HomeBeritaIsrael Perluas Penerapan Hukuman Mati bagi Warga Palestina di Tepi Barat

Israel Perluas Penerapan Hukuman Mati bagi Warga Palestina di Tepi Barat

TEL AVIV – Otoritas zionis Israel kembali menuai kecaman dari dunia internasional setelah parlemen Israel, Knesset, meloloskan undang-undang yang memperluas penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan Tepi Barat. Kebijakan baru itu dinilai semakin memperkuat sistem hukum berbeda antara warga Israel dan Palestina di wilayah yang diduduki.

Undang-undang tersebut membuka jalan bagi pengadilan militer Israel untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap warga Palestina yang dituduh melakukan serangan mematikan terhadap warga Israel. Dalam aturan baru itu, vonis hukuman mati tidak lagi memerlukan keputusan bulat dari majelis hakim militer, melainkan cukup dengan suara mayoritas.

Langkah itu memicu gelombang penolakan di berbagai wilayah Palestina, termasuk aksi mogok massal di sejumlah kota di Tepi Barat. Keluarga tahanan Palestina dan kelompok hak asasi manusia menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk “legalisasi eksekusi” terhadap warga Palestina di bawah pendudukan Israel.

Dikutip dari Middle East Eye, melaporkan bahwa para pendukung undang-undang mengklaim aturan itu bertujuan memberikan efek jera terhadap serangan bersenjata. Namun, kritik internasional justru menilai kebijakan tersebut berpotensi memperburuk konflik dan meningkatkan ketegangan di kawasan.

Sejumlah organisasi hak asasi manusia menyoroti bahwa sistem pengadilan militer Israel selama ini hanya berlaku bagi warga Palestina di Tepi Barat, sementara pemukim Israel di wilayah yang sama tetap tunduk pada hukum sipil Israel. Kondisi itu disebut menciptakan dualisme hukum yang diskriminatif.

Berdasarkan hukum Israel, hukuman mati sebenarnya sangat jarang diterapkan. Eksekusi terakhir yang dilakukan negara itu terjadi pada 1962 terhadap Adolf Eichmann, tokoh Nazi yang bertanggung jawab atas Holocaust. Namun dalam beberapa tahun terakhir, dorongan dari kelompok politik sayap kanan Israel untuk memberlakukan kembali hukuman mati terhadap warga Palestina terus menguat.

Pemerintah Palestina mengecam aturan tersebut dan menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional. Sejumlah negara serta organisasi internasional juga memperingatkan bahwa penerapan hukuman mati di wilayah pendudukan dapat memperdalam krisis kemanusiaan dan mengikis peluang penyelesaian damai konflik Palestina-Israel.(cky)

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terpopuler