan hukum rezim Zionis: pelembagaan koridor maritim sipil yang diverifikasi PBB, sanksi ekonomi konkret yang melampaui retorika, dan pendaftaran berkas kejahatan perang ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag.

Di Jakarta, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengusulkan sesuatu yang nyaris tidak pernah diusulkan secara terbuka sebelumnya: agar Presiden Prabowo Subianto menggunakan kedekatan personalnya dengan Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebagai jalur belakang untuk menekan rezim Zionis membebaskan kesembilan WNI. Indonesia tidak memiliki kedutaan di Tel Aviv — dan tidak pernah memilikinya, karena pengakuan negara terhadap entitas okupasi adalah garis yang sejak Soekarno belum pernah disebrangi. Maka diplomasi kemanusiaan untuk menyelamatkan warga negara sendiri harus berjalan lewat negara lain yang punya kedutaan di sana, lewat Ankara, lewat Amman, lewat Kairo, lewat segala jalan kecuali jalan yang lurus.

Ini adalah konsekuensi geometris dari sebuah prinsip. Bahwa Republik Indonesia, dalam pembukaan konstitusinya sendiri, telah menulis bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan harus dihapuskan. Sebuah kalimat yang tidak akan pernah memiliki arti yang sama setelah Mei 2026.

Kembali ke Kolam Air Kotor di Gaza

Tetapi mari kita kembali ke awal.

Pada Selasa malam tanggal 19 Mei 2026, ketika kapal terakhir armada Sumud sudah berada di bawah kendali militer rezim Zionis, di Kota Gaza, anak laki-laki yang sebelumnya difoto OCHA mungkin masih berada di tempat yang sama. Atau mungkin sudah berpindah. Tim kemanusiaan tidak akan tahu — karena ia bukan tokoh dengan nama dan profil; ia adalah salah satu dari, menurut data resmi OCHA per Agustus 2025 yang masih berlaku hingga pertengahan 2026, 132.000 anak di bawah lima tahun di Gaza yang diperkirakan menderita malnutrisi akut. Dari jumlah itu, 43.000 anak diperkirakan berisiko meninggal.

Tom Fletcher, Under-Secretary-General Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Urusan Kemanusiaan dan Bantuan Darurat, telah memberikan kesaksian resmi di hadapan Dewan Keamanan PBB tentang situasi ini. Ia menggunakan diksi yang biasanya dihindari oleh pejabat diplomatik.

“It is a famine within a few hundred metres of food, in a fertile land. It is a famine that hits the most vulnerable first. Each with a name, each with a story. That strips people of dignity before it strips them of life. That forces a parent to choose which child to feed.”

Itu adalah kalimat resmi PBB. Bukan kutipan dari aktivis. Bukan retorika dari koalisi solidaritas. Itu adalah pernyataan dari pejabat tertinggi sistem kemanusiaan dunia. Dan kalimat itu menjelaskan apa yang luput dari kalkulasi para jenderal di Tel Aviv: armada Sumud memang dicegat, tetapi keberadaannya — keberlanjutan upayanya — adalah pengakuan terhadap kalimat Fletcher. Bahwa ada manusia yang sedang dipaksa memilih anak mana yang diberi makan. Dan bahwa fakta itu tidak boleh diterima sebagai latar belakang harian.

Sembilan WNI yang diculik oleh personel berseragam di laut bebas Mediterania, saat tulisan ini diturunkan, belum dibebaskan. Mereka masih berada di tangan otoritas militer rezim Zionis di Pelabuhan Ashdod. Bambang Noroyono belum bisa menulis laporannya. Andre Prasetyo dan Thoudy Badai belum bisa mengembangkan foto-foto yang sempat selamat dari penghancuran kamera di geladak. Rahendro Herubowo, jurnalis iNews yang sempat melaporkan kapal-kapal perang dari jarak seratus meter sebelum sinyalnya terputus, belum bisa mengirim laporan lanjutan. Keluarga Herman Budianto, Ronggo Wirasanu, Asad Aras, Hendro Prasetyo, dan Andi Angga Prasadewa — yang menanti di Jakarta, Bandung, Bogor, dan kota-kota lain di Indonesia — belum bisa menelepon.

Yang dirampas dari mereka, dan yang tidak akan dikembalikan oleh deklarasi mana pun, adalah pelayaran itu sendiri. Pelayaran ke Gaza yang tidak pernah menyelesaikan kalimatnya.

Mereka yang duduk di kabinet Tel Aviv tidak mendengar Tom Fletcher. Mereka tidak mendengar anak yang menyibak minyak dari kolam air kotor di Gaza. Mereka memang dirancang untuk tidak mendengar. Tetapi kita — engkau dan aku, yang membaca tulisan ini di sebuah kota di Indonesia yang jauh dari laut Mediterania — kita mendengar. Dan mendengar adalah tanggung jawab.

Yang Tersisa untuk Kita Lakukan

Hukum maritim internasional sedang sekarat. Ia tidak dibunuh dengan satu serangan. Ia mati pelan-pelan, oleh ribuan pengabaian kecil. Tetapi pelan-pelan bukan berarti tidak bisa dihentikan. Berikut yang harus dilakukan oleh siapa pun yang membaca tulisan ini sampai ke titik ini.

Pertama, sebut tindakan ini dengan namanya yang benar. Bukan “intersepsi.” Bukan “penahanan.” Yang terjadi pada 18–19 Mei 2026 adalah perompakan berseragam dan penghilangan paksa terhadap warga negara Indonesia di laut bebas. Setiap diksi yang lebih lunak adalah pelumas linguistik yang membantu kejahatan ini diterima sebagai berita harian.

