Monday, August 4, 2025
HomeBeritaIsrael perpanjang penutupan dan gerebek kantor Al-Jazeera di Ramallah

Israel perpanjang penutupan dan gerebek kantor Al-Jazeera di Ramallah

Pasukan pendudukan Israel kembali menggerebek kantor jaringan berita Al Jazeera di Ramallah, Tepi Barat, pada Senin (5/8) dini hari.

Serangan tersebut terjadi di tengah penutupan paksa kantor yang telah berlangsung selama berbulan-bulan, dan kini diperpanjang 60 hari ke depan oleh otoritas militer Israel.

Sumber internal Al Jazeera menyebutkan bahwa tentara Israel mendobrak masuk ke gedung tempat kantor jaringan itu berada, lalu menempelkan perintah militer baru yang memperpanjang penutupan.

Dalam penggerebekan sebelumnya, pada September tahun lalu, militer Israel menyita peralatan dan dokumen redaksi, serta melarang staf menggunakan kendaraan mereka.

Langkah terbaru ini memicu kecaman dari berbagai kalangan. Al Jazeera dalam pernyataan resminya mengutuk tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap kebebasan pers.

Jaringan berita yang berbasis di Qatar itu menyebut penutupan dan penggerebekan sebagai bagian dari upaya sistematis Israel untuk membungkam media dan menyembunyikan kebenaran tentang apa yang terjadi di Gaza dan Tepi Barat.

“Ini adalah tindakan kriminal yang menargetkan media bebas. Israel ingin menutupi kejahatan yang dilakukannya terhadap rakyat Palestina dengan membungkam suara kebenaran,” demikian kutipan dari pernyataan resmi Al Jazeera.

Jaringan itu juga menolak dalih yang digunakan otoritas Israel untuk membenarkan penggerebekan dan menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk melindungi hak-haknya serta keselamatan para jurnalisnya.

Meski dihadapkan pada tekanan dan pelarangan, Al Jazeera menyatakan akan terus melaporkan fakta dan menyampaikan kebenaran dengan profesionalisme dan integritas.

“Upaya untuk membungkam kami hanya akan memperkuat tekad kami untuk terus mengungkap apa yang berusaha disembunyikan,” lanjut pernyataan itu.

Langkah penutupan kantor Al Jazeera oleh militer Israel merupakan tindak lanjut dari keputusan resmi pemerintah Israel pada Mei 2024.

Saat itu, kabinet Israel menyetujui usulan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Komunikasi Shlomo Karhi untuk menutup kantor jaringan tersebut di wilayah Israel, berdasarkan apa yang disebut sebagai “Undang-Undang Al Jazeera”.

Undang-undang tersebut memungkinkan pemerintah Israel untuk menutup kantor media asing yang dianggap “mengancam keamanan negara”.

Dengan kekuatan hukum itu, otoritas Israel langsung mengeksekusi penutupan dan menyita perlengkapan siaran.

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular