Saturday, April 5, 2025
HomeBeritaFacebook tampilkan lebih 100 iklan promosi pemukiman ilegal Israel

Facebook tampilkan lebih 100 iklan promosi pemukiman ilegal Israel

Facebook telah memuat lebih dari 100 iklan berbayar yang mempromosikan pemukiman ilegal Israel dan aktivitas pemukim sayap kanan di Tepi Barat yang diduduki.

Temuan ini terungkap melalui penyelidikan Al Jazeera dan menimbulkan pertanyaan serius tentang peran media sosial raksasa tersebut dalam potensi pelanggaran hukum internasional.

Iklan-iklan tersebut, yang masih banyak yang tetap tayang, mencakup penawaran properti mewah di pemukiman seperti Ariel, yang terletak 20 km di timur Garis Hijau dan masuk dalam wilayah Tepi Barat yang diduduki.

Iklan lainnya menyerukan penghancuran rumah, sekolah, dan taman bermain milik warga Palestina. Beberapa iklan bahkan meminta sumbangan untuk mendukung unit militer pendudukan yang beroperasi di Gaza.

Salah satu pengiklan yang paling menonjol adalah halaman Facebook bernama “Ramat Aderet”, yang mempromosikan pengembangan properti senilai 300 juta dolar AS.

Mereka menggambarkan proyek tersebut sebagai “penthouses dengan kualitas hidup sempurna”, dengan fasilitas mewah seperti sauna, jacuzzi, dan kolam rendam dingin.

Setidaknya 52 iklan yang ditemukan dipasang oleh perusahaan properti Israel yang menargetkan pembeli di Israel, Inggris, dan Amerika Serikat.

Meta, perusahaan induk Facebook, sebelumnya juga telah mendapat kritik atas penyensoran terhadap suara-suara pro-Palestina dan kegagalannya dalam menghapus ujaran kebencian dari kelompok sayap kanan.

Meta mengatakan kepada Al Jazeera bahwa mereka “memeriksa semua iklan” dengan menggunakan sistem otomatis dan moderasi manusia.

Meskipun mereka mengaku sudah menghapus beberapa iklan karena melanggar kebijakan soal “isu sosial, pemilu, dan politik”, mereka tidak merinci apakah promosi pemukiman di tanah yang diduduki merupakan pelanggaran.

Beberapa ahli hukum berpendapat bahwa Meta mungkin mendapatkan keuntungan dari konten yang bisa berujung pada pelanggaran hukum internasional.

Profesor Aoife O’Donoghue dari Queen’s University Belfast menyatakan, “Apakah mereka memiliki hak hukum untuk menjual tanah tersebut sangat diragukan.”

Ia menambahkan, “Jika pemerintah Israel memfasilitasi itu, maka pemukiman-pemukiman tersebut akan melanggar Konvensi Jenewa Ketiga.”

Anggota Parlemen Inggris, Brian Leishman, menganggap temuan ini “sangat mengkhawatirkan”.

Ini semakin memperkuat tekanan kepada Meta untuk menjelaskan perannya dalam memperbesar konten yang kontroversial dan berpotensi melanggar hukum.

Semua pemukiman Israel yang dibangun di wilayah yang diduduki, termasuk di Tepi Barat, dianggap ilegal menurut hukum internasional.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Pengajar HI Universitas Al Azhar Indonesia, Mahasiswa PhD Hubungan Antarbangsa Universitas Sains Malaysia.
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular