Seorang Warga Prancis Putus Jaringan Internet Satu Kota
Gazamedia.net – Seorang warga Prancis dijatuhi hukuman penjara enam bulan karena terbukti lakukan pemadaman internet di kota Mesangge, Barat Daya Prancis dengan dalih membatasi penggunaan Internet bagi anak-anaknya.
Surat kabar Inggris, The Independent melaporkan penduduk Mesangge dan kota tetangga, barat daya Prancis, mengalami pemutusan internet dan sinyal telepon dari tengah malam hingga pukul 3 pagi, di mana saat itu seorang penduduk menggunakan jammer multi-band sinyal cadangan.
Laporan tersebut menunjukkan, pria yang tidak disebutkan namanya itu dijatuhi denda 30.000 euro dan hukuman penjara enam bulan, ia dinyatakan bersalah karena menyebabkan pemadaman internet massal. [terj/AF].