Monday, October 27, 2025
HomeBeritaIsrael terus larang jurnalis masuk ke Gaza

Israel terus larang jurnalis masuk ke Gaza

Pemerintah Israel mengumumkan akan merumuskan “kebijakan baru” terkait izin bagi jurnalis untuk masuk ke Jalur Gaza dalam waktu sebulan ke depan.

Pengumuman ini disampaikan kepada Mahkamah Agung Israel pada Minggu (26/10), sebagaimana dilaporkan sejumlah media setempat.

Namun, langkah tersebut dipandang banyak pihak sebagai bentuk penundaan baru yang dilakukan oleh pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Hal itu di tengah tekanan dan kritik internasional atas kebijakan larangan terhadap media selama dua tahun terakhir genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Menurut laporan Haaretz, pemerintah Israel telah menyerahkan tanggapannya kepada Mahkamah Agung—lembaga peradilan tertinggi di negara itu—terkait sejumlah gugatan yang diajukan terhadap kebijakan pelarangan jurnalis masuk Gaza.

Dalam suratnya, pemerintah menyebut akan menyusun rencana atau kebijakan baru dalam waktu 30 hari, dan berjanji memberikan laporan lanjutan pada 23 November mendatang.

Selama proses penyusunan itu, pemerintah tetap mempertahankan ketentuan lama: hanya jurnalis tertentu yang boleh masuk Gaza, itu pun di bawah pengawasan ketat tentara Israel hingga “garis kuning”.

Yakni batas yang memisahkan wilayah pendudukan militer Israel di Gaza dari daerah lain yang belum dikuasai.

Langkah itu memicu kekecewaan luas di kalangan media internasional. Asosiasi Pers Asing (FPA) di Israel menyatakan “kekecewaan mendalam” atas keputusan Mahkamah Agung yang membolehkan pemerintah melanjutkan larangan terhadap jurnalis.

“Kami memahami bahwa pengadilan meminta pemerintah memberikan posisi jelas dalam 30 hari, namun kami berharap pengadilan bersikap tegas terhadap setiap bentuk penundaan tambahan dari pihak negara,” demikian pernyataan FPA.

Asosiasi itu menilai, pemerintah Israel kembali menggunakan taktik mengulur waktu untuk menghalangi jurnalis melaksanakan tugas dan membatasi hak publik untuk memperoleh informasi.

Selama dua tahun terakhir, kebijakan tersebut disertai dengan pembungkaman sistematis terhadap jurnalis Palestina.

Menurut data organisasi media, sedikitnya 238 jurnalis dan jurnalis perempuan Palestina telah tewas.

Sementara sejumlah lainnya terluka atau ditangkap sejak Israel melancarkan perang genosida di Gaza pada 8 Oktober 2023, dengan dukungan penuh dari Amerika Serikat (AS).

Sejumlah organisasi hak asasi manusia dan kebebasan pers—baik Palestina maupun internasional—menegaskan bahwa larangan terhadap jurnalis asing serta penargetan terhadap jurnalis lokal merupakan upaya sistematis untuk menutupi kekejaman perang dan menghalangi dunia menyaksikan penderitaan warga Gaza.

Perang yang berlangsung selama dua tahun itu kini telah menewaskan sedikitnya 68.519 warga Palestina, serta melukai 170.382 lainnya, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Serangan tersebut juga menghancurkan hingga 90 persen infrastruktur sipil Gaza, termasuk rumah sakit, sekolah, dan jaringan air bersih.

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terpopuler