HomeBeritaLAPORAN - Israel Berupaya Hapus Bukti Genosida Gaza

LAPORAN – Israel Berupaya Hapus Bukti Genosida Gaza

GAZA – Laporan dari Euro-Med Human Rights Monitor menyebutkan, pasukan Israel bersama kontraktor sipil tengah menjalankan operasi besar-besaran dan terorganisasi untuk mengolah serta mengeluarkan puing-puing yang mereka hancurkan di Jalur Gaza.

Proses ini dilakukan tanpa pencatatan resmi mengenai jumlah material yang dipindahkan maupun pengawasan independen. Lebih jauh lagi, kegiatan tersebut berlangsung sebelum komite penyelidikan internasional maupun lokal memiliki kesempatan untuk memeriksa, mendokumentasikan, dan menyelidiki lokasi-lokasi tersebut. Kondisi ini berisiko menghancurkan bukti penting terkait genosida, termasuk sisa-sisa jasad korban yang hingga kini masih tertimbun di bawah reruntuhan.

Operasi tersebut bukan bagian dari upaya kemanusiaan yang terorganisasi untuk mencari orang hilang, membuka akses jalan, atau mempersiapkan rekonstruksi. Sebaliknya, Israel bertindak secara sepihak di wilayah tertutup di bawah kendali militernya dengan merobohkan bangunan yang masih berdiri, kemudian menghancurkan, mencampur, dan mengangkut puing-puing sebelum tim forensik, ahli pembuktian, maupun spesialis bahan peledak sempat memeriksa dan mengamankan lokasi beserta bukti dan jenazah yang ada.

Laporan Gaza Rapid Damage and Needs Assessment yang diterbitkan bersama Bank Dunia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dan Uni Eropa pada April 2026 memperkirakan terdapat sekitar 68 juta ton puing yang tersebar di Jalur Gaza berdasarkan tingkat kerusakan hingga Oktober 2025. Angka tersebut belum tentu mencakup kerusakan akibat pembongkaran dan penghancuran yang terjadi setelahnya.

Berdasarkan data lapangan awal, Euro-Med Human Rights Monitor memperkirakan sedikitnya 10 juta ton puing telah dipindahkan, dihancurkan, atau dipindahkan dari lokasi aslinya di wilayah yang diklaim berada di bawah kendali militer Israel secara ilegal, mencakup sekitar 66 persen wilayah Jalur Gaza.

Sekitar 400 unit alat berat untuk penggalian, pembongkaran, penghancuran, dan pengangkutan dioperasikan perusahaan sipil Israel di bawah perlindungan militer saat ini aktif di wilayah timur dan selatan Gaza. Alat-alat tersebut digunakan untuk merobohkan bangunan yang tersisa, menghancurkan puing dari kawasan warga sipil yang telah hancur, lalu memuat material ke truk untuk dibawa keluar dari lokasi asalnya.

Dalam beberapa pekan terakhir, Euro-Med Monitor melacak sekitar 100 truk Israel setiap hari yang meninggalkan Jalur Gaza membawa puing-puing. Truk-truk tersebut mengangkut material ke lokasi yang tidak diungkapkan di dalam wilayah Israel maupun ke bagian selatan Tepi Barat yang diduduki.

Pemerintah Israel tidak memberikan rincian mengenai jumlah material yang dipindahkan, rute yang dilalui, lokasi tujuan, maupun bagaimana material tersebut dimanfaatkan. Israel juga tidak mengizinkan adanya pengawasan independen terhadap proses penyortiran, penimbangan, maupun pengangkutan. Kurangnya transparansi ini membuat pelacakan material yang dipindahkan, identifikasi barang bukti, maupun pemulihan sisa-sisa jenazah menjadi sangat sulit dilakukan.

Pemindahan puing secara sistematis dengan skala seperti ini dinilai menyembunyikan bukti berbagai kejahatan serius yang dilakukan Israel di Gaza, khususnya yang berkaitan dengan genosida, termasuk eksekusi di luar proses hukum dan pembunuhan terhadap warga sipil yang tidak bersenjata. Lokasi-lokasi tersebut seharusnya diperiksa secara cermat dan menjadi objek penyelidikan pidana menyeluruh sebelum dilakukan tindakan apa pun yang dapat mengubah atau menghilangkan karakteristik tempat kejadian.

Puing-puing yang tersebar di seluruh Jalur Gaza mencakup kemungkinan lokasi pembunuhan di luar hukum serta pengeboman yang menewaskan seluruh anggota keluarga. Selain itu, terdapat pula lokasi yang diduga menjadi kuburan massal atau tempat jasad korban masih tertimbun di bawah rumah, rumah sakit, tempat pengungsian, dan fasilitas sipil yang hancur.

Lokasi-lokasi tersebut menyimpan bukti penting untuk mengidentifikasi jenis senjata yang digunakan, urutan serangan, posisi korban dan pelaku, jarak tembak, penyebab dan cara kematian, serta serpihan proyektil, selongsong peluru, jejak biologis, dan barang-barang pribadi korban.

