HomeAnalisis dan OpiniAnalisaAnalisis – Diplomasi Tanpa Legitimasi: Mengapa Peta Jalan Normalisasi Indonesia-Israel Kembali...

Analisis – Diplomasi Tanpa Legitimasi: Mengapa Peta Jalan Normalisasi Indonesia-Israel Kembali Menabrak Tembok yang Sama

Pada 16 Agustus 2026, media Albalad.co memuat opini kritis dari Emanuel Shahaf, Wakil Ketua Israel-Indonesia Chamber of Commerce, yang membedah sebuah laporan setebal puluhan halaman terbitan Misgav Institute for National Security, lembaga kajian strategis yang berbasis di Israel. Laporan berjudul “Indonesia, Israel, and the Future of the Abraham Accords” itu ditulis oleh Asher Fredman dan Joseph Rozen, dipublikasikan pada 11 Mei 2026, dan menawarkan peta jalan bertahap agar Jakarta mau membuka hubungan resmi dengan rezim Zionis. Yang menarik bukan isi laporan itu sendiri, melainkan kritik yang muncul dari dalam kalangan pendukung normalisasi sendiri: peta jalan itu, betapapun rapi disusun, gagal menjawab satu pertanyaan mendasar yang seharusnya menjadi titik tolak — rezim seperti apa sebenarnya yang hendak dinormalisasi oleh Indonesia?

Pertanyaan itu sederhana, tetapi menohok. Selama bertahun-tahun, wacana normalisasi Indonesia-Israel selalu dibingkai sebagai soal teknis: bagaimana merangkai insentif ekonomi, bagaimana menyusun sekuensi diplomasi, bagaimana meredam penolakan domestik secara bertahap. Laporan Misgav Institute, yang secara terbuka mendorong Jakarta mengikuti jejak Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Maroko dalam Abraham Accords, adalah contoh paling mutakhir dari cara berpikir tersebut.

Artikel ini menelaah argumen laporan itu sekaligus kritik yang muncul terhadapnya, dengan penekanan pada satu tesis: masalah utama normalisasi bukanlah kurangnya kreativitas diplomatik, melainkan absennya legitimasi politik — sesuatu yang tidak bisa direkayasa lewat sekuensing insentif semata. Penting digarisbawahi di awal bahwa tesis ini bersifat analitis dan argumentatif, bukan pembenaran moral tunggal atas satu pihak; ada fakta-fakta yang dapat diverifikasi (tanggal publikasi laporan, isi pernyataan resmi Presiden Prabowo Subianto, status aksesi Indonesia ke OECD) dan ada pula bagian yang merupakan interpretasi politik yang bisa diperdebatkan.

Laporan yang Percaya Diplomasi Bisa Mengalahkan Sejarah

Fredman dan Rozen membangun argumen mereka di atas premis bahwa hubungan Israel dan Indonesia sesungguhnya bukan kisah permusuhan murni, melainkan jarak publik yang dibarengi kerja sama senyap di bidang pertanian, teknologi air, keamanan siber, hingga kecerdasan buatan. Riset itu, diakui banyak pengamat, disusun dengan cermat dan menempatkan Indonesia sebagai pusat perhatian yang selama ini kerap dianggap sekadar catatan kaki dalam strategi regional Israel — sebuah pengakuan yang secara implisit juga menunjukkan betapa Israel selama ini meremehkan kekuatan diplomatik dan populasi Muslim terbesar di dunia.

Namun di sinilah letak titik lemahnya: laporan tersebut memperlakukan normalisasi sebagai problem teknokratis yang bisa dipecahkan lewat insentif ekonomi dan koreografi diplomatik yang tepat. Ia tidak sepenuhnya keliru — sejarah menunjukkan Israel memang kerap membangun hubungan luar negeri lewat kanal-kanal informal semacam itu. Tetapi menyamakan Indonesia dengan Bahrain atau Maroko adalah kekeliruan kategori yang serius, mengingat kompleksitas masyarakat sipil dan lanskap politik Indonesia jauh berbeda dari monarki-monarki Teluk.

Antikolonialisme Bukan Sekadar Warisan Sukarno yang Bisa Diabaikan

Salah satu bagian paling tajam dari laporan Misgav Institute justru adalah pengakuannya sendiri: penolakan Indonesia terhadap rezim Zionis berakar bukan semata pada faktor agama, melainkan pada identitas antikolonial bangsa ini, yang bermula sejak era Sukarno dan tertanam dalam karakter konstitusional Indonesia. Ini adalah wawasan analitis yang kuat — sayangnya, laporan itu berhenti sebelum menarik kesimpulan logisnya secara tuntas.

