Delapan puluh satu tahun setelah proklamasi, kalimat pertama konstitusi kita masih menjadi ukuran—dan kadang beban—bagi setiap langkah diplomasi Indonesia di dunia yang belum juga bebas dari penjajahan.
Pagi 17 Agustus 2026, di halaman Istana Merdeka, Jakarta, upacara bendera peringatan ke-81 tahun kemerdekaan Republik Indonesia kembali digelar dengan seremoni yang sudah akrab: pengibaran Sang Saka Merah Putih, pembacaan teks proklamasi, dan—seperti setiap tahun—pembacaan ulang Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Di tengah rutinitas seremonial itu, ada satu kalimat yang jarang benar-benar direnungkan meski dihafal oleh jutaan anak sekolah: bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, dan karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Delapan puluh satu tahun kemudian, kalimat itu tidak sedang membicarakan Indonesia saja. Ia adalah janji universal—dan janji semacam itu selalu lebih mudah diucapkan daripada dijalankan secara konsisten.
Pertanyaannya sederhana namun tidak nyaman: jika para pendiri bangsa menulis penolakan terhadap penjajahan sebagai prinsip universal, bukan sekadar keluhan tentang nasib Hindia Belanda, sejauh mana Indonesia hari ini benar-benar konsisten menagih janji itu ke seluruh dunia—termasuk ketika prinsip itu berbenturan dengan kepentingan diplomatik, ekonomi, atau bahkan kontradiksi di rumah sendiri?
Artikel ini adalah analisis argumentatif, bukan vonis moral atas satu pihak. Yang faktual: teks Pembukaan UUD 1945, kronologi kebijakan luar negeri Indonesia terkait Palestina, dan data terbaru dari lapangan Gaza akan dirujuk dengan sumber yang bisa ditelusuri ulang. Yang argumentatif: bagaimana kita menilai konsistensi antara prinsip konstitusional dan praktik diplomasi—itu adalah wilayah interpretasi yang terbuka untuk diperdebatkan, dan artikel ini tidak mengklaim sebagai kata akhir.
Alinea yang Ditulis untuk Dunia, Bukan Hanya untuk Diri Sendiri
Kalimat pembuka Pembukaan UUD 1945 sering dibaca sebagai pernyataan emosional tentang penderitaan di bawah kolonialisme Belanda dan Jepang. Namun secara tekstual, alinea pertama sesungguhnya berbicara jauh lebih luas: kemerdekaan disebut sebagai hak segala bangsa, dan penjajahan di atas dunia—bukan hanya di Hindia Belanda—dinyatakan harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini bukan kebetulan retorika. Perumus konstitusi, termasuk Mohammad Hatta yang dikenal sebagai penggagas politik luar negeri bebas-aktif, secara sadar menempatkan Indonesia bukan sebagai korban pasif kolonialisme, melainkan sebagai bangsa yang mengambil sikap prinsipiil terhadap penjajahan di mana pun bentuknya.
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 tidak menulis ‘penjajahan atas Indonesia harus dihapuskan’—ia menulis ‘penjajahan di atas dunia’. Perbedaan dua frasa ini adalah perbedaan antara nasionalisme yang inward-looking dan komitmen yang, secara tekstual, bersifat universal.
Namun perlu dicatat, kritik terhadap pembacaan ini juga ada: sejumlah ahli hukum tata negara mengingatkan bahwa niat asli (original intent) para perumus pada 1945 tetap berpusat pada konteks dekolonisasi Asia-Afrika pascaperang, bukan cetak biru untuk politik luar negeri abad ke-21 yang jauh lebih kompleks, di mana ‘penjajahan’ klasik model kolonial sudah jarang ditemukan dalam bentuk aslinya.
Dari Teks ke Praktik: Bebas-Aktif yang Tidak Selalu Konsisten
Doktrin politik luar negeri bebas-aktif, yang dirumuskan Hatta dalam pidato “Mendayung Antara Dua Karang” pada 1948, menerjemahkan amanat konstitusi menjadi kebijakan: Indonesia tidak berpihak pada blok kekuatan mana pun, tetapi aktif mendukung dekolonisasi dan kemerdekaan bangsa lain. Semangat ini terlihat jelas dalam peran Indonesia menggagas Konferensi Asia-Afrika 1955 di Bandung, mendukung kemerdekaan negara-negara Afrika, dan menolak mengakui negara-negara yang lahir dari pendudukan militer sepihak.
Tetapi konsistensi mutlak jarang bertahan lama dalam dunia diplomasi nyata. Presiden Prabowo Subianto sendiri, dalam pidatonya di Jakarta Convention Center akhir Juli 2026, menegaskan Indonesia menjalankan “kebijakan tetangga yang baik” dengan seluruh negara tanpa memihak blok tertentu—sembari menyebut dukungan terhadap kemerdekaan Palestina sebagai “harga mati” yang tidak dapat dikompromikan. Dua sikap ini—non-blok universal dan keberpihakan tegas pada satu isu spesifik—secara logis tidak selalu mudah didamaikan, dan itulah yang membuat politik luar negeri Indonesia soal Palestina menarik untuk dibedah, bukan sekadar dipuji atau dicerca.
Palestina sebagai Uji Konsistensi, Bukan Sekadar Solidaritas Emosional
Sikap Indonesia terhadap Palestina memang punya akar konstitusional yang jelas, bukan hanya sentimen keagamaan mayoritas penduduk. Sejak awal kemerdekaan, Indonesia tidak membuka hubungan diplomatik resmi dengan Israel, dengan argumen bahwa pendirian negara tersebut tahun 1948 terjadi di atas tanah yang penduduknya kehilangan kedaulatan tanpa referendum yang diakui PBB secara utuh—situasi yang oleh banyak kalangan di Indonesia dibaca sebagai bentuk penjajahan sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.
Presiden Prabowo, sebagaimana dilaporkan kantor berita ANTARA pada Juni 2026, kembali menegaskan dalam sambungan telepon dengan Presiden Palestina Mahmoud Abbas bahwa hubungan Indonesia-Palestina “didasarkan pada amanat konstitusi serta sejarah panjang persaudaraan”, dengan solusi dua negara disebut sebagai satu-satunya jalan menuju perdamaian berkelanjutan di kawasan. Dukungan itu diwujudkan lewat pengiriman bantuan logistik udara dan laut, kapal rumah sakit TNI, serta beasiswa bagi 100 anak Palestina di Universitas Pertahanan.
Namun konsistensi mutlak Indonesia dalam isu ini juga pernah diuji secara publik. Dalam pidato di mimbar Sidang Majelis Umum PBB di New York pada Selasa, 23 September 2025, Presiden Prabowo menegaskan dukungan penuh terhadap solusi dua negara sekaligus menyatakan bahwa dunia “juga harus mengakui, menghormati, dan menjamin keselamatan serta keamanan Israel”. Ucapan itu, menurut laporan Kompas.com dan ANTARA yang keduanya mengutip keterangan pers Prabowo di New York pada 24–25 September 2025, disambut tepuk tangan hadirin sidang dan bahkan dipuji gaya penyampaiannya oleh Presiden AS Donald Trump. Prabowo sendiri menilai reaksi dunia terhadap sikap Indonesia “positif” karena dianggap “realistis” dan “seimbang”.
Di dalam negeri, penerimaan tidak seluruhnya semulus di New York. Sebagaimana dicatat dalam tulisan analitis di NU Online Jakarta, pernyataan itu mendapat kritik dari sebagian kalangan, termasuk pendakwah Felix Siauw yang mempertanyakan sejauh mana forum semacam Board of Peace benar-benar bersikap adil terhadap Palestina. Terlepas dari perdebatan itu, penting dicatat secara objektif bahwa substansi pidato Prabowo tetap menegaskan dukungan eksplisit terhadap kemerdekaan Palestina sebagai syarat utama—jaminan keamanan bagi Israel disebut sebagai prasyarat tambahan menuju perdamaian dua arah, bukan pengganti tuntutan kemerdekaan Palestina. Kontroversi ini tetap menunjukkan pola yang sama: menerjemahkan prinsip konstitusional yang tegas menjadi diplomasi riil di forum multilateral hampir selalu memaksa negara mengambil bahasa kompromi yang, bagi sebagian publik, terasa mengaburkan prinsip aslinya.
Antara ‘harga mati’ di panggung domestik dan ‘semua pihak harus dijamin keamanannya’ di forum PBB, ada jarak yang menunjukkan betapa sulitnya konsistensi murni bertahan begitu prinsip konstitusional bertemu meja perundingan internasional.
Angka yang Terus Bergerak di Gaza
Sejak gencatan senjata fase pertama antara Israel dan Hamas mulai berlaku pada 10 Oktober 2025 sebagai bagian dari rencana damai 20 poin yang didukung Amerika Serikat, situasi di Gaza jauh dari kata tenang. Menurut data terbaru Kementerian Kesehatan Gaza yang dikutip organisasi pemantau Gisha per 11 Agustus 2026, tercatat 1.259 orang tewas dan 4.146 orang luka-luka akibat serangan Israel sejak gencatan senjata diberlakukan—angka yang belum terverifikasi independen sepenuhnya dan terus bergerak setiap pekan, sehingga sebaiknya dibaca sebagai estimasi berkembang dari otoritas kesehatan Gaza, bukan angka final.