Proses menghancurkan, mencampur, dan memindahkan puing dapat menghilangkan barang bukti, informasi lokasi, serta hubungan antar unsur dalam tempat kejadian perkara. Hal ini juga memutus rantai penguasaan barang bukti (chain of custody), sehingga asal-usul bukti maupun kaitannya dengan suatu peristiwa atau korban tertentu bisa menjadi mustahil dilacak. Kerusakan tersebut tidak dapat dipulihkan hanya melalui foto udara atau kesaksian, karena penyelidikan kejahatan internasional juga membutuhkan bukti fisik yang dapat diperiksa, dibandingkan, dan diverifikasi secara hukum.

Operasi ini juga menimbulkan risiko langsung terhadap sisa-sisa jasad ribuan orang hilang. Menurut Pertahanan Sipil Gaza, sekitar 8.500 orang masih dinyatakan hilang hingga Juli 2026. Penggunaan mesin penghancur dan alat berat tanpa survei forensik maupun kemanusiaan sebelumnya berpotensi menghancurkan atau menyebarkan sisa-sisa jasad, mencampurkannya dengan puing, serta memisahkannya dari barang-barang pribadi dan dokumen penting yang dibutuhkan untuk identifikasi korban. Bahkan, sisa-sisa jasad tersebut dapat ikut dipindahkan ke lokasi yang tidak diketahui dan sulit dijangkau di kemudian hari.

Tindakan tersebut melanggar hak keluarga untuk mengetahui nasib anggota keluarganya yang hilang serta memperoleh kembali jenazah mereka untuk dimakamkan secara layak. Hal ini juga bertentangan dengan standar internasional yang mengharuskan pencarian korban meninggal, pengumpulan serta perlindungan informasi tentang mereka, dan memastikan identifikasi serta pencatatan dilakukan secara benar.

Selain itu, pemindahan lokasi sebelum penyelidikan juga melanggar pedoman dalam Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death, yang menekankan pentingnya mengamankan dan mendokumentasikan tempat kejadian, mengumpulkan bukti sambil menjaga rantai penguasaannya, serta mengevakuasi dan memeriksa jenazah menggunakan metode ilmiah yang menghormati martabat korban dan hak keluarganya.

Puing-puing di Jalur Gaza bukan sekadar reruntuhan bangunan. Di dalamnya terdapat aset milik pribadi dan publik, material bangunan bernilai seperti baja, batu, dan beton yang dapat didaur ulang, serta berbagai aset penting yang dibutuhkan rakyat Palestina untuk membangun kembali rumah, jalan, dan infrastruktur mereka. Puing tersebut juga dapat mengandung dokumen kepemilikan, arsip resmi, dan barang-barang pribadi yang merupakan bagian dari hak serta kenangan keluarga.

Pemindahan puing dari Jalur Gaza dan pemanfaatannya untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan atau kompensasi kepada pemiliknya dapat dikategorikan sebagai penyitaan atau penjarahan yang melanggar hukum internasional, tergantung pada keadaan dan tujuan penyitaannya. Tindakan tersebut dilarang berdasarkan hukum humaniter internasional, khususnya Pasal 33 Konvensi Jenewa IV serta ketentuan terkait dalam Statuta Roma.

Menurut Euro-Med Monitor, tindakan ini merupakan bagian dari pola yang lebih luas, termasuk penghancuran lokasi yang diduga berisi kuburan massal, penyerbuan dan perusakan rumah sakit setelah dicurigai menjadi lokasi kejahatan serius, penghancuran bangunan secara terus-menerus di wilayah yang dikuasai militer Israel, serta penargetan terhadap jurnalis Palestina. Pada saat yang sama, penyelidik internasional dan media independen juga dicegah memasuki wilayah yang mengalami kerusakan paling parah.

Penghilangan bukti secara sengaja ini terjadi ketika Mahkamah Pidana Internasional (ICC) masih menyelidiki  kejahatan di Palestina, di samping berbagai perkara lain berdasarkan yurisdiksi universal di sejumlah pengadilan nasional. Penghancuran tempat kejadian sebelum penyelidikan selesai akan menghambat proses pertanggungjawaban hukum serta mempersulit upaya penyidik dan jaksa internasional dalam mengungkap fakta karena bukti penting dapat hilang setelah dipindahkan keluar dari Gaza.

Lebih lanjut, Pasal 70 ayat (1) huruf (c) Statuta Roma mengategorikan tindakan “menghancurkan, mengubah, atau mengganggu pengumpulan barang bukti” sebagai perbuatan pidana yang menghalangi misi peradilan ICC apabila dilakukan secara sengaja. Karena itu, Jaksa ICC didesak menyelidiki tindakan ini sebagai bentuk intervensi yang disengaja terhadap proses pengumpulan bukti dalam penyelidikan yang sedang berlangsung mengenai Situasi di Negara Palestina, termasuk  penghancuran, penyitaan, atau penjarahan harta benda secara melawan hukum.

Penghancuran dan pemindahan puing dalam skala besar tidak hanya menghilangkan bukti kejahatan, tetapi juga menghapus batas-batas lahan, fondasi rumah, jaringan jalan, dan karakter lingkungan permukiman. Hal ini menghilangkan penanda fisik kepemilikan tanah dan hubungan rakyat Palestina dengan tanah mereka, sehingga semakin menyulitkan mereka untuk kembali dan membangun komunitas seperti sebelumnya.

Mengubah kota-kota dan lingkungan Palestina yang telah dikosongkan secara paksa menjadi lahan terbuka di bawah kendali Israel merupakan tindakan nyata yang semakin memperdalam pengusiran paksa dan pembersihan etnis. Proses ini, menurut Euro-Med Monitor, tidak dapat dipisahkan dari kolonialisme permukiman Israel yang bertujuan mencabut keberadaan rakyat Palestina, menghapus jejak mereka, serta membentuk ulang wilayah tanpa kehadiran mereka. Langkah tersebut dinilai membuka jalan bagi upaya membangun kembali permukiman Israel di Gaza dan menggusur penduduk Palestina sebagai bagian dari fase baru kolonisasi serta penyangkalan terhadap hak atas tanah dan hak untuk kembali.

Euro-Med Monitor mendesak komunitas internasional, termasuk Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, serta negara-negara pihak Statuta Roma, agar segera mengambil tindakan untuk menghentikan pemindahan puing secara sistematis dari Jalur Gaza. Mereka juga diminta memastikan tim investigasi forensik dan pidana internasional yang independen memperoleh akses ke lokasi-lokasi kehancuran sebelum dilakukan pemindahan lebih lanjut, sehingga bukti fisik tetap terjaga demi menuntut pertanggungjawaban para pelaku  genosida.

Organisasi tersebut juga menyerukan agar Israel segera menghentikan seluruh aktivitas pemindahan puing serta membuka secara rinci informasi mengenai material yang telah dipindahkan, catatan penimbangan, rute truk, lokasi tujuan akhir, nama perusahaan dan kontraktor yang terlibat, pihak penerima manfaat, informasi pembayaran, nomor registrasi alat berat dan truk, data pelacakan, serta seluruh aktivitas penjualan, daur ulang, maupun pemanfaatan komersial material yang berasal dari Gaza.

Selain itu, pemindahan puing maupun material yang dapat didaur ulang dari Jalur Gaza harus dilarang hingga terbentuk sistem pengelolaan yang transparan di bawah otoritas Palestina dan komunitas internasional. Sistem tersebut harus memastikan  material yang dipindahkan secara melawan hukum dikembalikan atau diganti rugi sepenuhnya kepada pemiliknya. Puing yang masih layak digunakan kembali juga harus dialokasikan bagi proyek-proyek rekonstruksi lokal yang bermanfaat bagi masyarakat Palestina dan melindungi hak kepemilikan individu maupun publik.

Negara-negara tempat perusahaan atau produsen alat berat yang terlibat berkedudukan juga diminta menghentikan segala aktivitas yang berpotensi menyebabkan penghancuran properti, penghilangan bukti, atau penyitaan puing. Mereka harus mengamankan seluruh kontrak, korespondensi, dan data operasional yang relevan, serta melakukan penyelidikan independen terhadap tanggung jawab para direktur maupun staf perusahaan. Euro-Med Monitor juga menyerukan pemberlakuan sanksi terhadap individu dan perusahaan yang diketahui terlibat, seperti pelarangan mengikuti kontrak publik, pembekuan aset, hingga penuntutan pidana.

Setiap upaya pembersihan puing maupun rekonstruksi di Jalur Gaza harus dipimpin oleh rakyat Palestina dengan melibatkan warga setempat, pemilik properti, dan keluarga korban hilang. Seluruh proses harus memastikan perlindungan barang bukti, pemulihan jenazah, pembersihan bahan peledak yang belum meledak, pemisahan material berbahaya, pemanfaatan kembali puing untuk kepentingan lokal, pelestarian peta kepemilikan dan tata ruang, serta mencegah rekonstruksi digunakan untuk memperkuat kontrol atau mengubah kondisi geografis maupun demografis Gaza.

Sebagai penutup, Euro-Med Monitor menegaskan  gencatan senjata maupun kesepakatan politik tidak menghapus kejahatan ataupun barang buktinya. Rekonstruksi dan pemindahan puing harus berjalan seiring dengan upaya menjaga bukti, mengungkap nasib orang-orang yang hilang, memulihkan hak atas harta benda, menuntut pertanggungjawaban pelaku, serta menjamin hak para korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.

ARTIKEL TERKAIT

Terkini