Jika Indonesia memandang dirinya sebagai negara antikolonial, maka kelanjutan kekuasaan rezim Zionis atas jutaan warga Palestina di wilayah pendudukan tanpa hak politik bukan sekadar satu isu di antara banyak isu — ia menjadi lensa utama yang membingkai cara Israel dipandang.

Tidak ada kerja sama di bidang pertanian, keamanan siber, atau teknologi air yang bisa mengubah secara fundamental persepsi tersebut, sepanjang status hukum dan politik warga Palestina di Al-Quds Timur, Tepi Barat, dan Gaza tetap tak terselesaikan. Argumen ini penting, tetapi juga perlu diberi nuansa: identitas antikolonial Indonesia sendiri tidak monolitik. Dalam praktiknya, kebijakan luar negeri Indonesia terhadap isu-isu antikolonial lain — misalnya sikap terhadap konflik di kawasan lain di dunia — tidak selalu konsisten diterapkan dengan standar yang sama, sehingga argumen “identitas konstitusional” ini juga bisa dibaca sebagai retorika yang fleksibel, bukan prinsip yang kaku dan tanpa pengecualian.

Skema “Kerja Sama Diam-Diam”: Solusi Elegan yang Rapuh

Pendekatan bertahap yang diusulkan laporan — memperluas kerja sama informal sebelum menuju normalisasi penuh — masuk akal sebagai taktik diplomasi jangka pendek. Tetapi Indonesia memiliki masyarakat sipil yang hidup, organisasi-organisasi Islam yang berpengaruh, dan budaya politik yang sangat memperhitungkan legitimasi publik. Fredman dan Rozen mengakui kendala domestik ini, namun tampak percaya bahwa insentif ekonomi yang cukup menarik serta koreografi diplomatik yang cermat dapat mengatasinya.

Keyakinan itu jauh dari pasti. Perang di Gaza tidak sekadar menaikkan biaya politik normalisasi; ia mengubah secara struktural cara rezim Zionis dipandang di sebagian besar dunia Muslim dan bahkan di luar itu. Laporan tersebut mengakui realitas ini, tetapi cenderung memperlakukannya sebagai hambatan sementara, bukan transformasi struktural yang permanen. Di sisi lain, argumen sebaliknya juga patut dicatat: sejarah Abraham Accords 2020 menunjukkan bahwa sejumlah negara Arab tetap melanjutkan normalisasi meski menghadapi tekanan publik yang besar, sehingga tidak bisa dipastikan pula bahwa tekanan opini publik Indonesia akan selamanya menjadi penghalang mutlak.

Amerika sebagai Pengungkit: Leverage yang Mungkin Sudah Menua

Laporan itu banyak bersandar pada pengaruh Amerika Serikat — memanfaatkan proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai insentif atau tekanan halus untuk mendorong normalisasi. Secara faktual, proses aksesi ini memang nyata: Indonesia resmi menjadi kandidat pertama dari Asia Tenggara sejak Februari 2024, menerima peta jalan aksesi pada Mei 2024, menyerahkan Memorandum Awal pada Juni 2025, dan memasuki tahap tinjauan teknis pada paruh kedua 2026.

Namun menjadikan keanggotaan OECD sebagai alat tawar sangat mungkin kurang efektif dari yang diperkirakan laporan tersebut, sebab Indonesia saat ini menjalankan politik luar negeri multi-arah — memperdalam hubungan dengan Amerika Serikat, Tiongkok, negara-negara Teluk, India, dan blok BRICS secara bersamaan. Jakarta semakin piawai menyeimbangkan diri di antara kekuatan-kekuatan yang bersaing, alih-alih menempel secara eksklusif pada satu poros. Menekankan keanggotaan OECD sebagai pengungkit tekanan bahkan berisiko menciptakan kesan bahwa normalisasi adalah sesuatu yang “dipaksakan”, bukan dirangkul secara sukarela — kesan yang justru dapat melemahkan daya tahan hubungan itu sendiri di kemudian hari, seandainya benar-benar terwujud.

Pertanyaan yang Dihindari: Rezim Seperti Apa yang Hendak Dinormalisasi

Laporan itu mencatat bahwa Presiden Prabowo Subianto mulai berbicara bukan hanya tentang kenegaraan Palestina, tetapi juga tentang apa yang disebutnya sebagai kepentingan keamanan Israel yang sah. Ini adalah pergeseran retoris yang nyata dan dapat diverifikasi: dalam pidato pertamanya di hadapan Sidang Umum PBB pada 23 September 2025, Prabowo menyatakan Indonesia siap mengakui dan membuka hubungan diplomatik dengan Israel segera setelah kenegaraan Palestina diakui, dan menegaskan pentingnya jaminan keamanan bagi Israel sebagai syarat perdamaian yang langgeng.

Pernyataan ini memicu reaksi keras di dalam negeri, dengan sebagian kalangan menilai Prabowo melunakkan sikap Indonesia yang secara historis tegas mendukung Palestina, sementara pihak lain melihatnya sebagai langkah pragmatis untuk mengangkat posisi tawar Jakarta di panggung dunia. Yang tidak pernah benar-benar dijawab oleh laporan Misgav Institute adalah pertanyaan lanjutan yang jelas: rezim Zionis macam apa yang pada akhirnya akan diminta untuk dinormalisasi oleh Indonesia? Apakah normalisasi akan terjadi dengan Israel yang terus memperluas permukiman di wilayah pendudukan, atau dengan Israel yang benar-benar bergerak menuju penyelesaian politik bagi rakyat Palestina?

Diplomasi yang kreatif dapat memfasilitasi normalisasi, tetapi hampir tidak bisa menggantikan legitimasi politik.

Ada juga argumen tandingan yang perlu diberi ruang: sejumlah pengamat menilai keputusan Indonesia mengirim personel untuk misi perdamaian di Gaza dan bergabung dalam kerangka kerja internasional pascaperang menunjukkan bahwa keterlibatan aktif, bukan sekadar menjaga jarak, bisa memberi Jakarta pengaruh nyata atas jalannya rekonstruksi dan nasib politik Palestina ke depan. Argumen ini punya bobot, meski hasil konkretnya di lapangan masih harus dibuktikan seiring waktu, dan bukan sesuatu yang bisa dinilai selesai hanya dari niat baik yang disampaikan di podium internasional.

Prabowo di Antara Dua Front yang Sama-Sama Berisiko

Posisi Prabowo memang berada di titik yang sulit. Di satu sisi, ia berupaya memosisikan Indonesia sebagai kekuatan diplomatik yang “realistis dan seimbang” — istilah yang ia gunakan sendiri saat menjelaskan reaksi positif dunia internasional terhadap pidatonya di New York. Di sisi lain, tanpa hasil diplomatik konkret yang benar-benar memajukan kenegaraan Palestina, pendekatan “ranting zaitun” ini berisiko dibaca sebagai pemberian ruang gerak kepada rezim Zionis tanpa timbal balik yang setara bagi anak-anak Palestina yang hidup di bawah blokade dan pendudukan.

Ambisi Indonesia untuk berperan sebagai penengah yang kredibel juga dibatasi oleh kenyataan bahwa Jakarta tidak memiliki kedekatan geografis, kekuatan finansial, atau jalur diplomatik langsung sebagaimana dimiliki Qatar, Mesir, atau Turki. Kritik ini penting disampaikan secara berimbang: mendukung kenegaraan Palestina secara konsisten adalah posisi yang secara moral dan hukum internasional dapat dipertanggungjawabkan, namun cara penyampaian dan sekuensing diplomatik Prabowo juga layak dipertanyakan secara kritis, bukan diterima begitu saja sebagai satu-satunya jalan yang benar.

Ketika Kritik Datang dari Dalam Kubu Pendukung Normalisasi Sendiri

Yang membuat kritik Shahaf terhadap laporan Misgav Institute layak dicermati secara khusus adalah posisinya sendiri: ia adalah Wakil Ketua Israel-Indonesia Chamber of Commerce, seorang figur yang secara terbuka mendukung normalisasi dan telah lama menulis opini yang mendorong hubungan resmi Jakarta-Yerusalem. Bahwa kritik paling tajam terhadap cara Israel membingkai normalisasi justru datang dari kalangan yang mendukung normalisasi itu sendiri menunjukkan betapa dalamnya kesenjangan antara pendekatan teknokratis Tel Aviv dan realitas politik yang dihadapi Jakarta.

Shahaf secara eksplisit menyoroti kelalaian laporan itu dalam membahas kerangka politik alternatif untuk menyelesaikan konflik, mengingat solusi dua negara semakin dipertanyakan kelayakannya baik di dalam maupun di luar Israel setelah puluhan tahun perluasan permukiman, fragmentasi politik Palestina, dan realitas pascaserangan 7 Oktober 2023. Ini adalah pengakuan penting: bahkan di kalangan yang paling optimis terhadap normalisasi, ada kesadaran bahwa jalan menuju penyelesaian yang adil bagi Palestina masih jauh dari selesai — dan Indonesia tidak seharusnya menjadi pihak yang menutup mata terhadap kenyataan itu demi keuntungan diplomatik jangka pendek.