Kedua, sebut nama-nama mereka dan jangan biarkan padam. Empat jurnalis: Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo, Rahendro Herubowo dari iNews. Lima aktivis: Andi Angga Prasadewa dari Rumah Zakat, Herman Budianto Sudarsono, Ronggo Wirasanu dari Dompet Dhuafa, Asad Aras Muhammad, dan Hendro Prasetyo. Nama kapal: Bolarize, Ozgurluk, Josef, Zapyro, Ksar Sadabad. Dan ingat juga 132.000 anak di bawah lima tahun di Gaza yang oleh OCHA diperkirakan menderita malnutrisi akut hingga pertengahan 2026 — mereka tidak punya nama dalam berita, tetapi mereka adalah alasan kapal-kapal Sumud berlayar. Saat tulisan ini ditayangkan, kesembilan WNI masih dalam tahanan rezim Zionis di Pelabuhan Ashdod. Nama-nama yang dihafal adalah nama-nama yang tidak bisa dihapus dari catatan.

Ketiga, boikot terhadap produk-produk yang menopang okupasi bukan lagi pilihan moral pribadi, melainkan kewajiban politik kolektif. 280 juta jiwa Indonesia adalah pasar yang tidak bisa diremehkan oleh kalkulator korporasi mana pun. Setiap rupiah yang berpindah tangan adalah pernyataan. Setiap rupiah yang tidak berpindah tangan juga pernyataan.

Keempat, kawal pengiriman berkas kejahatan perang dari Mei 2026 ke Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag. Tim hukum Global Sumud Flotilla telah menyusun dokumentasi penculikan, pembajakan, dan penghilangan paksa lengkap dengan saksi, foto, dan koordinat GPS. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian negara-negara pendukung — termasuk Indonesia — untuk mengetik nama-nama tersangka di dakwaan. Diam, dalam konteks ini, adalah komplisitas tambahan.

Kelima dan paling fundamental, ingat bahwa hukum maritim internasional bukan milik negara-negara penguasa. Ia adalah milik bersama umat manusia. Ketika UNCLOS Pasal 87 mengatakan laut lepas adalah common heritage of mankind — warisan bersama umat manusia — ia tidak mengecualikan rakyat Palestina, tidak mengecualikan jurnalis Indonesia, tidak mengecualikan anak laki-laki di Gaza yang menyibak kolam air kotor untuk mengambil setetes minyak. Membela hukum itu adalah membela hak anak itu — dan 132.000 anak lain seperti dia — untuk hidup tanpa harus berburu minyak di air kotor demi membeli setengah kilo tepung.

Pada Senin pagi tanggal 18 Mei 2026, di titik koordinat sekitar dua ratus mil laut dari pantai Gaza, sekelompok personel bersenjata laras panjang menaiki kapal sipil Bolarize. Mereka memakai seragam negara yang tidak diakui Indonesia. Mereka melakukan tindakan yang, jika dilakukan oleh aktor privat, akan disebut perompakan.

Mereka adalah perompak berseragam. Mereka membajak kapal di laut bebas. Mereka menculik warga negara asing tanpa due process. Mereka pulang ke pelabuhan mereka tanpa hukuman.

Dan hukum maritim internasional, yang seharusnya melindungi kapal-kapal sipil yang sah dari tindakan semacam itu, masih ada di atas kertas. Pasalnya masih bisa dibaca. Tinta masih kering. Tetapi di laut yang sebenarnya — di laut tempat Bambang Noroyono dipaksa berlutut, di pantai tempat anak Gaza menyibak kolam air kotor demi setetes minyak — hukum itu telah berhenti bekerja.

Pertanyaan yang harus kita ajukan kepada diri sendiri, sebelum tahun ini berakhir, adalah pertanyaan yang sangat sederhana. Bukan apakah hukum maritim akan dihidupkan kembali oleh resolusi PBB berikutnya, atau oleh putusan ICC, atau oleh sanksi yang akhirnya dijatuhkan oleh negara mana pun.

Pertanyaannya adalah: jika hukum sudah tidak melindungi laut bebas dari perompak berseragam, lalu apa lagi yang dilindungi oleh hukum? (IW)

 

Tulisan ini adalah analisis editorial yang diturunkan pada 20 Mei 2026, dua hari setelah dimulainya operasi pencegatan terhadap armada Global Sumud Flotilla. Saat tulisan ini ditayangkan, sembilan Warga Negara Indonesia — empat jurnalis dan lima aktivis kemanusiaan — masih berada dalam penahanan otoritas militer rezim Zionis dan belum dibebaskan. Tulisan ini didedikasikan untuk mereka: Bambang Noroyono, Thoudy Badai Rifan Billah, Andre Prasetyo Nugroho, Rahendro Herubowo, Andi Angga Prasadewa, Herman Budianto Sudarsono, Ronggo Wirasanu, Asad Aras Muhammad, dan Hendro Prasetyo. Untuk 132.000 anak di bawah lima tahun di Gaza yang menurut data resmi OCHA diperkirakan menderita malnutrisi akut hingga pertengahan 2026 — termasuk anak laki-laki yang dipotret OCHA sedang menyibak kolam air kotor untuk mengambil minyak. Dan untuk lambung kapal Bolarize, Ozgurluk, Josef, Zapyro, dan Ksar Sadabad — yang membawa lebih banyak harapan daripada bobot mereka. Kutipan Tom Fletcher dalam tulisan ini dikutip dari Pernyataan Resmi Under-Secretary-General PBB untuk Urusan Kemanusiaan dan Bantuan Darurat, 22 Agustus 2025. Foto anak Gaza di kolam air kotor dirujuk dari OCHA Humanitarian Situation Report, 7 Mei 2026.

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terpopuler