Moskow (ANTARA)
Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan bahwa aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina melanggar hukum internasional, kata Presiden ICJ Nawaf Salam pada Jumat (19/7).
Seperti yang disampaikan hakim ketua pada awal persidangan, pengadilan PBB itu menyimpulkan bahwa pihaknya mempunyai yurisdiksi untuk mengeluarkan opini nasihat mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Selain itu, pengadilan tersebut memiliki informasi yang cukup mengenai isu itu.
Kebijakan pemukiman Israel tidak sesuai dengan kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, kata Salam selama persidangan.
Dia menyebutkan bahwa aktivitas pemukiman Israel yang melanggar hukum internasional terus meluas.
Baca juga: AS umumkan sanksi baru bagi pemukim ilegal Yahudi di Tepi Barat
Baca juga: Perampasan tanah Tepi Barat adalah respons Israel atas pengakuan Palestina oleh negara Eropa
Pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah aneksasi de facto yang melanggar hak-hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, katanya menambahkan.
ICJ, yang berbasis di Den Haag, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, pada 19-26 Februari.
Selama persidangan, lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional –Liga Negara-negara Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OIC), dan Uni Afrika– membahas isu tersebut.
Delegasi Palestina meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah-wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal sebab penetapan pengadilan tersebut dapat menjadi harapan terakhir bagi solusi dua-negara.
Sumber: Sputnik-OANA, disalin dari ANTARA