Laporan Al Jazeera pada 13 Agustus 2026 mencatat total korban tewas sejak awal perang Oktober 2023 mencapai sedikitnya 73.389 jiwa menurut Kementerian Kesehatan Gaza, termasuk sekitar 21.500 anak—kembali, angka dari otoritas Gaza yang belum sepenuhnya diverifikasi lembaga independen internasional, meski PBB dan sejumlah organisasi kemanusiaan secara umum menilai data tersebut sejalan dengan pola korban yang mereka amati di lapangan. Proses transisi fase kedua, termasuk pelucutan senjata Hamas dan penarikan pasukan Israel yang dijanjikan dalam rencana damai, hingga pertengahan Agustus 2026 dilaporkan Al Jazeera masih tersendat, dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan pada 9 Agustus 2026 bahwa penarikan pasukan tidak akan dilakukan sebelum Hamas dilucuti sepenuhnya.
Penting dicatat secara objektif: kebuntuan ini bukan semata kesalahan satu pihak menurut para analis yang dikutip Al Jazeera—sejumlah pengamat turut menyoroti bahwa faksi bersenjata Palestina juga belum sepenuhnya memenuhi tenggat pelucutan senjata yang disepakati, sementara Dewan Perdamaian bentukan Amerika Serikat sendiri dinilai lambat mendorong implementasi. Realitas di lapangan lebih rumit daripada narasi hitam-putih di media sosial.
Bukan Hanya Gaza: Tepi Barat dan Pola yang Lebih Luas
Jika argumen artikel ini adalah bahwa Pembukaan UUD 1945 berbicara tentang “penjajahan di atas dunia” secara universal, maka menyempitkan pembahasan hanya pada Gaza sesungguhnya kurang tepat. Media Espos.id, mengutip pernyataan resmi Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres, melaporkan bahwa Israel pada periode yang sama mendaftarkan sejumlah wilayah pendudukan di Tepi Barat Palestina sebagai tanah negara—langkah yang dikecam PBB karena dinilai mempercepat proses de facto aneksasi di luar kerangka hukum internasional yang mengakui Tepi Barat sebagai wilayah pendudukan, bukan wilayah kedaulatan Israel. PBB turut menyampaikan bahwa otoritas Israel terus menghambat operasi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza meski gencatan senjata telah berlaku sejak Oktober 2025.
Pola ini penting untuk konteks Indonesia: jika prinsip konstitusional kita memang menolak “penjajahan di atas dunia” secara umum, maka perhatian diplomatik semestinya tidak berhenti pada liputan media soal korban tewas di Gaza, melainkan juga mencakup isu struktural seperti aneksasi lahan di Tepi Barat yang jarang mendapat sorotan sebesar Gaza dalam wacana publik Indonesia—meski secara hukum internasional, langkah aneksasi semacam itu sering dinilai pakar hukum tata negara sebagai pelanggaran yang lebih langsung terhadap prinsip larangan mencaplok wilayah lewat kekuatan militer, dibanding dinamika pertempuran di Gaza yang lebih kompleks karena melibatkan aktor bersenjata non-negara.
Konsistensi yang Selektif? Pertanyaan yang Jarang Diajukan ke Dalam Negeri
Jika Pembukaan UUD 1945 memang dimaksudkan sebagai prinsip universal menentang penjajahan di mana pun, sejumlah pengamat hukum internasional dan aktivis HAM kerap mengajukan pertanyaan yang tidak nyaman: apakah prinsip yang sama diterapkan secara konsisten ke dalam negeri, misalnya dalam penanganan Papua, di mana sebagian kelompok masyarakat sipil dan organisasi internasional menuduh adanya pola pendudukan militer dan pembatasan hak self-determination, sementara pemerintah Indonesia menegaskan integrasi Papua ke NKRI telah sah melalui proses Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 yang diakui PBB.
Perlu ditegaskan sejak awal: ini bukan perbandingan yang setara secara hukum maupun sejarah. Status Papua sebagai bagian sah NKRI diakui secara resmi melalui mekanisme PBB dalam Perjanjian New York 1962 dan Pepera 1969, sementara status wilayah Gaza dan Tepi Barat sebagai wilayah pendudukan diakui hampir universal oleh badan-badan PBB tanpa proses serupa yang mengalihkan kedaulatan secara sah kepada Israel. Menyamakan begitu saja kedua kasus akan menyesatkan dan tidak adil bagi kompleksitas sejarah masing-masing.
