Friday, November 22, 2024
HomeHeadlineIsrael sahkan undang-undang untuk tahan anak Palestina di bawah usia 14 tahun

Israel sahkan undang-undang untuk tahan anak Palestina di bawah usia 14 tahun

Knesset juga mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengizinkan deportasi anggota keluarga dari warga Palestina yang terlibat dalam serangan terhadap warga Israel

Parlemen Israel, Knesset, pada Kamis (7/11) mengesahkan undang-undang yang mengizinkan penahanan anak-anak Palestina di bawah usia 14 tahun. Demikian laporan kantor berita Anadolu kemarin.

Undang-undang ini disetujui dalam pembacaan kedua dan ketiga dengan suara 55–33. Aturan itu sekarang resmi menjadi hukum yang efektif, menurut pernyataan Knesset.

Undang-undang yang bersifat sementara, selama lima tahun ini memungkinkan pengadilan untuk memerintahkan penahanan anak di bawah 14 tahun di fasilitas tertutup, jika mereka terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan yang melibatkan “terorisme atau kegiatan teroris.”

Setelah mencapai usia 14 tahun, anak tersebut akan melanjutkan masa hukuman di penjara, berdasarkan pernyataan tersebut.

Langkah ini dapat diperpanjang hingga dua tahun dengan persetujuan dari menteri kehakiman, menteri kesejahteraan, dan Komite Konstitusi Knesset.

Undang-undang ini juga mencakup ketentuan selama tiga tahun yang memungkinkan pengadilan untuk memenjarakan anak-anak di penjara. Bukan di fasilitas pemasyarakatan anak, hingga 10 hari jika mereka dianggap berbahaya atau mengancam orang lain.

Pengadilan juga dapat memperpanjang masa penahanan jika keadaan mengharuskannya, tambah pernyataan Knesset.

Lebih dari 270 anak Palestina saat ini ditahan oleh Israel, meskipun ada resolusi PBB dan perjanjian internasional yang melarang pemenjaraan anak-anak, menurut kelompok hak asasi Palestina.

Pada Kamis pagi, Knesset juga mengesahkan undang-undang kontroversial yang mengizinkan deportasi anggota keluarga dari warga Palestina yang terlibat dalam serangan terhadap warga Israel.

Undang-undang ini secara luas dianggap menargetkan warga Arab di Israel dan penduduk Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki.

Undang-undang ini tidak menetapkan ke mana keluarga atau kerabat akan dideportasi, meski media Israel menyebutkan bahwa Gaza akan menjadi tujuan bagi mereka yang dideportasi.

Langkah-langkah ini dilakukan di tengah ketegangan yang terus meningkat di wilayah Palestina akibat serangan besar-besaran Israel di Jalur Gaza, yang telah menewaskan hampir 43.400 orang, sebagian besar wanita dan anak-anak, sejak serangan Hamas tahun lalu.

Israel kini menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional atas tindakannya di wilayah Gaza yang diblokade tersebut.

Baca juga: Kelompok Muslim AS desak Trump penuhi janji untuk akhiri perang Israel di Gaza

Baca juga: Pasukan Israel kembali tewas oleh Al-Qassam di dekat RS Kamal Adwan

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular