HomeAnalisis dan OpiniAnalisaAnalisis – Antara Pidato Prabowo di PBB dan Surat Penangkapan Netanyahu: Mengapa...

Analisis – Antara Pidato Prabowo di PBB dan Surat Penangkapan Netanyahu: Mengapa Statuta Roma Adalah Lubang Paling Dalam dalam Pembelaan Kita untuk Gaza

Pada 21 November 2024 di Den Haag, tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional secara bulat mengeluarkan surat penangkapan untuk Perdana Menteri rezim Zionis Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant. Tuduhannya: kejahatan perang menggunakan kelaparan sebagai metode perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, persekusi, dan tindakan tidak manusiawi lainnya — dilakukan di Gaza dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.

Sepuluh bulan kemudian, pada 23 September 2025 di Aula Majelis Umum PBB di New York, Presiden Prabowo Subianto berdiri sebagai pembicara ketiga setelah Lula da Silva dan Donald Trump. Dalam pidato sembilan belas menit berbahasa Inggris, Prabowo menawarkan dua puluh ribu pasukan Indonesia untuk Gaza, Ukraina, Sudan, atau Libya, dan menerima standing ovation saat Macron mengumumkan pengakuan Prancis atas Palestina. Tetapi di antara dua peristiwa ini terdapat satu kenyataan yang memalukan: Indonesia tidak punya kewajiban hukum internasional untuk menangkap Netanyahu jika ia mendarat di Bali besok pagi.

Karena Indonesia bukan negara pihak Statuta Roma — dan lebih dari itu, Indonesia bahkan tidak pernah menandatanganinya sejak Konferensi Diplomatik PBB di Roma 1998. Bersama China, India, Arab Saudi, Turki, dan Irak, Indonesia masuk daftar negara yang tidak pernah menandatangani Statuta Roma menurut catatan Council on Foreign Relations — kategori yang bahkan lebih jauh dari Amerika Serikat, Iran, dan rezim Zionis yang setidaknya pernah menandatangani.

Apa yang Diputuskan Den Haag pada 21 November 2024

Pre-Trial Chamber I yang mengeluarkan surat penangkapan terdiri dari Nicolas Guillou (Prancis, Presiding Judge), Reine Alapini-Gansou (Benin), dan Beti Hohler (Slovenia). Hakim Hohler menggantikan Hakim Iulia Motoc dari Romania pada 25 Oktober 2024 karena cuti kesehatan.

Chamber menolak dua tantangan yurisdiksi yang diajukan rezim Zionis, dan menemukan adanya “alasan yang masuk akal untuk percaya” bahwa Netanyahu dan Gallant secara sengaja mencabut hak penduduk sipil Gaza atas makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik dari setidaknya 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.

“Mahkamah menemukan adanya alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant secara bersama-sama bertanggung jawab atas kejahatan perang menggunakan kelaparan sebagai metode perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, persekusi, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.”

Pada Mei 2025 dan Desember 2025, ICC kembali menolak permohonan rezim Zionis. Surat penangkapan tetap berdiri tegak hingga hari ini.

Erosi Dukungan ICC di Eropa, dan Kekosongan Kepemimpinan Moral

Berdasarkan Statuta Roma yang diratifikasi 124 negara, setiap negara pihak wajib menangkap individu yang dikeluarkan surat penangkapannya oleh Mahkamah jika ia memasuki wilayahnya. Tetapi tujuh belas bulan sejak surat penangkapan dikeluarkan, bahkan negara-negara Eropa yang menjadi tulang punggung sistem ICC menunjukkan retak serius dalam memenuhi kewajiban ini.

Kasus Hungaria paling dramatis. Pada 3 April 2025, hari Netanyahu tiba di Budapest untuk kunjungan resmi selama empat hari, Perdana Menteri Viktor Orbán mengumumkan rencana Hungaria menarik diri dari Statuta Roma — beberapa menit sebelum kedua kepala pemerintahan berjabat tangan di depan barisan kehormatan militer. Pada 2 Juni 2025, notifikasi formal disampaikan ke Sekretaris Jenderal PBB. Penarikan diri seharusnya efektif 2 Juni 2026. Tetapi pada 27 Mei 2026, parlemen Hungaria di bawah pemerintahan baru Perdana Menteri Péter Magyar memvoting pembatalan rencana penarikan diri dengan 133 suara setuju. Hungaria tetap anggota ICC.

Pemimpin Die Linke Jerman Jan van Aken menyatakan pada Februari 2025: “Jika Putin datang ke Jerman, surat penangkapan harus dilaksanakan. Hal yang sama berlaku untuk Netanyahu.” Tetapi Friedrich Merz dari CDU/CSU yang menjadi Kanselir Jerman pada Mei 2025 mengambil posisi berlawanan. Setelah pemilu Februari 2025, Merz menelepon Netanyahu dan mengundang resmi kunjungan ke Jerman. Dalam konferensi pers, Merz menyatakan: “Saya menganggap absurd jika Perdana Menteri Israel tidak dapat mengunjungi Republik Federal Jerman.” Ia berjanji akan “mencari cara dan sarana” agar Netanyahu bisa datang tanpa ditangkap.

Posisi Prancis lebih halus tetapi tidak kalah mengkhianati. Pada akhir November 2024, Kementerian Luar Negeri Prancis di bawah Macron menyatakan Netanyahu memiliki “imunitas” dari surat penangkapan ICC. Pakar hukum internasional William Schabas menyebut posisi ini sebagai “standar ganda” — mengingat Prancis dengan tegas mendukung surat penangkapan ICC terhadap Putin yang dikeluarkan Maret 2023, meski Rusia juga bukan negara pihak Statuta Roma. Inilah Macron yang sama yang mengumumkan pengakuan Prancis atas Palestina pada September 2025 dan mendapat standing ovation dari Prabowo.

“Orbán menarik diri. Merz mengundang dengan jaminan tidak akan menangkap. Macron mengklaim imunitas yang tidak ada dasar hukumnya. Bahkan Eropa pun mengkhianati ICC — dan kekosongan kepemimpinan moral di tingkat global ini seharusnya bisa diisi oleh Indonesia.”

Yang tetap konsisten menegakkan kewajiban ICC adalah Belanda, Belgia, Spanyol, Irlandia, dan Norwegia. Hanya lima negara dari 124 anggota. Inilah celah moral yang seharusnya diisi Indonesia jika berani melangkah maju.

Empat Kekhawatiran Indonesia yang Tidak Beralasan

Dalam Jurnal As-Syar’i Vol 8 No 2 (2026), Irfan Maulana Amrullah dari UGM merangkum empat alasan utama Indonesia menunda ratifikasi — dan mengapa keempatnya tidak sepenuhnya beralasan.

Pertama, kekhawatiran bahwa Mahkamah akan mengadili pejabat masa lalu yang dianggap pahlawan. Pakar Hikmahanto Juwana dalam keterangan ahli di Mahkamah Konstitusi Februari 2023 menyatakan: “Indonesia tidak rela apabila seseorang yang oleh negara dianggap sebagai pahlawan, justru dipersepsikan sebagai pelaku kejahatan.” Tetapi prinsip non-retroaktivitas Statuta Roma membatasi yurisdiksi Mahkamah hanya pada kejahatan yang dilakukan setelah 1 Juli 2002. Peristiwa masa lalu Indonesia berada di luar yurisdiksi.

Kedua, kekhawatiran bahwa Mahkamah akan menggantikan pengadilan nasional. Prinsip komplementaritas membantah ini: Mahkamah hanya menjalankan yurisdiksinya apabila pengadilan nasional tidak mampu atau tidak bersedia. Pengadilan HAM Indonesia berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tetap forum primer.

Ketiga, kekhawatiran merusak hubungan dengan AS. Lebih dari seratus dua puluh negara telah meratifikasi tanpa kehilangan hubungan diplomatik dengan Washington. Hubungan bilateral hanya terancam jika Indonesia menandatangani Bilateral Immunity Agreement — yang tidak diperlukan sebagai prasyarat.

