Ketika membuka sidang parlemen Yordania pada Senin (2/11), Raja Abdullah II mengulang pesan yang sudah ia sampaikan berkali-kali: tidak akan ada keamanan maupun stabilitas di kawasan selama hak rakyat Palestina atas tanah airnya belum ditegakkan. Ia menyebut bencana kemanusiaan di Gaza belum berakhir, serangan di Tepi Barat dan Yerusalem terus berlangsung, dan ambisi ekspansionis Israel sebagai ancaman terbesar bagi masa depan kawasan. Kata-kata itu datang bukan dari juru kampanye, melainkan dari pemimpin negara Arab yang terikat perjanjian damai dengan Israel sejak 1994. Justru karena itu bobotnya besar, dan ia benar: kemerdekaan serta kedaulatan penuh Palestina bukan konsesi yang bisa dicicil, melainkan satu-satunya fondasi realistis bagi perdamaian.
Gencatan senjata yang tak menghadirkan damai
Gencatan senjata yang ditengahi Amerika Serikat berlaku di Gaza sejak Oktober 2025. Ia menghentikan perang berskala penuh dan membawa pulang seluruh sandera. Namun di lapangan, damai belum tiba. Otoritas kesehatan Gaza mencatat sedikitnya 1.273 orang tewas akibat serangan Israel sejak gencatan dimulai, menurut laporan AP pada Agustus lalu. Total korban sejak Oktober 2023 sudah melewati 73.000 jiwa pada pertengahan Juni. Tahap-tahap lanjutan kesepakatan, mulai dari rekonstruksi, penarikan pasukan Israel, hingga pembentukan pemerintahan Palestina baru, tertahan kebuntuan soal pelucutan senjata Hamas, kata Nickolay Mladenov, diplomat yang mengawasi gencatan itu. Sementara itu, pasukan Israel justru memperluas wilayah yang mereka kuasai di dalam Gaza. Jeda tembak yang tidak disertai jalan menuju kedaulatan hanyalah pendudukan dengan jadwal baru.
Tepi Barat: pencaplokan yang merayap
Jika Gaza adalah luka yang menganga, Tepi Barat adalah proses yang berjalan senyap. Laporan Kantor HAM PBB (OHCHR) pada Maret 2026 mendokumentasikan 1.732 insiden kekerasan pemukim yang menimbulkan korban atau kerusakan properti dalam setahun hingga akhir Oktober 2025, serta lebih dari 36.000 warga Palestina yang terusir dari rumahnya. Laporan itu menyimpulkan bahwa kekerasan tersebut berlangsung terkoordinasi dan nyaris tanpa hambatan, dengan aparat Israel berperan mengarahkan, ikut serta, atau memungkinkannya.
Pada Juni, PBB menyebut kekerasan pemukim mencapai rekor, rata-rata enam serangan per hari. Bulan berikutnya, kabinet keamanan Israel menyetujui dana 1,3 miliar shekel untuk membangun 34 permukiman baru, menurut Reuters. PBB dan mayoritas negara menilai permukiman itu ilegal menurut hukum internasional, pandangan yang dibantah Israel. Inilah yang dimaksud Raja Abdullah dengan ambisi ekspansionis: peta tempat negara Palestina semestinya berdiri sedang dihapus sedikit demi sedikit.
Satu bangsa, satu wilayah, satu negara
Gaza dan Tepi Barat tidak bisa diperlakukan sebagai dua urusan terpisah. Yordania berulang kali menolak upaya memisahkan keduanya, sebab keduanya harus menjadi bagian dari satu negara Palestina. Tawaran-tawaran parsial, seperti bantuan tanpa kedaulatan, administrasi tanpa wewenang, atau otonomi tanpa perbatasan, hanya menunda ledakan berikutnya. Stabilitas tumbuh dari hak yang diakui, bukan dari kekuatan yang dipertontonkan.
Kerumitan yang tak boleh disangkal
Argumen ini tidak menutup mata pada kerumitan. Serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 menewaskan sekitar 1.200 orang, sebagian besar warga sipil, dan menyandera 251 lainnya. Trauma itu nyata dan membentuk kecemasan keamanan banyak warga Israel. Israel menyatakan serangannya di Gaza menyasar militan dan menjawab pelanggaran gencatan; AP mencatat lima tentara Israel tewas sejak gencatan berlaku. Hamas pun menolak melucuti senjata, ganjalan utama kemajuan kesepakatan. Kedaulatan Palestina juga menuntut tata kelola yang akuntabel, dan karena itulah Raja Abdullah menyatakan dukungan pada upaya reformasi Otoritas Palestina. Namun semua ini justru memperkuat argumen pokok: lingkaran kekerasan yang berbalas selama puluhan tahun hanya bisa diputus oleh penyelesaian politik yang adil, bukan oleh pendudukan tanpa ujung.
Hukum internasional dan tanggung jawab kita
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) dalam opini penasihatnya menyatakan pendudukan Israel atas Gaza, Yerusalem Timur, dan Tepi Barat sejak 1967 melanggar hukum. Dua tahun kemudian, kantor HAM PBB menilai kekerasan pemukim dan langkah yang setara aneksasi justru memburuk, dan mendesak negara-negara bertindak bersama untuk mengakhiri pendudukan. Putusan tanpa tindakan hanya memperlihatkan betapa selektifnya penegakan hukum internasional.
Bagi Indonesia, ini bukan sekadar isu luar negeri. Konstitusi kita menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Solidaritas itu bisa diwujudkan lewat diplomasi, dukungan kemanusiaan, dan peran media yang menjaga perhatian publik tetap menyala. Terutama pada Tepi Barat, tempat masa depan negara Palestina sedang diperebutkan justru ketika sorot kamera tertuju ke Gaza.
Jalan yang belum sungguh-sungguh ditempuh
Raja Abdullah menyebut sesuatu yang oleh banyak pihak masih diperlakukan sebagai pilihan: tanpa hak Palestina atas tanah airnya, kawasan tak akan aman. Dunia sudah mencoba cara lain, yakni gencatan tanpa kedaulatan, bantuan tanpa kebebasan, dan perundingan tanpa batas waktu. Hasilnya terbaca dalam angka-angka di atas. Sudah waktunya menempuh satu-satunya jalan yang belum sungguh-sungguh dicoba: mengakhiri pendudukan dan mewujudkan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat penuh. Pertanyaannya kini bagi kita semua, warga, pembaca, dan pemerintah: apakah kita akan terus menunggu ledakan berikutnya, atau menuntut keadilan itu hari ini?


