Militer Israel menahan 64 warga Palestina, termasuk anak-anak berusia tujuh tahun, dalam sebuah serbuan yang terjadi pada Senin di Qalqilya Timur, Tepi Barat bagian utara.
Penangkapan ini terjadi sehari setelah Israel membebaskan 90 tahanan sebagai bagian dari kesepakatan gencatan senjata dan pertukaran tahanan dengan Hamas, yang mengakhiri genosida yang berlangsung selama 15 bulan di Gaza.
Tentara Israel memasuki kota Azzun, memaksa pemilik toko menutup usaha mereka, ujar jurnalis dan aktivis Fares Al-Azzouni kepada Anadolu.
“Pasukan pendudukan menyerbu rumah-rumah dan sebuah masjid, menahan 64 warga, termasuk anak-anak,” kata Al-Azzouni, menambahkan bahwa salah satu yang ditahan berusia tujuh tahun.
Mereka yang ditangkap dipaksa untuk berbaring tengkurap di sebuah alun-alun publik, kemudian digiring dan disuruh berjalan dalam barisan dengan tangan diletakkan di bahu orang di depan mereka sambil menundukkan kepala, menurut Al-Azzouni.
Setelah itu, mereka dibawa ke sebuah kamp militer di pintu masuk utara kota.
Bentrokan terjadi selama serbuan tersebut, dengan pasukan Israel menembakkan amunisi tajam dan gas air mata di daerah pemukiman, ujar aktivis Palestina itu.
Dia juga melaporkan bahwa tiga warga dilarikan ke rumah sakit setelah diduga dipukuli oleh tentara Israel di pintu masuk utara Azzun pada Minggu malam.
Kesepakatan gencatan senjata di Gaza mulai berlaku pada Minggu, dengan fase pertama yang akan berlangsung selama 42 hari. Selama periode ini, akan dilakukan negosiasi untuk fase kedua dan ketiga, yang dimediasi oleh Mesir, Qatar, dan AS. Kesepakatan ini menghentikan serangan Israel terhadap enclave Palestina tersebut.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Hamas membebaskan tiga wanita Israel sebagai imbalan atas 90 tahanan Palestina, sebagian besar di antaranya adalah perempuan dan anak-anak.
Ketegangan semakin meningkat di seluruh Tepi Barat yang terjajah akibat perang genosida Israel di Gaza, di mana lebih dari 47.000 orang tewas—sebagian besar perempuan dan anak-anak—dan lebih dari 110.700 orang luka-luka sejak 7 Oktober 2023.
Sekitar 860 warga Palestina juga telah tewas dan lebih dari 6.700 lainnya terluka akibat tembakan pasukan Israel di wilayah yang terjajah tersebut, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.
Pengadilan Internasional (ICJ) pada bulan Juli menyatakan bahwa pendudukan Israel atas tanah Palestina yang berlangsung selama beberapa dekade adalah ilegal dan mendesak pengosongan semua pemukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.