Tuesday, April 1, 2025
HomeBeritaPengadilan internasional akan gelar sidang dugaan keterlibatan UEA dalam genosida Sudan

Pengadilan internasional akan gelar sidang dugaan keterlibatan UEA dalam genosida Sudan

Pengadilan Internasional (ICJ) akan menggelar sidang umum pada 10 April mendatang untuk membahas kasus yang diajukan Sudan terhadap Uni Emirat Arab (UEA), demikian diumumkan pada Jum’at (28/3), seperti dilaporkan Anadolu.

Sidang yang akan dilaksanakan di Istana Perdamaian, Den Haag, ini akan membahas permohonan Sudan terkait langkah-langkah sementara atas dugaan pelanggaran terhadap Konvensi Genosida.

Sidang akan dimulai dengan argumen lisan dari pihak Sudan pada pukul 10.00 hingga 12.00 waktu setempat (0900GMT–1100GMT), diikuti dengan pernyataan dari UEA pada pukul 16.00 hingga 18.00 (1500GMT–1700GMT).

Pada 5 Maret lalu, Sudan mengajukan gugatan kepada UEA, menuduh negara tersebut melanggar Konvensi Penghentian dan Penghukuman Kejahatan Genosida, khususnya terkait dengan tindakan yang melibatkan kelompok Masalit di Darfur Barat.

Jumlah peserta yang dapat hadir terbatas. Sebanyak 15 kursi akan tersedia untuk publik dengan sistem siapa cepat dia dapat.

Sidang ini akan disiarkan secara langsung dalam bahasa Inggris dan Prancis melalui situs web ICJ, UN Web TV, dan platform resmi lainnya.

ICJ yang didirikan pada tahun 1945 merupakan badan peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa.

ICJ bertugas menyelesaikan sengketa hukum antarnegara dan memberikan pendapat hukum terkait pertanyaan-pertanyaan hukum. Keputusan-keputusan yang diambil oleh ICJ bersifat mengikat bagi pihak-pihak yang berada di bawah yurisdiksinya.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Pengajar HI Universitas Al Azhar Indonesia, Mahasiswa PhD Hubungan Antarbangsa Universitas Sains Malaysia.
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular