Tuesday, April 1, 2025
HomeBeritaIsrael jatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada anak Palestina

Israel jatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada anak Palestina

Pengadilan Israel menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada seorang anak Palestina berusia 15 tahun atas tuduhan keterlibatannya dalam serangan di Tepi Barat yang diduduki, demikian laporan sebuah kelompok urusan tahanan pada Minggu, seperti yang dilaporkan oleh Anadolu Agency.

Pengadilan Distrik Yerusalem juga memerintahkan Mohammed Basel Zalbani, yang berasal dari kamp pengungsi Shu’fat, di timur Yerusalem yang diduduki, untuk membayar kompensasi sebesar 300.000 shekel (sekitar $83.333), demikian pernyataan dari Palestinian Prisoner Society.

Organisasi tersebut menyatakan bahwa Zalbani ditangkap pada 13 Februari 2023 dengan tuduhan melawan penjajahan Israel. Rumah keluarga Zalbani juga dihancurkan.

Menurut Kantor Informasi Tahanan yang dikelola Hamas, Zalbani dituduh terlibat dalam pembunuhan seorang tentara Israel di sebuah pos pemeriksaan di kamp Shu’fat pada 2023.

Saat ini, setidaknya 14.500 warga Palestina berada di penjara-penjara Israel, termasuk 1.115 anak-anak, menurut data yang dirilis oleh kelompok urusan tahanan tersebut.

Ketegangan semakin meningkat di seluruh Tepi Barat yang diduduki, di mana setidaknya 915 warga Palestina telah tewas dan hampir 7.000 lainnya terluka akibat serangan oleh tentara Israel dan pemukim ilegal sejak dimulainya perang Gaza pada 7 Oktober 2023, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Pengajar HI Universitas Al Azhar Indonesia, Mahasiswa PhD Hubungan Antarbangsa Universitas Sains Malaysia.
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular