Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim menyampaikan dukungan penuh terhadap pidato Menteri Luar Negeri Republik Indonesia di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) terkait permintaan opini nasihat (Advisory Opinion) atas pendudukan Israel di Palestina.
Dalam pernyataan resminya, MUI menegaskan bahwa pidato Menlu mencerminkan sikap konsisten Indonesia dalam membela kemerdekaan Palestina dan mendukung penegakan hukum internasional terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Israel.
“Saya mendukung sepenuhnya apa yang disampaikan oleh Menlu. Lima tuntutan Menlu sangat penting untuk meyakinkan bahwa Israel harus benar-benar dipaksa untuk mematuhi semua produk hukum atau konvensi PBB. Semua hak dasar warga Gaza dan Palestina dan infra struktur, sebagaimana yang juga disebut-sebut oleh Menlu, telah dihancur leburkan secara membabi buta oleh rezim bengis Israel dan mendapat dukungan dari Amerika,” tulis Sudarnoto dalam rilis kepada Gazamedia.net pada Sabtu (3/5).
Sudarnoto juga menyoroti pentingnya efektivitas dari Advisory Opinion kedua ini agar mampu diimplementasikan secara konkret dan cepat. Permintaan Advicory Opinion yang pertama, di mana Menlu pada waktu itu juga menyampaikan pernyataan yang sangat tegas, sudah menjadi Resolusi PBB akan tetapi belum bisa ditegakkan atau diimplementasikan secara efektif.
“Karena itu, Advicory Opinion yang kedua ini haruslah lebih terukur sehingga bisa efektif diimplementasikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Semua negara khususnya pembela Palestina haruslah benar-benar dan sungguh-sungguh mengawal Fatwa ICJ nantinya,” lanjut Sudarnoto.
Lebih lanjut, MUI mendorong adanya langkah konkret dalam bentuk intervensi kemanusiaan dan, bila diperlukan, intervensi militer internasional agar hak-hak dasar warga Gaza dapat dijamin dan dilindungi.
“Namun demikian, supaya ada jaminan kelancaran program kemanusiaan ini dan jaminan tidak adanya gangguan tentara Israel sehingga hak-hak dasar warga Gaza/Palestina bisa terpenuhi dengan baik, maka patut dipertimbangakan bahwa Humanitarian Intervention ini perlu dibarengi dengan military intervention. Dua pendekatan yang sebetulnya pernah dilakukan oleh Amerika untuk kasus Kamboja dulu, hemat saya bisa dilakukan dalam kasus Gaza,” tukas Sudarnoto.
Sudarnoto juga menyerukan penguatan gerakan Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) melalui regulasi nasional dan mendorong tekanan global terhadap Amerika Serikat agar mengubah haluan politik luar negerinya.
“Selain Humanitarian dan Military Intervention, langkah-langkah lain seperti memperkuat gerakan BDS dengan menerbitkan Undang-undang atau peraturan yang dikeluarkan oleh semua pemerintah negara pembela Palestina perlu dilakukan sehingga BDS benar-benar efektif,” ucap dia.
“Langkah penting lain untuk menindak lanjuti dan menyempurnakan pidato Menlu adalah, bersama-sama dengan negara-negara lain meyakinkan atau menekan Amerika untuk mengubah haluan politik agar semakin humanis, benar-benar memihak untuk penciptaan perdamaian dan menolak segala bentuk kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan dan mendukung penghentian genosida dan penghancuran yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Gaza dan Palestina secara umum,” tambah dia.