Thursday, December 26, 2024
HomeBeritaPalestinaICC investigasi kejahatan perang di Gaza, ancam pidanakan Israel

ICC investigasi kejahatan perang di Gaza, ancam pidanakan Israel

Seorang jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) mengungkapkan pihaknya sedang menjalankan investigasi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan Israel di negara Palestina.

Hal itu diungkapkan Karim Khan melalui platform X, merespons serangan ke Rafah pada Senin (12/2) dini hari.

Jaksa ICC Karim Khan. Foto/REUTERS
Jaksa ICC Karim Khan. Foto/REUTERS

Dalam postingannya itu Karim mengatakan, investigasi tersebut dilakukan dalam keadaan genting, dengan harapan dapat menyeret semua pelaku kejahatan yang melanggar Statuta Roma ke ICC.

“Semua perang juga memiliki aturannya. Dan hukum yang diterakan untuk konflik bersenjata tidak bisa hanya dimaknai pepesan kosong belaka. Ini adalah pesan yang terus saya sampaikan bahkan sejak tahun lalu saat di Ramallah,” tulis Karim.

Karim juga menyampaikan meski telah banyak berkomentar di publik, ia tidak melihat adanya perubahan dari Israel dalam berbagai tindak-tanduknya terhadap bangsa Palestina.

“Siapapun yang tidak mematuhi hukum, sebaiknya jangan mengeluh ketika mahkamah mengambil tindakan untuk menjalankan mandatnya,” ancam Karim.

Ditentang Israel

Pada Oktober 2023 lalu, media Israel mengutip pernyataan pejabat Zionis yang mengatakan tidak akan memberi izin akses kepada Khan untuk memasuki negara Yahudi tersebut.

Khan telah menyuarakan secara vokal protes dan kecamannya terhadap serangan Israel ke Gaza sejak Oktober lalu.

Sikapnya tersebut menjadi sebab pertentangan Israel terhadap dirinya dan bahkan terhadap ICC.

Israel bukanlah pihak yang menandatangani Statuta Romasuatu traktat atau perjanjian antarbangsa yang memberi kewenangan kepada ICC untuk mengadili pelaku kejahatan pembunuhan massal (genosida), kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi militer.

Negara Yahudi itu juga bukan termasuk anggota mahkamah yang berpusat di Den Haag tersebut.

Walakin, ICC tetap memiliki kewenangan untuk menginvestigasi negara non-anggota apabila negara tersebut melakukan kejahatan di atas teritori negara anggota.

Otoritas Palestina adalah salah negara anggota ICC. Sehingga, proses penyeretan Israel ke meja hijau sudah memiliki dasar legal untuk dijalankan.

Namun, Israel menentang keras dengan tidak mengizinkan anggota atau pihak ICC memasuki wilayah Palestina di Tepi Barat dan Gaza.

Sekretaris Amnesty International Agnes Callamard juga mengungkapkan kekhawatirannya melalui X atas rencana operasi darat Israel ke Rafah.

Dalam postingannya, ia menunggah citra satelit yang menunjukkan kondisi lengang ketika wilayah itu belum dipadati pengungsi dan kepadatan setelah tentara Israel memaksa warga Gaza di utara dan pusat melarikan diri ke selatan pada Oktober lalu.

“Lebih dari sejuta orang tinggal berhimpitan. Tidak ada tempat untuk melarikan diri. Serangan Israel akan memberikan dampak kehancuran: pembunuhan massal, pemindahan paksa, dan kejahatan perang lainnya. Pembantaian ini harus dihentikan,” tulis Agnes.

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular