HomeBeritaAsosiasi Cendekiawan Palestina Soroti Deportasi Syekh Miqdad dari Indonesia, Peringatkan Risiko Ekstradisi...

Asosiasi Cendekiawan Palestina Soroti Deportasi Syekh Miqdad dari Indonesia, Peringatkan Risiko Ekstradisi ke Israel

AL-QUDS – Diberitakan melalui Middle East Monitor, Asosiasi Cendekiawan Palestina memperingatkan kemungkinan ekstradisi salah satu anggotanya, Syekh Abdul Karim Raed Miqdad kepada otoritas Israel setelah ia ditangkap di Indonesia dan segera dideportasi ke Siprus.

Asosiasi tersebut menyatakan kasus ini memerlukan tindakan hukum dan diplomatik segera untuk mencegahnya berada dalam situasi yang membahayakan.

Dalam sebuah pernyataan, asosiasi tersebut mengatakan, mereka mengikuti perkembangan kasus ini dengan keprihatinan yang mendalam. Mereka menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk menjelaskan dasar hukum penangkapan dan deportasi Syekh Miqdad, mengungkapkan tuduhan yang dikenakan kepadanya, serta memastikan ia memperoleh jaminan hak menjalani proses peradilan yang berlaku.

Asosiasi itu juga mendesak otoritas Siprus menghentikan setiap prosedur yang dapat mengarah ekstradisi Syekh Miqdad ke Israel, serta menjamin haknya untuk memperoleh pendampingan hukum dan berkomunikasi dengan pengacara maupun keluarganya.

Mereka menyatakan prinsip non-refoulement melarang pemindahan seseorang ke tempat di mana ia berpotensi menghadapi penyiksaan atau perlakuan yang kejam.

Asosiasi tersebut menyerukan kepada Kementerian Luar Negeri Palestina, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Arab, serta pemerintah negara-negara Arab dan Muslim untuk segera mengambil langkah hukum dan diplomatik, serta membentuk tim pembela hukum internasional guna menangani kasus ini.

Mereka juga mendesak organisasi hak asasi manusia dan media untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut dan menjaganya tetap menjadi perhatian publik.

Asosiasi menyatakan bahwa menyerahkan Syekh Miqdad kepada otoritas Israel merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan membahayakan keselamatannya. Mereka menyerukan agar ia dibebaskan atau diizinkan melakukan perjalanan ke negara yang aman, di mana hak-hak serta martabatnya dapat dilindungi.

Menurut surat perintah penangkapan, otoritas Indonesia menahan Miqdad setelah adanya permintaan yang dikeluarkan melalui Interpol untuk menangkap seorang tersangka yang dianggap berisiko melarikan diri atau menghancurkan maupun menyembunyikan barang bukti, sehingga diperlukan penahanan segera, sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

ARTIKEL TERKAIT

Terpopuler