Thursday, January 23, 2025
HomeBeritaWali Kota Jenin: Israel usir paksa warga Palestina di Jenin

Wali Kota Jenin: Israel usir paksa warga Palestina di Jenin

Wali Kota Jenin, Mohammad Jarrar, mengungkapkan bahwa pasukan Israel tengah melakukan upaya pemindahan paksa terhadap warga Palestina di kota Jenin, Tepi Barat utara, dalam rangka operasi militer yang dimulai pada Selasa (21/1).

Jarrar menyatakan, “Tentara Israel sedang berusaha mengusir warga Palestina dari beberapa wilayah di kamp pengungsi Jenin.” Menurutnya, warga yang dipindahkan ditempatkan di bagian barat kamp, dan saat ini pihaknya tengah berupaya menyediakan tempat perlindungan sementara bagi mereka.

Selain itu, Jarrar juga memperingatkan adanya kerusakan parah yang ditimbulkan akibat operasi militer ini, dengan penghancuran pemukiman dan penggunaan alat berat oleh tentara Israel untuk merobohkan jalan serta infrastruktur kamp.

“Kamp Jenin kini seperti kota mati, tidak ada aktivitas warga. Pasukan Israel juga mengepung kamp dan menahan tenaga medis, penduduk, serta pasien,” katanya dengan prihatin.

Setidaknya sepuluh warga Palestina dilaporkan tewas, sementara 40 orang lainnya luka-luka dalam serangan militer yang diberi nama “Tembok Besi”.

Operasi ini diperkirakan akan berlangsung beberapa hari. Militer Israel dalam keterangannya menyebutkan bahwa operasi tersebut bertujuan untuk menanggulangi ancaman yang mereka sebut sebagai “teror” di wilayah tersebut.

Ketegangan semakin meningkat di seluruh Tepi Barat, pasca eskalasi konflik Israel di Gaza yang telah merenggut lebih dari 47.000 korban jiwa, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta lebih dari 110.000 orang terluka sejak 7 Oktober 2023.

Hingga kini, lebih dari 870 warga Palestina di Tepi Barat tewas, dan lebih dari 6.700 lainnya terluka akibat serangan militer Israel, menurut data Kementerian Kesehatan Palestina.

Pada 19 Januari, perjanjian gencatan senjata dan pertukaran tahanan tercapai di Gaza, menghentikan sementara agresi Israel. Pada bulan Juli lalu, Pengadilan Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal, dan menuntut penghentian pemukiman di Tepi Barat serta Yerusalem Timur.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Pengajar HI Universitas Al Azhar Indonesia, Mahasiswa PhD Hubungan Antarbangsa Universitas Sains Malaysia.
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular