Friday, December 12, 2025
HomeBeritaKnesset memanas: Israel bahas RUU hukuman mati tanpa banding untuk tahanan Palestina

Knesset memanas: Israel bahas RUU hukuman mati tanpa banding untuk tahanan Palestina

Perdebatan panas mewarnai sidang Komite Keamanan Nasional Parlemen Israel, Rabu (19/11), ketika anggota komite membahas rancangan undang-undang yang memungkinkan penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina.

Rekaman sidang yang dipublikasikan oleh saluran resmi Knesset memperlihatkan argumen tajam antaranggota, sekaligus mengungkap sejumlah ketentuan ekstrem dalam rancangan tersebut.

Termasuk eksekusi melalui suntikan mematikan dan pelaksanaan hukuman tanpa peluang banding.

Komite itu tengah merumuskan naskah final RUU untuk dibawa ke pembacaan kedua dan ketiga sebelum disahkan menjadi undang-undang.

RUU ini diajukan oleh Partai Kekuatan Yahudi, yang dipimpin Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, salah satu figur paling berpengaruh dalam spektrum politik ultranasionalis Israel.

Berdasarkan garis besar yang dibahas dalam sidang, RUU tersebut menetapkan bahwa siapa pun yang membunuh warga Yahudi “karena identitasnya sebagai Yahudi”—baik melalui perencanaan maupun eksekusi—akan dijatuhi hukuman mati secara otomatis.

Pelaksanaannya dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Israel menggunakan suntikan berisi racun.

Rancangan itu juga mencantumkan sejumlah ketentuan yang menuai kritik luas: keputusan dapat diambil hanya dengan suara mayoritas sederhana, tidak ada mekanisme banding, dan tidak dimungkinkan adanya pengurangan hukuman, kesepakatan, atau pemberian grasi.

Perwakilan dokter diusir dari ruang sidang

Dalam perkembangan lain, koresponden Al Jazeera melaporkan bahwa perwakilan dari Asosiasi Dokter Israel diusir dari ruang sidang komite setelah menyampaikan keberatan.

Perwakilan asosiasi itu menegaskan bahwa etika kedokteran melarang dokter berpartisipasi dalam proses eksekusi, termasuk jika hukuman mati diterapkan terhadap tahanan Palestina.

RUU tersebut sejalan dengan janji politik Ben-Gvir, yang beberapa kali menyatakan harapannya agar “undang-undang eksekusi terhadap para perusuh” dapat disahkan sebelum Israel memasuki masa kampanye pemilu berikutnya.

Rancangan hukum ini merupakan bagian dari perjanjian koalisi yang ditandatangani pada akhir 2022 antara Partai Likud pimpinan Benjamin Netanyahu dan Partai Kekuatan Yahudi yang dipimpin Ben-Gvir.

Dalam versi yang lebih luas, RUU itu menetapkan hukuman mati bagi siapa pun yang menyebabkan kematian warga Israel—secara sengaja maupun karena kelalaian—jika tindakan itu didorong oleh kebencian etnis, motif ideologis, atau maksud merugikan Israel.

Sejumlah pihak menilai bahwa pengesahan RUU ini akan menandai babak baru dalam kebijakan hukum Israel, sekaligus mengundang kritik internasional mengenai potensi pelanggaran terhadap standar hukum dan HAM.

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terpopuler