Wednesday, January 22, 2025
HomeBeritaTrump cabut sanksi pemukim Israel yang serang warga Palestina

Trump cabut sanksi pemukim Israel yang serang warga Palestina

Presiden AS, Donald Trump, kemarin menandatangani perintah eksekutif yang membatalkan sanksi terhadap pemukim Israel yang melakukan kekerasan di Tepi Barat yang diduduki.

Sanksi tersebut sebelumnya diberlakukan oleh pendahulunya, Joe Biden, pada Februari lalu, yang menargetkan 17 pemukim sayap kanan Israel dan 16 entitas yang dituduh terlibat dalam kekerasan terhadap warga Palestina. Sanksi itu memberikan wewenang kepada Departemen Luar Negeri dan Departemen Keuangan AS untuk membekukan aset mereka di AS, melarang akses terhadapnya, serta melarang warga Amerika untuk berurusan dengan mereka.

Keputusan pembatalan sanksi ini datang di tengah meningkatnya kekerasan yang dilakukan pemukim Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat, serta terus berlangsungnya perebutan tanah di wilayah yang diduduki.

Kemarin, pemukim Israel yang ilegal menyerang dua desa Palestina, Al-Funduq dan Jinsafut, dengan membakar rumah, toko, dan kendaraan, demikian laporan kantor berita Wafa.

Sebagai respons, Otoritas Palestina hari ini memperingatkan bahwa penghapusan sanksi terhadap para pemukim tersebut hanya akan memicu eskalasi kekerasan terhadap warga Palestina.

“Keputusan ini justru memberi dorongan bagi pemukim untuk terus melakukan kejahatan,” kata Nabil Abu Rudeineh, juru bicara Otoritas Palestina yang berbasis di Ramallah, dalam sebuah pernyataan.

Ia juga mendesak pemerintahan AS yang baru untuk “turun tangan menghentikan kejahatan-kejahatan ini dan kebijakan Israel yang tidak akan membawa perdamaian dan keamanan bagi siapa pun.”

“Mencabut sanksi terhadap pemukim ekstremis hanya akan mendorong mereka melakukan lebih banyak kejahatan terhadap rakyat kami. Kami terus berupaya untuk menghentikan terorisme pemukim dan menghapus hambatan-hambatan yang ada,” tambahnya.

Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan bahwa pendudukan Israel atas Palestina selama puluhan tahun adalah ilegal menurut hukum internasional, meskipun keputusan tersebut belum membawa perubahan signifikan pada kebijakan Israel.

Pizaro Idrus
Pizaro Idrus
Pengajar HI Universitas Al Azhar Indonesia, Mahasiswa PhD Hubungan Antarbangsa Universitas Sains Malaysia.
ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Most Popular