Netanyahu Sebut Gencatan Senjata di Gaza Hanya Bersifat “Sementara”
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengungkapkan pada Sabtu (19/1) bahwa kesepakatan gencatan senjata di Jalur Gaza yang disepakati dengan Hamas dan akan mulai berlaku pada Ahad (20/1) pago, bersifat “sementara.”
Dalam pernyataan resmi, Netanyahu menegaskan bahwa Presiden AS Joe Biden dan Presiden terpilih Donald Trump telah memberikan hak kepada Israel untuk melanjutkan serangan jika tahapan selanjutnya dari kesepakatan dengan kelompok perlawanan Palestina tersebut tidak tercapai.
“Israel tidak akan mengurangi jumlah pasukan di Koridor Philadelphia, melainkan justru akan meningkatkannya pada tahap pertama,” klaim Netanyahu.
Pada Kamis (18/1), kantor Netanyahu menyebarkan pernyataan yang disebut berasal dari seorang “pejabat politik senior,” yang menegaskan bahwa Israel tidak akan menarik pasukan dari Koridor Philadelphia.
Namun, teks kesepakatan antara Israel dan Hamas yang diumumkan pada Rabu (17/1) oleh Doha dan dimediasi oleh Qatar, Mesir, dan AS, menyatakan sebaliknya.
Menurut teks tersebut, “Pihak Israel akan secara bertahap mengurangi kekuatan di area koridor pada tahap pertama, sesuai dengan peta dan kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak.”
Teks tersebut juga menyebutkan, “Setelah pelepasan sandera terakhir pada tahap pertama, pada hari ke-42, pasukan Israel akan mulai menarik diri dan menyelesaikannya paling lambat pada hari ke-50.”
Qatar mengumumkan kesepakatan gencatan senjata tiga tahap untuk mengakhiri lebih dari 15 bulan serangan mematikan Israel terhadap Gaza, dengan gencatan senjata dijadwalkan berlaku pada pukul 08.30 waktu setempat pada Ahad (20/1).
Hampir 47.000 warga Palestina, sebagian besar wanita dan anak-anak, tewas dan lebih dari 110.700 lainnya terluka akibat perang genosida Israel terhadap Gaza sejak 7 Oktober 2023, menurut otoritas kesehatan setempat.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada November lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant terkait kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Pengadilan Internasional (ICJ) atas agresi terhadap wilayah tersebut.