Perlu dicatat pula, kritik terhadap gaya diplomasi Prabowo tidak datang seragam. Sebagian analis regional menilai pendekatannya justru mencerminkan kematangan baru diplomasi Indonesia — kemampuan mengejar mandat konstitusional mendukung kemerdekaan Palestina sambil tetap memanfaatkan ruang itu untuk kepentingan keamanan nasional, termasuk modernisasi alat pertahanan. Pandangan ini pantas didengar, sekalipun tidak menghapus kekhawatiran bahwa retorika “keseimbangan” tanpa hasil konkret bagi Palestina berisiko dibaca sebagai konsesi sepihak.

Yang Tersisa untuk Kita Lakukan

  1. Kawal proses aksesi OECD secara kritis. Publik dan lembaga think-tank Indonesia, termasuk pakar hukum internasional seperti Hikmahanto Juwana dan Heribertus Jaka Triyana dari UGM, perlu terus mengawasi bagaimana isu keanggotaan Israel di OECD — yang memerlukan persetujuan bulat seluruh anggota — dijadikan variabel tawar-menawar dalam negosiasi aksesi Indonesia yang kini memasuki tahap tinjauan teknis.
  2. Desak transparansi atas setiap langkah diplomatik yang menyentuh isu Israel. Setiap pernyataan pejabat, termasuk klarifikasi Kementerian Luar Negeri atas pidato Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB 23 September 2025, harus disertai penjelasan publik yang jelas tentang syarat konkret yang dituntut Indonesia sebelum membuka hubungan apa pun dengan rezim Zionis — bukan sekadar retorika “realistis dan seimbang” tanpa tolok ukur.
  3. Perkuat dukungan kemanusiaan dan advokasi hukum yang konkret. Alih-alih menunggu hasil diplomasi tingkat tinggi yang belum pasti, lembaga seperti INH, Sahabat Al-Aqsha, MER-C, dan Adara Foundation, didukung penyaluran zakat-infak melalui BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat, tetap menjadi saluran nyata yang bisa diperkuat publik Indonesia untuk mendukung rakyat Palestina, terlepas dari ke mana arah diplomasi normalisasi ini pada akhirnya bergerak.

Penutup: Legitimasi yang Tak Bisa Dibeli

Laporan Misgav Institute, dengan segala kelengkapan risetnya, pada akhirnya menabrak batas yang sama yang selama ini menghalangi setiap upaya normalisasi Indonesia-Israel: masalahnya bukan kurangnya insentif ekonomi atau ketidaktepatan sekuensing diplomatik, melainkan absennya jawaban atas pertanyaan paling mendasar tentang keadilan bagi rakyat Palestina. Bahkan kritik yang datang dari pendukung normalisasi sendiri, seperti yang ditulis Shahaf, mengakui hal itu.

Bagi Indonesia, ini seharusnya menjadi pengingat bahwa dukungan terhadap Palestina bukan sekadar warisan retorika Sukarno yang bisa dilipat demi kepentingan ekonomi jangka pendek, melainkan komitmen konstitusional yang menuntut konsistensi — termasuk dalam menolak tergesa dijadikan bagian dari narasi normalisasi yang belum menjawab nasib jutaan warga Palestina di wilayah pendudukan.

Namun realitas geopolitik juga tidak sesederhana itu. Prabowo memimpin negara dengan kepentingan ekonomi, keanggotaan G20, dan ambisi menjadi kekuatan menengah dunia yang dihormati — kepentingan-kepentingan yang pada titik tertentu bisa saja bersinggungan dengan tekanan untuk membuka hubungan dengan Israel, apa pun bentuknya.

Pertanyaan yang tersisa untuk kita, sebagai bangsa yang mengklaim warisan antikolonial itu, bukanlah apakah tekanan itu akan terus datang — sebab jelas akan terus datang — melainkan apakah Indonesia akan mampu mempertahankan syarat keadilan bagi Palestina sebagai harga mati, ataukah pada akhirnya konsistensi itu akan luntur seiring waktu, insentif, dan pergantian kepemimpinan? Jawabannya, sejujurnya, belum bisa dipastikan oleh siapa pun hari ini.

 

 

ARTIKEL TERKAIT

Terkini