Meski demikian, secara retoris pertanyaan ini terus muncul dalam diskursus akademik dan advokasi HAM di Indonesia, termasuk dari kalangan yang dekat dengan Usman Hamid di Amnesty International Indonesia, sebagai uji konsistensi moral: sulit menuntut dunia menagih janji anti-penjajahan tanpa kesediaan menghadapi pertanyaan serupa tentang diri sendiri, betapa pun berbeda konteks hukumnya. Menyertakan pertanyaan ini bukan berarti menyamakan dua isu yang secara hukum internasional memang berbeda, melainkan mengakui bahwa konsistensi prinsip adalah pekerjaan yang tidak pernah benar-benar selesai bagi bangsa mana pun, termasuk Indonesia—dan bahwa keterbukaan terhadap pertanyaan semacam ini, alih-alih menutupnya, adalah bagian dari kedewasaan bernegara.
Yang Tersisa untuk Kita Lakukan
- Mengawal transparansi bantuan kemanusiaan, bukan sekadar mengapresiasi pengirimannya.
Dengan lebih dari 1.259 korban tewas di Gaza sejak gencatan senjata Oktober 2025 saja menurut data Kementerian Kesehatan Gaza per Agustus 2026, publik Indonesia dapat mendorong lembaga seperti INH, BAZNAS, Dompet Dhuafa, MER-C, dan Sahabat Al-Aqsha untuk mempublikasikan laporan penyaluran zakat dan logistik secara berkala dan dapat diaudit, agar solidaritas tidak berhenti pada seremoni pengiriman.
- Mendorong DPR dan Kemenlu mempertanggungjawabkan hasil keanggotaan Indonesia di Board of Peace secara terukur.
Sejak KTT Board of Peace di Washington DC, 19 Februari 2026, publik berhak menagih indikator konkret—bukan hanya pernyataan solidaritas—soal sejauh mana keanggotaan itu benar-benar mempercepat penarikan pasukan Israel dari “Yellow Line” yang saat ini membatasi warga Gaza pada kurang dari 50 persen wilayah Jalur Gaza.
- Menjadikan momentum 17 Agustus sebagai ajang refleksi konsistensi, bukan hanya seremoni.
Sekolah, kampus, dan lembaga dakwah dapat menjadikan pembacaan ulang Pembukaan UUD 1945 sebagai pintu masuk diskusi terbuka—termasuk mengundang akademisi hukum internasional seperti Hikmahanto Juwana atau Heribertus Jaka Triyana untuk membedah sejauh mana prinsip anti-penjajahan diterapkan konsisten, baik ke luar maupun ke dalam.
Penutup: Kemerdekaan yang Belum Selesai Diperjuangkan
Delapan puluh satu tahun setelah proklamasi, upacara di halaman Istana Merdeka akan selalu tampak khidmat dan selesai: bendera naik, lagu kebangsaan dinyanyikan, pidato kenegaraan disampaikan. Tetapi kalimat pertama Pembukaan UUD 1945 sesungguhnya menyisakan pekerjaan rumah yang jauh dari selesai—sebuah janji kepada dunia, bukan hanya kepada diri sendiri, bahwa penjajahan dalam bentuk apa pun harus dihapuskan.
Gaza, dengan lebih dari 73 ribu korban tewas sepanjang perang sejak 2023 menurut data otoritas kesehatan setempat dan lebih dari seribu korban tambahan bahkan setelah gencatan senjata diberlakukan, adalah pengingat paling nyata bahwa janji itu belum tuntas ditagih ke dunia. Namun kejujuran intelektual juga menuntut kita mengakui bahwa menagih janji itu ke luar tanpa kesediaan merefleksikannya ke dalam negeri sendiri akan selalu terasa timpang di mata generasi yang semakin kritis.
Presiden Prabowo pernah menyebut dukungan terhadap kemerdekaan Palestina sebagai “harga mati”. Tetapi harga mati sejati dari sebuah prinsip konstitusional bukan terletak pada seberapa keras ia diucapkan di panggung, melainkan seberapa konsisten ia dijalankan ketika tidak ada yang menonton, dan seberapa jujur kita mempertanyakannya kembali ke diri sendiri.
Pertanyaan yang tersisa, dan sengaja tidak dijawab tuntas di sini, adalah: delapan puluh satu tahun lagi dari sekarang, ketika generasi berikutnya membaca ulang kalimat yang sama di Pembukaan UUD 1945, akankah mereka mewarisi bangsa yang benar-benar konsisten menagih janji anti-penjajahan itu—atau bangsa yang, seperti banyak bangsa lain di dunia, hanya pandai mengucapkannya?


