Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dukungannya terhadap Fatwa Jihad yang dikeluarkan oleh International Union of Muslim Scholars (IUMS) sebagai bentuk respons atas agresi Israel terhadap Palestina. Fatwa tersebut dinilai sejalan dengan hasil Ijtima’ Ulama yang digelar MUI dalam pertemuan tahunan di Bangka Belitung pada tahun 2024.
Dalam keterangan resminya, MUI menyebut jihad yang dimaksud dalam fatwa IUMS tidak semata-mata bersifat militer, melainkan memiliki makna luas yang mencakup upaya diplomasi, politik, ekonomi, dan kemanusiaan.
“MUI sebagai khodimul ummah dan shodiqul hukumah meyakini pentingnya sinkronisasi gerakan dalam menyikapi konflik yang terus berlangsung di Gaza,” demikian pernyataan resmi MUI, Senin (15/4/2025).
MUI menyerukan kepada Pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kontribusi aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan Palestina.
Langkah-langkah yang diusulkan antara lain memperkuat diplomasi internasional, mendorong pembukaan perbatasan Rafah untuk kelancaran bantuan kemanusiaan, hingga menyelenggarakan konferensi internasional guna mencari solusi permanen atas konflik tersebut.
Lebih lanjut, MUI juga mengimbau masyarakat Indonesia untuk menyerahkan seluruh upaya jihad dalam bentuk militer dan diplomasi kepada pemerintah agar perjuangan terhadap agresi Israel dapat berjalan secara terkoordinasi dan sesuai dengan hukum internasional.
“Perjuangan kemerdekaan Palestina bukan hanya isu keagamaan, tetapi juga kemanusiaan dan keadilan global,” ujar MUI dalam pernyataannya.
MUI mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk mempercayakan pelaksanaan jihad diplomatik dan militer kepada Pemerintah Republik Indonesia, agar perjuangan melawan agresi Israel dapat dilakukan secara terorganisir dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.