Sudan telah mengajukan gugatan terhadap Uni Emirat Arab (UEA) di Pengadilan Internasional (ICJ), meminta pengadilan untuk memberlakukan langkah-langkah darurat dan memerintahkan UEA untuk mencegah tindakan genosida di wilayah Darfur Barat, demikian pernyataan pengadilan pada Kamis.
Sebagai tanggapan, UEA akan mengajukan permohonan untuk pembatalan segera gugatan yang diajukan terhadapnya, kata seorang pejabat Emirati dalam pernyataan yang dikirimkan kepada Reuters.
Pejabat tersebut yang berbicara atas nama pemerintah UEA namun enggan disebutkan namanya, menyatakan bahwa tuduhan tersebut “tidak memiliki dasar hukum maupun fakta.”
Pernyataan tersebut merujuk pada gugatan yang mengklaim bahwa UEA melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida terkait serangan terhadap kelompok etnis Masalit di Darfur Barat oleh Pasukan Dukungan Cepat (RSF) Sudan dan milisi yang bersekutu dengan mereka.
Sudan menuduh UEA memasok senjata kepada kelompok paramiliter Sudan yang berlawanan, yaitu RSF, yang dituduh melakukan “pelanggaran kejam, termasuk pembunuhan, penyiksaan, dan pemerkosaan terhadap perempuan oleh milisi, dengan beberapa kejahatan ini didokumentasikan oleh pelaku itu sendiri.”
Kesaksian para saksi yang melarikan diri dari kekerasan etnis di wilayah Darfur Sudan pada musim panas 2023 menceritakan pemandangan mengerikan di mana anak-anak “ditumpuk dan ditembak” oleh RSF saat mereka berusaha melarikan diri dari El Geneina, ibu kota regional.
Kekerasan ini merupakan bagian dari kampanye pembersihan etnis yang menargetkan suku Masalit non-Arab di Sudan, dengan ribuan warga sipil kehilangan nyawa, menurut laporan Human Rights Watch (HRW).
Tentara Sudan telah terlibat dalam perang saudara hampir dua tahun dengan RSF yang telah menghancurkan negara tersebut dan memicu kekerasan etnis yang berkepanjangan.