Kelompok perlawanan Palestina, Hamas, membantah klaim Israel pada Jum’at yang menyebutkan adanya pejuang Hamas di dalam rumah sakit yang dirazia oleh pasukan Israel di Jalur Gaza utara.
Pasukan Israel merazia Rumah Sakit Kamal Adwan di Kota Beit Lahia pada Jum’at, membakar sebagian besar bangunannya dan memaksa pasien serta warga sipil yang mengungsi untuk melarikan diri.
Tentara Israel mengklaim bahwa razia terhadap fasilitas medis tersebut dilakukan untuk menargetkan pejuang Hamas yang berada di dalam rumah sakit tersebut.
Hamas dalam sebuah pernyataan dengan tegas membantah klaim tersebut. “Kami dengan tegas membantah adanya pejuang perlawanan di rumah sakit tersebut, yang terbuka untuk semua pihak, termasuk badan internasional dan PBB,” ujar Hamas.
Hamas juga menyatakan bahwa klaim Israel tersebut bertujuan untuk membenarkan “kejahatan keji yang dilakukan oleh tentara pendudukan dengan mengevakuasi dan membakar seluruh bagian rumah sakit sebagai bagian dari rencana genosida dan pemindahan paksa.”
Hamas mendesak PBB untuk membentuk panel penyelidikan guna menyelidiki kejahatan Israel di Gaza utara, “yang tengah menyaksikan rencana pemusnahan dan pemindahan yang sangat besar.”
Sejak 5 Oktober lalu, Israel terus melancarkan ofensif besar-besaran di Gaza utara untuk mencegah Hamas mengonsolidasikan kembali kekuatannya. Namun, warga Palestina menuduh Israel berusaha menduduki wilayah tersebut dan secara paksa memindahkan penduduknya.
Tidak ada bantuan kemanusiaan yang cukup, termasuk makanan, obat-obatan, dan bahan bakar, yang diperbolehkan masuk ke daerah tersebut, membuat penduduk yang tersisa terancam kelaparan.
Serangan ini merupakan episode terbaru dalam perang genosida Israel di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 45.400 korban, mayoritas adalah wanita dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.
Bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga dihadapkan pada kasus genosida di Pengadilan Internasional untuk perangnya terhadap enklave tersebut.