Thursday, July 31, 2025
HomeBeritaPBB: Tindakan Israel di Gaza brutal, setara dengan kejahatan internasional

PBB: Tindakan Israel di Gaza brutal, setara dengan kejahatan internasional

Sejumlah pakar hak asasi manusia dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengecam keras tindakan Israel di Jalur Gaza, dengan menyebutnya sebagai “tindakan brutal” yang naik ke level kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mereka menyoroti bahwa Israel secara sengaja telah menjadikan air dan makanan sebagai senjata untuk membuat rakyat Palestina menderita kehausan dan kelaparan masif.

Menurut para pakar tersebut, lebih dari 90 persen keluarga di Gaza kini hidup tanpa akses aman terhadap air.

Mereka menggambarkan kebijakan pemblokiran pangan dan air oleh Israel sebagai “bom senyap” yang mematikan. Terutama terhadap kelompok paling rentan seperti anak-anak dan bayi.

Praktik ini, menurut mereka, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Statuta Roma.

Gaza sendiri saat ini menghadapi krisis kemanusiaan terburuk dalam sejarahnya. Di tengah kelaparan ekstrem yang melanda, penduduk juga harus menghadapi perang pemusnahan sistematis yang dilancarkan Israel sejak 7 Oktober 2023, dengan dukungan penuh dari Amerika Serikat (AS).

Dalam pernyataan terbarunya pada Selasa, Kementerian Kesehatan di Gaza melaporkan bahwa jumlah korban tewas akibat agresi Israel yang telah berlangsung hampir 2 tahun kini telah mencapai 60.034 jiwa.

Dari jumlah itu, sedikitnya 18.592 adalah anak-anak dan 9.782 perempuan.

Sementara itu, Program Pangan Dunia (WFP) melaporkan bahwa sejumlah wilayah di Gaza telah melampaui dua dari tiga fase kelaparan ekstrem dalam klasifikasi internasional.

Kota Gaza sendiri kini dikategorikan telah mencapai ambang batas kelaparan total, berdasarkan penilaian ketahanan pangan global.

Sejak dimulainya agresi pada Oktober 2023, Israel terus melancarkan perang habis-habisan yang mencakup pembunuhan massal, pemblokiran bantuan, penghancuran infrastruktur sipil, hingga pengusiran paksa warga.

Semua ini dilakukan tanpa mengindahkan seruan internasional ataupun putusan Mahkamah Internasional yang telah berulang kali menyerukan penghentian serangan.

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular