Mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, pada hari Rabu mengumumkan pengunduran dirinya dari parlemen Israel (Knesset).
Keputusan Gallant ini diambil kurang dari dua bulan setelah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mencopotnya dari posisi Menteri Pertahanan, di tengah ketegangan terkait situasi keamanan Israel dan kebijakan pemerintah yang kontroversial.
Gallant menyampaikan pengunduran dirinya melalui pesan video yang disiarkan oleh media Israel, dan mengatakan akan memberitahukan Ketua Knesset tentang keputusannya.
Dia menegaskan bahwa kariernya selama 45 tahun dalam pelayanan publik hanyalah bagian dari perjalanan yang lebih besar yang masih jauh dari selesai, menurut The Jerusalem Post.
Meski mundur, Gallant tetap menegaskan komitmennya pada partai Likud dengan mengatakan, “Jalan Likud adalah jalanku.”
Keputusan ini diambil setelah sejumlah gejolak politik, termasuk pemecatannya dari Menteri Pertahanan pada November 2023 setelah mengkritik publik tentang penanganan pemerintah terhadap masalah keamanan, terutama terkait wajib militer bagi kelompok Haredim (ultra-Ortodoks) ke dalam tentara Israel.
Dengan mengundurkan diri secara sukarela, Gallant berusaha menghindari potensi sanksi yang bisa membatasi masa depannya di partai Likud. Langkah ini juga memungkinkan dia tetap dapat mencalonkan diri dalam pemilu mendatang, kemungkinan besar sebagai kandidat Likud.
Masa jabatan Gallant juga dihiasi dengan tantangan besar, termasuk krisis kemanusiaan di Gaza.
Perbedaan pendapatnya dengan Netanyahu soal kebijakan keamanan mencerminkan perpecahan dalam pemerintahan Israel selama masa-masa penuh gejolak.
Tentara Israel terus menjalankan perang genosida di Gaza yang telah menewaskan lebih dari 45.550 orang, kebanyakan wanita dan anak-anak, sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, meskipun Dewan Keamanan PBB telah mengeluarkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera.
Pada bulan November, Pengadilan Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Pengadilan Internasional atas perangnya di Gaza.