HomeAnalisis dan OpiniQusra dan Peta Penjajahan yang Terus Meluas: Mengapa Solusi Parsial Tidak Akan...

Qusra dan Peta Penjajahan yang Terus Meluas: Mengapa Solusi Parsial Tidak Akan Pernah Cukup

Sudah lebih dari sebulan, tiga keluarga Palestina di Qusra, selatan Nablus, hidup terkepung di rumah mereka sendiri. Air dan listrik diputus, jalan masuk diblokade, sementara tentara Israel—yang seharusnya menegakkan hukum—justru dilaporkan membiarkan pemukim ilegal leluasa mengepung, membakar lahan, dan mencuri ternak warga. Satu bulan setelah pengepungan itu dimulai pada 9 Agustus, penduduk setempat mengatakan kepada media bahwa para pemukim masih bercokol di sana, meski Israel sempat menetapkan wilayah tersebut sebagai zona militer tertutup yang seharusnya mengusir mereka. Qusra bukan insiden terisolasi. Ia adalah miniatur dari proyek yang jauh lebih besar: kolonisasi sistematis atas tanah Palestina yang telah berjalan hampir enam dekade, dan yang hari ini tumbuh lebih cepat dari sebelumnya. Situasi ini menegaskan satu hal yang selama ini coba dikaburkan oleh diplomasi berjilid-jilid: tidak akan ada perdamaian yang bertahan tanpa kemerdekaan penuh dan kedaulatan Palestina—bukan sekadar otonomi terbatas atau gencatan senjata sementara.

Dari Hilltop ke Kota: Anatomi Sebuah Pendudukan

Menurut Peace Now, lembaga pemantau anti-permukiman asal Israel sendiri, kini terdapat 163 permukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur pendudukan, dihuni sekitar 750 ribu pemukim, ditambah lebih dari 400 outpost yang tidak resmi tapi terus bertambah. Pada 2025 saja, hampir 28 ribu unit hunian baru disetujui di permukiman yang sudah ada. Apa yang dulu berupa kemah-kemah di puncak bukit kini menjelma kota-kota dengan wali kota, mal, dan universitas sendiri—dihubungkan oleh jaringan jalan khusus pemukim yang memotong lahan Palestina dan mencerai-beraikan desa demi desa.

Proyek E1, misalnya, yang disetujui Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich pada Agustus 2025 dengan lebih dari 3.000 unit rumah baru, secara terang-terangan ditujukan untuk—dalam kata-katanya sendiri—mengubur gagasan negara Palestina, dengan memutus kesinambungan wilayah antara Yerusalem Timur dan sisa Tepi Barat. Ini bukan kebijakan keamanan, melainkan rekayasa geografi politik: memastikan bahwa negara Palestina yang utuh secara teritorial menjadi mustahil secara fisik.

Argumen Inti

Pertama, permukiman ini ilegal menurut hukum internasional, bukan sekadar “kontroversial”. Konvensi Jenewa IV melarang kekuatan pendudukan memindahkan penduduknya ke wilayah yang diduduki. Dewan Keamanan PBB, Komite Palang Merah Internasional, dan yang paling mutakhir, opini penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024, telah menegaskan posisi ini. Ketika sebuah tindakan dinyatakan ilegal oleh badan peradilan tertinggi dunia namun terus dibiarkan berlangsung tanpa konsekuensi nyata, yang runtuh bukan hanya hak Palestina, tetapi kredibilitas tatanan hukum internasional itu sendiri.

Kedua, kekerasan pemukim kini berskala pogrom, bukan lagi insiden sporadis. Data Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) mencatat 1.836 serangan pemukim dengan korban jiwa dan/atau kerusakan properti sepanjang 2025—lebih dari dua kali lipat 852 serangan pada 2022, rata-rata lima serangan per hari. Sejak Oktober 2023, total tercatat lebih dari 5.100 serangan, dan tren ini berlanjut hingga 2026. Bahkan perwira militer Israel sendiri pernah menyebut serangan semacam ini sebagai pogrom, sebagaimana terjadi di Huwara pada 2023. Di Qusra, pola yang berulang di seluruh Tepi Barat kembali terlihat: tentara datang, mengambil alih rumah warga, sementara pemukim yang menyerang nyaris tak pernah ditangkap.

Ketiga, ekspansi permukiman dan kekerasan pemukim adalah dua sisi mata uang yang sama. Keduanya bukan kebetulan yang berjalan paralel, melainkan strategi yang saling menopang: kelompok “hilltop youth” yang religius-nasionalis mendirikan outpost secara ilegal, menyerang komunitas Palestina di sekitarnya untuk memaksa mereka pergi, lalu negara belakangan “melegalkan” outpost tersebut—sebuah siklus yang secara efektif mengalihdayakan pencaplokan tanah kepada aktor non-negara sambil menjaga jarak tanggung jawab resmi.

Keempat, dukungan internasional terhadap proyek semacam E1 menunjukkan betapa rapuhnya tekanan diplomatik selama ini. Hampir 30 pemerintah dan Komisi Eropa mengecam keras keputusan itu sebagai pelanggaran hukum internasional—namun kecaman verbal, tanpa sanksi konkret, terbukti tidak pernah cukup menghentikan pembangunan yang terus berjalan di lapangan.

Mengakui Kompleksitas

Adalah jujur untuk mengakui bahwa tidak semua pemukim adalah ideolog garis keras; sebagian pindah karena alasan ekonomi—sewa lebih murah, subsidi kredit rumah, insentif pemerintah. Juga benar bahwa keamanan warga sipil, di sisi mana pun garis konflik berada, adalah kepentingan yang sah dan tidak boleh diremehkan. Namun mengakui kompleksitas manusia di balik sebuah sistem tidak sama dengan melegitimasi sistem itu sendiri. Subsidi negara yang memikat warga sipil untuk menghuni tanah yang direbut secara ilegal tetaplah instrumen kolonisasi, terlepas dari motif individu yang tinggal di dalamnya.

Implikasi yang Lebih Luas

Selama permukiman terus diperluas tanpa konsekuensi, setiap rencana “solusi dua negara” hanya akan menjadi kerangka kosong di atas kertas, sementara fakta di lapangan—jalan, tembok, pos pemeriksaan, dan kini pengepungan seperti di Qusra—terus mempersempit ruang hidup dan gerak rakyat Palestina hingga tak tersisa wilayah yang bisa disebut negara. Inilah mengapa perjuangan Palestina tidak bisa direduksi menjadi negosiasi teknis soal batas wilayah atau skema keamanan. Ini adalah persoalan hak menentukan nasib sendiri yang mendasar, yang diakui hukum internasional namun terus dilanggar tanpa hukuman.

Solidaritas global—melalui tekanan diplomatik yang nyata, akuntabilitas hukum di forum seperti ICJ dan ICC, serta liputan media yang tidak berhenti pada angka statistik semata—tetap menjadi salah satu instrumen paling ampuh yang tersisa bagi rakyat sipil internasional. Media memiliki tanggung jawab untuk terus menaruh nama seperti Qusra di halaman depan, bukan membiarkannya tenggelam di antara berita-berita lain.

Rumah-rumah di Qusra yang gelap dan tanpa air bukan sekadar kisah kemanusiaan yang menyayat hati—ia adalah bukti hidup bahwa okupasi bukan warisan masa lalu, melainkan proyek yang sedang berlangsung hari ini, bata demi bata, outpost demi outpost. Selama dunia terus menawarkan konsesi parsial alih-alih menegakkan kedaulatan penuh Palestina, siklus ini akan terus berulang. Pertanyaannya bukan lagi apakah pendudukan ini ilegal—itu sudah dijawab tuntas oleh Mahkamah Internasional. Pertanyaannya adalah: berapa lama lagi dunia bersedia menyaksikannya tanpa bertindak?

ARTIKEL TERKAIT

Terkini