Sunday, April 13, 2025
HomeBeritaTiga perempat dunia kini akui Palestina, genosida Gaza jadi titik balik

Tiga perempat dunia kini akui Palestina, genosida Gaza jadi titik balik

Dukungan global terhadap pengakuan Negara Palestina terus meningkat tajam, terutama setelah perang yang berkepanjangan di Jalur Gaza.

Hingga April 2025, sebanyak 147 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah resmi mengakui Palestina sebagai negara berdaulat. Angka ini mewakili sekitar 75 persen dari keseluruhan komunitas internasional.

Langkah pengakuan ini disebut-sebut sebagai bentuk respons terhadap agresi Israel yang terus berlangsung di Gaza sejak 7 Oktober 2023.

Desakan dunia internasional untuk segera mewujudkan solusi dua negara (two-state solution) pun semakin menguat.

Salah satu entitas berpengaruh yang telah sejak lama mengakui Palestina adalah Kota Vatikan—otoritas tertinggi Gereja Katolik Roma—yang juga memiliki status pengamat tetap di PBB.

Vatikan konsisten mendukung hak rakyat Palestina untuk mendirikan negara merdeka.

Isyarat dari Paris

Presiden Prancis Emmanuel Macron menyampaikan bahwa negaranya berniat mengakui Palestina secara resmi dalam beberapa bulan ke depan.

Dalam pernyataannya, Macron menyebut bahwa pengakuan itu kemungkinan akan diumumkan dalam sebuah konferensi PBB di New York pada Juni 2025.

Lebih lanjut, Macron menyampaikan bahwa sebagai bagian dari solusi konflik, sejumlah negara Arab juga mungkin akan secara terbuka mengakui eksistensi Israel.

Pernyataan ini disambut baik oleh Otoritas Palestina, yang menyebutnya sebagai “langkah ke arah yang benar”. Namun, tidak ada reaksi resmi dari pihak Israel sejauh ini.

Gelombang pengakuan baru

Sejak awal perang Gaza, sepuluh negara tambahan telah mengakui Palestina. Negara-negara tersebut antara lain Meksiko, Armenia, Slovenia, Irlandia, Norwegia, Spanyol, Bahama, Trinidad dan Tobago, Jamaika, dan Barbados.

Gelombang dukungan ini dinilai mencerminkan meningkatnya solidaritas global terhadap rakyat Palestina, sekaligus kecaman terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Israel di wilayah pendudukan.

Dari Aljazair ke New York

Pengakuan pertama atas Palestina secara resmi dilakukan pada 15 November 1988, saat Yasser Arafat—pemimpin Organisasi Pembebasan Palestina (PLO)—mendeklarasikan berdirinya Negara Palestina dari ibu kota Aljazair.

Lebih dari 80 negara, khususnya dari Afrika, Asia, Amerika Latin, dan Timur Tengah, segera mengikuti langkah tersebut.

Setelah perjanjian Oslo ditandatangani pada 1993, sempat muncul harapan akan lahirnya negara Palestina yang merdeka secara de facto.

Namun, lebih dari 30 tahun kemudian, Palestina masih belum memiliki kedaulatan nyata karena okupasi dan pembangunan permukiman ilegal Israel yang terus berlanjut.

Pada 2012, Majelis Umum PBB memberikan status “Negara Pengamat Non-Anggota” kepada Palestina lewat pemungutan suara dengan hasil telak: 138 suara mendukung dan hanya 9 menolak.

Langkah ini membuka jalan bagi Palestina untuk ikut serta dalam berbagai forum dan lembaga internasional.

Tahun 2014, Swedia menjadi negara Eropa Barat pertama yang mengakui Palestina secara resmi. Negara-negara Eropa lainnya pun menyusul.

Eropa bergerak, Israel meradang

Pada 22 Mei 2024, Norwegia, Irlandia, dan Spanyol secara bersamaan mengumumkan pengakuan terhadap Palestina berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Sebagai respons, Israel memanggil pulang para duta besarnya dari ketiga negara tersebut dan mengancam akan memperluas permukiman di Tepi Barat.

Satu bulan kemudian, Slovenia bergabung dengan gelombang negara Eropa yang mengakui Palestina.

Sementara itu, Malta dan Belgia dikabarkan tengah mengkaji kemungkinan untuk menyusul langkah tersebut pada 2025.

G7 masih bungkam

Meskipun dukungan terus bertambah, tidak satu pun dari negara anggota Kelompok Tujuh (G7)—yakni Amerika Serikat (AS), Kanada, Inggris, Prancis, Jerman, Italia, dan Jepang—yang secara resmi mengakui Palestina hingga kini.

Beberapa dari negara tersebut memang mendukung solusi dua negara, tetapi belum mengambil langkah formal dalam bentuk pengakuan.

Arti penting pengakuan

Pengakuan internasional terhadap Palestina memiliki makna simbolis dan strategis yang besar.

Selain memperkuat posisi Palestina dalam percaturan diplomasi global, langkah ini juga memungkinkan Palestina untuk bergabung dengan berbagai badan internasional serta memperjuangkan haknya melalui jalur hukum internasional.

Namun demikian, tanpa kendali nyata atas wilayah dan dengan terus berlangsungnya pendudukan Israel, pengakuan ini masih bersifat politis dan belum sepenuhnya berwujud sebagai negara yang berdaulat.

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular