Wednesday, December 11, 2024
HomeBeritaIni daftar 124 negara yang wajib tangkap Netanyahu, ada tetangga Indonesia

Ini daftar 124 negara yang wajib tangkap Netanyahu, ada tetangga Indonesia

Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa (UE), Josep Borrell, mengeluarkan pengingat setelah Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.

“Keputusan ini mengikat bagi semua negara pihak pada Statuta Roma, yang termasuk semua negara anggota UE,” ujar Borrell menegaskan melalui platform X pada Jumat (24/11) lansir Middle East Eye.

Netanyahu dan Gallant didakwa dengan kejahatan perang, yakni kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan-tindakan tak berperikemanusiaan lainnya.

Kedua tokoh tersebut kini menjadi buronan ICC atas dugaan peran mereka dalam perang di Gaza.

Dengan keluarnya surat perintah penangkapan ini, semua 124 negara yang menjadi pihak pada Statuta Roma, yang merupakan perjanjian internasional yang mendirikan ICC, diwajibkan untuk menangkap kedua tokoh Israel tersebut dan menyerahkannya ke pengadilan internasional.

Borrell menegaskan bahwa semua negara anggota ICC wajib mematuhi perintah ini, meskipun beberapa negara anggota yang memiliki hubungan dekat dengan Israel, seperti Inggris, Prancis, Jerman, dan Hungaria, kini dihadapkan pada dilema diplomatik.

Sementara itu, kemungkinan besar Netanyahu dan Gallant akan membatasi perjalanan internasional mereka untuk menghindari penangkapan.

Langkah serupa telah diambil oleh Presiden Rusia Vladimir Putin, yang sejak dikeluarkan surat perintah penangkapan terhadapnya oleh ICC pada Maret 2023, membatasi perjalanan internasionalnya.

Beberapa negara anggota ICC sebelumnya pernah melanggar kewajiban ini. Misalnya, Afrika Selatan dan Yordania pernah gagal menangkap Presiden Sudan Omar Hassan al-Bashir saat dia berkunjung ke negara-negara tersebut, yang kemudian menuai kritik keras dari kelompok hak asasi manusia dan ICC.

ICC tidak memiliki kekuatan penegakan hukum langsung dan sangat bergantung pada kerjasama negara-negara anggota untuk melaksanakan surat perintah penangkapan dan penyerahan tersangka.

Beberapa negara, termasuk Prancis dan Belanda, sudah menyatakan kesiapan mereka untuk bertindak sesuai dengan surat perintah tersebut jika diperlukan. Salah satu negara tetangga Indonesia yang wajib menjalani putusan ICC adalah Timor Leste.

Berikut adalah daftar lengkap negara pihak pada Statuta Roma, yang diharuskan untuk menindaklanjuti surat perintah penangkapan ICC:

 

A: Afghanistan, Albania, Andorra, Antigua dan Barbuda, Argentina, Armenia, Australia, Austria

B: Bangladesh, Barbados, Belanda, Belgia, Belize, Benin, Bolivia, Bosnia dan Herzegovina, Botswana, Brasil, Bulgaria, Burkina Faso

C: Cabo Verde, Chad, Chili, Ceko

D: Denmark, Djibouti, Dominika

E: Ekuador, El Salvador, Estonia

F: Fiji, Finlandia

G: Gabon, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea, Guyana

H: Honduras, Hungaria

I: Inggris, Islandia, Irlandia, Italia

J: Jepang, Jerman

K: Kenya, Kepulauan Marshall, Kiribati, Kepulauan Cook, Kolombia, Komoro, Kosta Rika, Kroasia, Kamboja, Kanada.

L: Latvia, Lesotho, Liberia, Liechtenstein, Lituania, Luksemburg

M: Madagaskar, Malawi, Maladewa, Mali, Malta, Makedonia Utara, Mauritius, Meksiko, Mongolia, Montenegro, Moldova

N: Namibia, Nauru, Niger, Nigeria, Norwegia

P: Palestina, Panama, Paraguay, Peru, Polandia, Portugal, Prancis, Pantai Gading

R: Rumania, Republik Afrika Tengah, Republik Demokratik Kongo

S: Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Samoa, San Marino, Senegal, Selandia Baru, Serbia, Seychelles, Sierra Leone, Siprus, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss

T: Tanzania, Tajikistan, Timor Leste, Trinidad dan Tobago, Tunisia

U: Uganda, Uruguay

V: Vanuatu, Venezuela

Y: Yordania, Yunani

Z: Zambia

Perjanjian ini memaksa negara-negara anggota untuk bertindak sesuai dengan kewajiban mereka untuk menangkap dan menyerahkan individu yang terlibat dalam kejahatan internasional, termasuk kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sebagaimana yang didakwa terhadap Netanyahu dan Gallant.

 

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Pengajar HI Universitas Al Azhar Indonesia, Mahasiswa PhD Hubungan Antarbangsa Universitas Sains Malaysia.
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular