Sunday, September 8, 2024
HomeBeritaUni Eropa Kecam resolusi Parlemen Israel yang tolak negara Palestina

Uni Eropa Kecam resolusi Parlemen Israel yang tolak negara Palestina

UE menekankan bahwa solusi dua negara tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian dan keamanan di Timur Tengah

Uni Eropa pada Jumat, (19/7) mengutuk resolusi parlemen Israel yang menolak pembentukan negara Palestina, demikian dilansir Anadolu. 

UE menekankan bahwa solusi dua negara tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian dan keamanan di Timur Tengah.

“Komunitas internasional memiliki konsensus kuat bahwa solusi dua negara adalah satu-satunya solusi yang berkelanjutan untuk membawa perdamaian dan keamanan di Timur Tengah,” demikian pernyataan tertulis Uni Eropa.

Uni Eropa menegaskan kembali komitmennya untuk mencapai perdamaian yang abadi melalui solusi dua negara seperti yang diatur dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 2735, 2728, 2720, dan 2712.

Blok UE tetap pada posisinya untuk tidak mengakui perubahan pada perbatasan tahun 1967 kecuali disepakati oleh kedua belah pihak. “Kami akan terus bekerja secara aktif dengan mitra internasional dan regional untuk menghidupkan kembali proses politik menuju tujuan ini,” tegas UE.

Jalur yang kredibel menuju negara Palestina adalah komponen penting dari proses politik tersebut. “Tidak ada harapan, tidak ada horizon bagi rakyat Palestina hanya akan memperdalam konflik,” tambah pernyataan itu.

Baca juga: Karena Gaza, AS kehilangan dukungan kaum muda

Baca juga: Perampasan tanah Tepi Barat adalah respons Israel atas pengakuan Palestina oleh negara Eropa

Israel, yang mengabaikan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata segera, telah menghadapi kecaman internasional karena serangan brutal berkelanjutan di Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober. Lebih dari 38.800 warga Palestina telah tewas, sebagian besar wanita dan anak-anak, dan lebih dari 89.400 terluka, menurut otoritas kesehatan setempat.

Setelah sembilan bulan serangan, banyak wilayah Gaza hancur di tengah blokade yang melumpuhkan pasokan makanan, air bersih, dan obat-obatan. Israel dituduh melakukan genosida di Pengadilan Internasional, yang dalam putusan terbarunya memerintahkan penghentian operasi militer di kota Rafah, tempat lebih dari satu juta warga Palestina berlindung sebelum invasi pada 6 Mei.

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular