HomeSejarah Indonesia-PalestinaSejarah PalestinaPalestina Tanpa Negara: Bagaimana Sebuah Bangsa Bertahan?

Palestina Tanpa Negara: Bagaimana Sebuah Bangsa Bertahan?

GAZA CITY — Palestina belum pernah menjadi negara berdaulat penuh sepanjang sejarah modernnya. Namun identitas nasional Palestina justru terbentuk dan bertahan justru dalam kondisi tanpa kedaulatan itu — melalui organisasi politik, deklarasi simbolis, pengakuan diplomatik bertahap, dan institusi yang menjangkau jutaan pengungsi di luar wilayah historis Palestina.

Sejak 1948, tidak ada satu pun entitas Palestina yang pernah memegang kendali penuh atas wilayah, perbatasan, militer, dan mata uangnya sendiri secara bersamaan. Yang ada adalah rangkaian struktur politik yang berganti bentuk — dari All-Palestine Government di Gaza (1948), Organisasi Pembebasan Palestina atau PLO (1964), hingga Otoritas Palestina atau PA (1994) — masing-masing mengklaim mewakili bangsa Palestina tanpa pernah mengendalikan negara Palestina yang utuh.

Identitas yang Terbentuk Sebelum Negara

https://images.openai.com/static-rsc-4/kTwp7DSN4AYMtE_-sxAi0-aracpToeIakaqurlHvA-_TsHLU4Hq54MljBjjylY1c-riH6TY0AL-mSmhDyohPVF66XGcwSCKsTgM3KXvbChif1dm30ZY42IRayzm6rJS7VgKHAAH71S3n7YKqp2UYIz7BX_m8Unv6v2wSoehdEBzT8GFpEymTjKIG5tGZ2AaW?purpose=fullsize

Konsep “bangsa Palestina” sebagai identitas politik modern mengkristal pada masa Mandat Inggris (1917–1948), bukan sebelumnya. Sebelum Perang Dunia I, penduduk Arab di wilayah ini umumnya mengidentifikasi diri lewat kota, klan, atau sebagai bagian dari Suriah Raya di bawah Ottoman.

Kebijakan Mandat Inggris — termasuk Deklarasi Balfour 1917 yang mendukung “rumah nasional bagi bangsa Yahudi” di Palestina — justru mempercepat konsolidasi identitas Arab-Palestina sebagai perlawanan politik. Pemogokan umum 1936 dan pemberontakan bersenjata 1937–1939, yang sudah dibahas dalam kolom sebelumnya, adalah bukti identitas kolektif ini sudah terbentuk jauh sebelum 1948 — sebelum ada satu pun institusi negara Palestina.

PLO: Representasi Tanpa Wilayah

https://images.openai.com/static-rsc-4/JdMfDFysWk6qYYb_Hdq2vM-ShvQxDsGtLTpneGNyl7J6lc4LUlJgOspmSOAFZGteCifSx0ImGst37-o2EoqEc9EzCwM7ms6z8bhuFZZkBH26j1Ef-zSUIb-cMlj9xRbE0IankjFvTmvept2ip4Eu42HF0oIiUEOjJzVJj04l4hCg3Mn25RsYjpY7_knhpxY7?purpose=fullsize

Setelah Nakba 1948 membuat sebagian besar warga Palestina kehilangan rumah dan tanah, tidak ada kepemimpinan formal yang menyatukan mereka selama satu setengah dekade. Liga Arab kemudian memprakarsai pembentukan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada 28 Mei 1964 di Yerusalem, dengan Ahmad Shuqayri sebagai ketua pertama.

PLO lahir bukan sebagai pemerintah dengan wilayah, melainkan sebagai koalisi politik dan militer yang mengklaim mewakili seluruh warga Palestina di mana pun mereka berada — di kamp pengungsi, di negara-negara Arab tetangga, maupun di diaspora yang lebih jauh. Piagam Nasional Palestina 1964, direvisi total pada 1968, menjadi dasar ideologis organisasi ini.

Titik penting datang satu dekade kemudian. Pada Konferensi Tingkat Tinggi Liga Arab di Rabat, 1974, negara-negara Arab secara resmi mengakui PLO sebagai “satu-satunya wakil sah rakyat Palestina” — status yang kemudian dikukuhkan pula oleh Resolusi Majelis Umum PBB 3236 pada November 1974. PLO memperoleh legitimasi representasi internasional bertahun-tahun sebelum ada satu jengkal pun wilayah yang benar-benar berada di bawah kendalinya sebagai pemerintahan sipil.

Deklarasi yang Tak Pernah Berdiri di Lapangan

Pada 15 November 1988, Dewan Nasional Palestina memproklamasikan berdirinya “Negara Palestina” dalam sidang di Aljir, Aljazair. Deklarasi ini dilakukan oleh PLO, bukan oleh entitas administratif yang memerintah di lapangan — sebab pada saat itu Tepi Barat dan Gaza masih sepenuhnya di bawah pendudukan militer Israel sejak 1967.

Proklamasi 1988 tidak diikuti kontrol teritorial. Baru setelah Perjanjian Oslo I (1993) dan Oslo II (1995), Otoritas Palestina (PA) dibentuk pada 1994 sebagai badan pemerintahan sementara dengan otonomi terbatas atas sebagian Tepi Barat dan Gaza — itu pun di bawah pengawasan keamanan Israel di sebagian besar wilayah. PA tidak pernah secara resmi memproklamasikan negara; yang melakukannya adalah PLO pada 1988.

Setelah Resolusi 67/19 Majelis Umum PBB meningkatkan status Palestina dari “entitas pengamat” menjadi “negara pengamat non-anggota” pada 29 November 2012 — disahkan dengan 138 suara mendukung, 9 menolak, dan 41 abstain — PA mulai menggunakan nama resmi “Negara Palestina” dalam dokumen kenegaraannya, meski status itu tidak memberi kedaulatan teritorial nyata.

Pengakuan Bertahap, Kedaulatan yang Tertunda

Pengakuan diplomatik terhadap Negara Palestina berjalan bertahap selama empat dekade — dimulai dari negara-negara blok Sosialis dan Dunia Ketiga segera setelah deklarasi 1988, kemudian meluas ke Amerika Latin dan sebagian Eropa Timur pada dekade 2010-an.

Perubahan besar terjadi pada September 2025. Dalam rentang beberapa hari menjelang Sidang Majelis Umum PBB ke-80, Inggris, Kanada, Australia, dan Portugal — disusul Prancis, Belgia, Luksemburg, Malta, Monako, dan Andorra — mengumumkan pengakuan resmi terhadap Negara Palestina. Ini menjadikan Inggris dan Kanada negara pertama dari kelompok G7 yang melakukannya.

Jumlah pasti negara yang mengakui Palestina bervariasi antar sumber tergantung tanggal pencatatan — media melaporkan angka antara 145 hingga 157 dari 193 negara anggota PBB pada periode September 2025, dengan tren terus bertambah. Terlepas dari angka persisnya, mayoritas negara anggota PBB kini mengakui Palestina sebagai negara — namun pengakuan diplomatik ini tidak identik dengan kedaulatan de facto atas wilayah, perbatasan, atau keamanan.

Bertahan Lewat Institusi, Bukan Kendali Wilayah

https://images.openai.com/static-rsc-4/EGozGob0ZnJJZptKacaAit6n6kPSnAmrqsgeBUPhH5-kojKKjoWTrWPn1Nnbwb5DWEBNXySbo-4F1z2UAcDuK2VuiRmP_t9OoQxdYJNqMzPKz7ANJNfotpR1Y4x1aeRzw3zcXbg4ptzdtyPDJVdKZDUSmQqo-Jub105h5uyZNPbfNu_gomLBOhXRWuJLfja2?purpose=fullsize

Yang membuat identitas nasional Palestina bertahan bukanlah kendali teritorial, melainkan jaringan institusi yang beroperasi lintas batas. Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), dibentuk 1949, mencatat sekitar 5,9 juta pengungsi terdaftar per awal 2022 — tersebar di Yordania, Lebanon, Suriah, Tepi Barat, dan Gaza. Di luar kategori pengungsi terdaftar itu, Badan Pusat Statistik Palestina memperkirakan total populasi Palestina di diaspora global mencapai jutaan jiwa tambahan, meski angka pastinya sulit diverifikasi karena banyak yang tidak pernah terdaftar sebagai pengungsi.

Sekolah-sekolah UNRWA di kamp pengungsian menjadi salah satu mekanisme utama pewarisan identitas dan bahasa lintas generasi — sebuah pengganti fungsional atas sistem pendidikan nasional yang tidak pernah sepenuhnya ada. Di sisi lain, PLO tetap mempertahankan struktur representasi diplomatik di puluhan negara meski tanpa kedaulatan penuh atas tanah airnya.

Menghubungkan dengan Gaza Hari Ini

Pola ini bukan hal baru bagi Gaza. Sebagaimana dibahas dalam kolom sebelumnya, All-Palestine Government diproklamasikan di kota ini pada 22 September 1948 sebagai “ibu kota” sebuah negara Palestina yang nyaris tanpa kekuasaan nyata — sebuah cikal bakal pola kedaulatan simbolis yang terus berulang hingga proklamasi 1988 dan status pengamat PBB 2012.

Gencatan senjata yang berlaku sejak 10 Oktober 2025 dan pembentukan Board of Peace melalui Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 menjadi babak terbaru dari pertanyaan yang sama: siapa yang berwenang mewakili dan memerintah Gaza, dan dalam bentuk kedaulatan seperti apa. Sejarah menunjukkan bangsa Palestina telah mempertahankan identitas kolektifnya lebih dari tujuh dekade tanpa negara yang berdaulat penuh — melalui organisasi politik, deklarasi diplomatik, dan institusi lintas batas, bukan melalui kendali teritorial yang utuh.

ARTIKEL TERKAIT

Terkini