Sebuah kelompok pembela hak-hak Palestina menyatakan bahwa otoritas Israel saat ini menahan sedikitnya 52 perempuan Palestina, menyusul gelombang penangkapan yang dilakukan sejak awal tahun ini. Laporan tersebut disampaikan Anadolu pada Kamis.
Perhimpunan Tahanan Palestina (Palestinian Prisoner Society) menyebutkan bahwa lima perempuan ditangkap dalam delapan hari pertama Januari, termasuk seorang jurnalis dan dua mantan tahanan. Penangkapan itu dinilai sebagai bagian dari kampanye yang semakin intensif dengan sasaran perempuan Palestina.
Dalam pernyataannya, organisasi tersebut mengungkapkan bahwa lebih dari 650 perempuan Palestina telah ditangkap sejak Israel melancarkan ofensif militernya ke Gaza pada Oktober 2023. Mereka menilai praktik penahanan semakin diwarnai perlakuan keras serta pelanggaran serius.
Kelompok tersebut menuding para perempuan tahanan mengalami kekerasan fisik, pelecehan seksual, dan perlakuan merendahkan martabat. Mereka juga menyebutkan bahwa anak di bawah umur termasuk di antara yang ditangkap, dengan penahanan terjadi di berbagai wilayah Palestina yang diduduki.
Organisasi itu menuduh Israel menggunakan penahanan perempuan sebagai alat untuk menekan kerabat laki-laki agar menyerahkan diri, praktik yang disebut semakin meningkat dan berbahaya sejak pecahnya perang di Gaza.
Menurut laporan tersebut, sebagian besar penangkapan terkait dengan kebebasan berekspresi, termasuk unggahan di media sosial yang oleh otoritas Israel dianggap sebagai hasutan.
Disebutkan pula bahwa 16 perempuan Palestina saat ini ditahan dengan status penahanan administratif, yaitu penahanan tanpa dakwaan resmi atau proses peradilan berdasarkan bukti yang tidak diungkapkan.
Sebagian besar tahanan perempuan dilaporkan ditahan di Penjara Damon, Israel utara, dengan kondisi yang dinilai buruk, seperti isolasi berkepanjangan, kekurangan makanan, minimnya layanan kesehatan, serta penggeledahan tubuh berulang.
Kelompok advokasi itu juga mendokumentasikan adanya pelecehan oleh petugas penjara, tekanan psikologis, ancaman, penggerebekan sel berulang, serta kekerasan fisik.
Perhimpunan Tahanan Palestina menilai perlakuan terhadap perempuan tahanan tersebut melanggar hukum humaniter internasional dan mendesak organisasi hak asasi manusia internasional untuk mengambil tindakan segera.
Berdasarkan data kelompok hak asasi Palestina dan Israel, saat ini terdapat lebih dari 9.300 tahanan Palestina di penjara Israel, termasuk perempuan dan anak-anak.
Sejak dimulainya perang di Gaza, kelompok-kelompok HAM melaporkan adanya pembatasan ketat di dalam penjara dan pusat penahanan Israel. Selain itu, puluhan warga Palestina, khususnya dari Gaza, dilaporkan ditangkap tanpa pengungkapan resmi mengenai keberadaan maupun kondisi penahanan mereka.

