HomeBaitul MaqdisGawat! AS Sewa Lahan Palestina yang Disita Israel di Al-Quds Barat Seharga...

Gawat! AS Sewa Lahan Palestina yang Disita Israel di Al-Quds Barat Seharga US$1 untuk 99 Tahun

Al-Quds – Israel dan Amerika Serikat menandatangani kesepakatan yang memberikan sebidang tanah di Al-Quds Barat, yang sebelum 1948 dimiliki warga Palestina, kepada pemerintah AS dengan biaya sewa hanya US$1 untuk jangka waktu 99 tahun guna membangun kompleks permanen Kedutaan Besar AS, dilansir dari Anadolu Agency dan TRT World.

Kementerian Luar Negeri Israel dalam pernyataannya menyebutkan, perjanjian tersebut ditandatangani pada Rabu (1/7) oleh Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar dan Duta Besar AS untuk Israel Mike Huckabee, disaksikan Wali Kota Yerusalem Moshe Lion.

Huckabee mengatakan, “Perjanjian sewa tanah ini berlaku selama 99 tahun, dan Amerika Serikat akan membayar Israel sebesar US$1.”

Pada masa jabatan pertamanya, Presiden AS Donald Trump pada Desember 2017 memerintahkan pemindahan Kedutaan Besar AS dari Tel Aviv ke Yerusalem. Lokasi sementara kedutaan mulai beroperasi pada Mei 2018.

Keputusan tersebut saat itu menuai kritik luas dari komunitas internasional karena dianggap melanggar konsensus internasional mengenai status Yerusalem.

Pada 2022, organisasi hak asasi manusia Adalah menyatakan, lahan yang dialokasikan untuk kompleks kedutaan tersebut merupakan tanah yang disita dari warga Palestina berdasarkan Undang-Undang Properti Orang yang Tidak Hadir (Absentees’ Property Law) tahun 1950 yang diberlakukan Israel.

Menurut Adalah, dokumen arsip membuktikan, tanah tersebut sebelum 1948 merupakan milik sejumlah keluarga Palestina dan sempat disewakan kepada otoritas Mandat Inggris.

Organisasi itu juga menegaskan, perluasan Kedutaan Besar AS di Yerusalem Barat serta penyitaan lahan untuk proyek tersebut melanggar hukum internasional, khususnya Pasal 46 Peraturan Den Haag, yang melarang penyitaan properti milik pribadi.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menganggap Yerusalem Timur sebagai bagian dari wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967. PBB juga menegaskan bahwa setiap langkah yang bertujuan mengubah karakter maupun status hukum kota tersebut tidak memiliki kekuatan hukum menurut hukum internasional.

Meskipun Kedutaan Besar AS telah dipindahkan ke Yerusalem pada 2018, sebagian besar negara masih mempertahankan kedutaan mereka di Tel Aviv, sejalan dengan posisi internasional mengenai status Yerusalem.

ARTIKEL TERKAIT

Terpopuler