HomeBeritaJurnalis Gaza Desak Pembebasan Rekan yang Ditahan di Penjara Israel

Jurnalis Gaza Desak Pembebasan Rekan yang Ditahan di Penjara Israel

GAZA – Sejumlah jurnalis Palestina di Jalur Gaza menggelar aksi solidaritas untuk menyerukan pembebasan rekan-rekan mereka yang masih ditahan di penjara Israel. Aksi tersebut juga menjadi seruan kepada komunitas internasional agar memberikan perlindungan terhadap pekerja media yang menjalankan tugas jurnalistik di tengah konflik yang masih berlangsung.

Dilansir dari middleeastmonitor, Selasa (4/7/2026), dalam aksi tersebut, para peserta membawa poster dan spanduk yang menuntut penghormatan terhadap kebebasan pers serta perlindungan bagi jurnalis sesuai hukum humaniter internasional. Mereka menyatakan bahwa para jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik dan tidak semestinya menjadi sasaran penahanan atau tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Sejumlah organisasi yang bergerak di bidang kebebasan pers sebelumnya juga melaporkan bahwa puluhan jurnalis Palestina ditahan sejak pecahnya konflik pada Oktober 2023. Sebagian di antaranya disebut ditahan tanpa dakwaan melalui mekanisme penahanan administratif, sementara berbagai laporan turut memuat tuduhan adanya perlakuan buruk terhadap sejumlah tahanan. Israel telah membantah berbagai tuduhan penyiksaan terhadap para tahanan.

Para jurnalis yang mengikuti aksi itu meminta organisasi internasional, termasuk lembaga perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan pers, meningkatkan perhatian terhadap keselamatan pekerja media di wilayah konflik. Mereka menilai perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian penting dari upaya memastikan masyarakat dunia tetap memperoleh informasi yang independen dari kawasan perang.

Konflik berkepanjangan di Gaza telah menjadikan wilayah tersebut sebagai salah satu kawasan paling berbahaya bagi pekerja media. Berbagai organisasi pemantau kebebasan pers secara berkala melaporkan tingginya jumlah jurnalis yang tewas, terluka, maupun ditahan selama konflik berlangsung, sekaligus menyerukan penghormatan terhadap prinsip perlindungan warga sipil, termasuk jurnalis yang menjalankan tugas profesionalnya. (cky)

ARTIKEL TERKAIT

Terkini