HomeAnalisis dan OpiniPerlindungan Dulu, Perundingan Kemudian: Palestina Tak Bisa Menunggu Pasukan PBB

Perlindungan Dulu, Perundingan Kemudian: Palestina Tak Bisa Menunggu Pasukan PBB

Pada Jumat, 23 Oktober 2026, dua tentara Israel tewas dalam serangan bersenjata di dekat Hebron, Tepi Barat. Dalam hitungan hari, kota itu dikunci, rumah-rumah dirobohkan, dan warga diusir. Pemerintah Kota Hebron mencatat 4.969 orang dari 780 keluarga terusir hingga 27 Oktober, termasuk ratusan bayi dan lansia. Peneliti Samer Jaber, dalam tulisannya di Al Jazeera, menyebut sedikitnya 120 orang ditahan. Otoritas Palestina menyebut tindakan itu hukuman kolektif, dan Sekjen PBB António Guterres mengingatkan bahwa pembatasan tersebut menggerus akses warga pada layanan dan penghidupan. Hebron adalah potret kecil dari persoalan yang lebih besar. Bertahun-tahun dunia sibuk mencari rumusan politik, sementara masyarakat Palestina kehilangan rumah, ladang, dan sekolah satu per satu. Karena itu perlindungan warga sipil tidak boleh menunggu kesepakatan politik. Namun perlindungan hanyalah jembatan, bukan tujuan. Tujuan akhirnya tetap kemerdekaan dan kedaulatan penuh Palestina.

Konteks singkat

Di Gaza, gencatan senjata berlaku sejak 10 Oktober 2025, tetapi kematian belum berhenti. Otoritas kesehatan Gaza mencatat sekitar 74.500 korban tewas sejak Oktober 2023, dan lebih dari 1.500 di antaranya jatuh setelah gencatan dimulai. Israel menyebut empat tentaranya tewas dalam periode yang sama. Di Tepi Barat, data OCHA menunjukkan cedera akibat serangan pemukim naik dari rata-rata satu kasus tiap tiga hari pada 2020 menjadi lebih dari tiga kasus per hari pada 2026.

Tiga alasan perlindungan tak bisa ditunda

Pertama, yang runtuh adalah seluruh syarat hidup, bukan hanya nyawa. Jaber merinci: sekitar 81 persen bangunan di Gaza hancur dan 1,9 juta orang kehilangan tempat tinggal. Hanya 19 dari 36 rumah sakit dan 73 dari 158 pusat kesehatan primer yang masih berfungsi sebagian, sementara UNICEF mencatat 98 persen sekolah rusak atau hancur. Di Tepi Barat, Al-Haq mencatat 46 komunitas terusir antara 2023 dan pertengahan 2025. Sedikitnya 84 sekolah menghadapi perintah pembongkaran atau penghentian pembangunan, dan banyak petani terputus dari lahannya hingga tak bisa panen tiga tahun berturut-turut. Program Pangan Dunia (WFP) bahkan memangkas jatah pangan bulanan. Israel juga menahan dana pajak milik Otoritas Palestina yang diperkirakan mencapai 4,8 sampai 5 miliar dolar AS, dan pengangguran di Tepi Barat menyentuh 29,5 persen. Satu per satu, tekanan semacam ini mungkin bisa dipikul. Bersamaan, tidak. Maka perlindungan atas kehidupan sosial dan ekonomi Palestina harus diperlakukan sebagai agenda tersendiri, tidak digantungkan pada hasil perundingan.

Kedua, dasar hukum dan jalurnya sudah tersedia. Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar hukum dan harus diakhiri, serta menegaskan kewajiban Israel memfasilitasi bantuan ke Gaza. Keduanya memang pendapat penasihat yang tidak mengikat, tetapi menempatkan tanggung jawab tepat pada Israel sebagai kekuatan pendudukan. Dewan Keamanan nyaris mustahil bergerak karena veto Amerika Serikat. Di sinilah resolusi “Uniting for Peace” 1950 berguna: Majelis Umum PBB dapat merekomendasikan tindakan kolektif, termasuk pengerahan kekuatan, ketika Dewan Keamanan buntu. Menurut Jaber, mekanisme ini sudah dipakai sekitar selusin kali, terakhir untuk Ukraina pada 2022. Rekomendasinya tidak mengikat dan kekuatannya politis, tetapi ia bisa memberi legitimasi bagi koalisi negara yang bersedia mengirim dan membiayai pasukan. Jaber menyebut Afrika Selatan, yang memimpin gugatan genosida di ICJ, bersama anggota Liga Arab dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) sebagai kandidat koalisi itu. Jalur ini tidak menggantikan tekanan pada Washington, sebab perlindungan yang langgeng pada akhirnya menuntut hambatan Amerika disingkirkan, bukan dikelabui selamanya.

Ketiga, mandatnya harus mencegah, bukan sekadar mencatat. Misi Kehadiran Internasional Sementara di Hebron (TIPH) beroperasi pada 1994–2019 dan hanya boleh mengamati serta melaporkan pelanggaran. Hari ini Hebron dikepung dan rumahnya dirobohkan, dan itu menjelaskan mengapa model pengamat tak cukup. Pasukan yang dibutuhkan harus berwenang mencegah serangan dan menjadi penyangga fisik antara warga dan pemukim.

Mengakui kompleksitasnya

Kritik yang kredibel harus jujur pada sisi lain. Israel punya kekhawatiran keamanan yang nyata: serangan di Hebron menewaskan dua tentara, dan Israel menyatakan operasinya untuk mencari militan dan senjata. Serangan 7 Oktober 2023 yang menewaskan sekitar 1.200 orang di Israel meninggalkan trauma yang tak boleh diremehkan. Kekerasan terhadap warga sipil di pihak mana pun tak bisa dibenarkan. Pasukan perlindungan juga bukan obat mujarab. Tanpa mandat jelas, pendanaan memadai, dan permintaan dari pihak Palestina, ia bisa menjadi misi simbolis atau, lebih buruk, alat yang menormalkan keadaan. Dan karena rekomendasi Majelis Umum tidak mengikat, keberhasilannya bergantung pada kemauan politik negara-negara pendukung. Namun pengakuan atas kerumitan itu tidak mengubah kenyataan paling mendasar: yang kehilangan rumah dan penghidupan hari ini adalah warga sipil Palestina.

Ujian bagi hukum internasional dan solidaritas global

Persoalan ini melampaui Palestina. Jika putusan ICJ dan resolusi Majelis Umum hanya berakhir sebagai arsip, dunia mengirim pesan bahwa hukum internasional berlaku bagi yang lemah saja. Negara-negara seperti Indonesia, yang sejak lama mendukung kemerdekaan Palestina, punya peran untuk menyuarakan dan mendorong jalur Majelis Umum ini. Media pun punya tanggung jawab: menjaga Hebron, Jenin, Nur Shams, dan Tulkarem tetap ada dalam pemberitaan, bukan hanya ketika korbannya mencapai angka besar.

Penutup

Pasukan perlindungan bukan pengganti kemerdekaan. Ia penahan agar rakyat Palestina masih ada di tanah mereka ketika kemerdekaan itu diwujudkan. Perundingan yang menuntut warga bertahan tanpa perlindungan bukanlah perundingan, melainkan penantian yang dibayar dengan nyawa. Maka ajakan bagi kita sederhana: dorong pemerintah dan lembaga publik mendukung langkah di Majelis Umum PBB, tuntut mandat yang berani mencegah, dan tetap menyebut Palestina sebagai bangsa yang berhak merdeka, bukan sekadar korban yang perlu dikasihani.

ARTIKEL TERKAIT

Terkini