Sejumlah negara Arab dan Islam, dalam pernyataan bersama yang dirilis Kamis (24/10), mengecam keras langkah Knesset Israel yang menyetujui 2 rancangan undang-undang.
Undang-undang tersebut untuk memberlakukan apa yang disebut sebagai “kedaulatan Israel” atas Tepi Barat yang diduduki serta atas permukiman-permukiman ilegal di wilayah tersebut.
Negara-negara penandatangan menilai keputusan itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB, serta pendapat penasihat Mahkamah Internasional.
Mereka menegaskan ketidakabsahan pendudukan Israel di wilayah Palestina dan menyatakan bahwa pembangunan permukiman maupun upaya aneksasi di Tepi Barat tidak memiliki dasar hukum.
Pernyataan itu juga menyambut baik pendapat penasihat terbaru Mahkamah Internasional, yang menegaskan tanggung jawab Israel di bawah hukum kemanusiaan internasional.
Hal itu untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar penduduk di wilayah Palestina yang diduduki—termasuk di Jalur Gaza—dan untuk memfasilitasi seluruh upaya bantuan kemanusiaan, khususnya melalui badan-badan PBB seperti UNRWA (Badan PBB untuk Pengungsi Palestina).
Langkah legislatif Israel itu, yang disetujui Knesset dalam pembacaan awal pada Rabu (23/10), merupakan bagian dari dorongan sejumlah anggota pemerintahan sayap kanan untuk memperluas “kedaulatan” Israel ke seluruh Tepi Barat.
Langkah semacam itu, menurut banyak pengamat, akan menutup sepenuhnya kemungkinan terbentuknya negara Palestina merdeka di masa depan.
Negara-negara penandatangan memperingatkan bahwa tindakan sepihak dan ilegal Israel akan semakin memperburuk ketegangan dan mendorong siklus kekerasan baru.
Mereka menyerukan kepada masyarakat internasional agar menekan Israel menghentikan seluruh langkah provokatif dan kebijakan aneksasinya.
Pernyataan bersama itu ditandatangani oleh Qatar, Arab Saudi, Yordania, Mesir, Turki, Indonesia, Pakistan, Oman, Kuwait, Libya, Malaysia, Nigeria, Gambia, dan Djibouti, serta oleh Palestina, Liga Arab, dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Langkah diplomatik ini memperlihatkan semakin kuatnya konsensus dunia Arab dan Islam menentang upaya aneksasi Israel, yang dinilai tidak hanya menabrak hukum internasional.
Tetapi juga menghancurkan sisa harapan atas solusi dua negara yang selama ini menjadi kerangka utama diplomasi perdamaian di Timur Tengah.


