HomeBeritaDituduh Terlibat Kejahatan Perang, 10 Negara Barat Cekal Ben-Gvir dan Smotrich

Dituduh Terlibat Kejahatan Perang, 10 Negara Barat Cekal Ben-Gvir dan Smotrich

GAZA MEDIA – Sepuluh negara Eropa dan Barat resmi melarang dua menteri senior Israel, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir dan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, memasuki wilayah mereka. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri Israel pada Ahad (5/7) dilansir dari Middle East Monitor.

Dalam pernyataannya, Kementerian Luar Negeri Israel menyebut bahwa kesepuluh negara tersebut telah menjatuhkan larangan masuk terhadap kedua menteri berhaluan sayap kanan ekstrem itu. Ben-Gvir dan Smotrich selama ini menuai kecaman internasional atas berbagai pernyataan yang dinilai menghasut serta dianggap mendukung pemusnahan rakyat Palestina.

Pemerintah Israel menyatakan sedang memantau perkembangan diplomatik tersebut dan mendesak negara-negara terkait untuk meninjau kembali keputusan yang mereka sebut sebagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Adapun 10 negara yang memberlakukan larangan tersebut adalah Inggris, Kanada, Australia, Belanda, Spanyol, Belgia, Norwegia, Irlandia, Selandia Baru, Prancis

Ben-Gvir sebenarnya telah lebih dahulu dilarang memasuki Prancis dan Irlandia pada akhir Mei lalu. Larangan itu muncul setelah ia mengunggah video yang memperlihatkan para aktivis armada bantuan kemanusiaan menuju Gaza berlutut dengan tangan terikat di belakang punggung usai kapal mereka dicegat oleh militer Israel di laut. Para aktivis kemudian ditahan di wilayah selatan Israel, memicu kecaman luas dari komunitas internasional.

Sejumlah negara Eropa, termasuk Prancis, Spanyol, dan Italia, juga menyerukan agar Uni Eropa menjatuhkan sanksi terhadap Ben-Gvir. Selain itu, otoritas peradilan di Prancis dan Italia telah membuka penyelidikan atas dugaan keterlibatan Ben-Gvir dalam penyiksaan terhadap para aktivis tersebut.

Pada Selasa lalu, Ben-Gvir membatalkan rencana kunjungannya ke New York untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi Kepala Kepolisian Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Chiefs of Police Summit). Keputusan itu diambil di tengah kekhawatiran akan aksi protes kelompok hak asasi manusia serta meningkatnya seruan agar ia ditangkap dan diselidiki.

Sebelumnya, Hind Rajab Foundation telah mengajukan permohonan kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat agar segera membuka penyelidikan pidana terhadap Ben-Gvir dan menangkapnya saat tiba di New York.

Permohonan hukum tersebut didukung oleh berkas perkara yang disusun organisasi pembela hak-hak Palestina tersebut. Mereka menyatakan bahwa pengajuan kasus ini merupakan ujian bagi komitmen Amerika Serikat dalam menegakkan hukum internasional.

ARTIKEL TERKAIT

Terpopuler