Keempat, kekhawatiran ketentuan kejahatan agresi dari Kampala Review Conference 2010. Mekanisme opt-in dan opt-out dalam Pasal 124 memungkinkan negara pihak menunda penerapan yurisdiksi atas kejahatan perang selama tujuh tahun. Indonesia memiliki fleksibilitas penuh untuk mengelola transisi.

Pidato Prabowo 23 September 2025 dan Apa yang Hilang

Pidato Prabowo memuat hal-hal yang patut diapresiasi: Indonesia siap mengirim dua puluh ribu pasukan, mendukung solusi dua negara, akan mengakui rezim Zionis jika rezim Zionis mengakui Palestina.

Tetapi pidato sembilan belas menit itu tidak satu kali pun menggunakan kata “genosida” untuk menggambarkan apa yang dilakukan rezim Zionis di Gaza. Padahal pada Juli 2024 ICJ sudah mengeluarkan advisory opinion bahwa pendudukan ilegal, dan pada November 2024 ICC sudah mengeluarkan surat penangkapan.

“Pidato Presiden belum secara eksplisit menyebut tindakan Israel di Gaza sebagai genosida. Padahal berbagai badan PBB dan lembaga HAM internasional telah mengonfirmasi adanya dugaan kuat terjadinya genosida.”

Itu kritik Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pada hari pidato disampaikan. Yang lebih menarik: Prabowo memberi standing ovation kepada Macron yang mengakui Palestina — padahal Macron yang sama menyatakan Netanyahu “punya imunitas” dari surat penangkapan ICC. Tepuk tangan tidak menggantikan ratifikasi instrumen hukum yang akan memberi gigi pada solidaritas.

Tiga Manfaat Strategis Aksesi bagi Pembelaan Gaza

Pertama, Indonesia akan memiliki kewenangan hukum mengikat untuk menangkap pejabat rezim Zionis yang dikeluarkan surat penangkapannya — termasuk Netanyahu dan Gallant. Indonesia akan masuk barisan 124 negara yang membuat dunia semakin kecil bagi penjahat perang Tel Aviv.

Kedua, Indonesia dapat mendukung pengusutan kasus Gaza secara substantif. Negara pihak dapat mengajukan dokumentasi forensik dan keterangan ahli ke Mahkamah. Lembaga seperti Komnas HAM, Kontras, Kemenlu, dan LBH dapat menjadi sumber dukungan bagi tim penuntutan Karim Khan.

Ketiga, Indonesia memperoleh perlindungan hukum bagi warga negaranya di wilayah konflik. Sembilan WNI yang baru kembali dari penahanan rezim Zionis di Ashdod pada Mei 2026 adalah preseden konkret tentang kerentanan WNI. Dengan aksesi, Indonesia memiliki tuas hukum tambahan.

RANHAM yang Dihapus dan Paradoks Aksesi yang Tertunda

Yang dibutuhkan Indonesia sebenarnya bukan ratifikasi dalam pengertian teknis — karena ratifikasi hanya berlaku untuk negara yang sudah menandatangani — melainkan aksesi (accession), prosedur penyatuan kepada traktat tanpa melalui penandatanganan. Tetapi karena istilah “ratifikasi” telanjur digunakan dalam dokumen pemerintah, kami menggunakan istilah yang sama untuk konsistensi.

Posisi Indonesia sebagai non-signatory menempatkannya di kelompok yang tidak menguntungkan: China, Arab Saudi, Turki, India, Korea Utara, dan Etiopia. Kelompok ini umumnya menjaga jarak dari rezim hukum internasional karena alasan kedaulatan absolut. Indonesia yang selama tujuh dekade berpihak pada Palestina secara teknis berada di kelompok yang sangat berbeda orientasinya. Paradoks ini hanya dapat diatasi dengan satu langkah: aksesi.

Sejak 1998, aksesi Statuta Roma telah dimasukkan dalam empat periode RANHAM berturut-turut: 1998-2003, 2004-2009, dan 2011-2014. Bahkan pada periode 2004-2009, Kementerian Hukum dan HAM menyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pengesahan Statuta Roma yang lengkap.

Lalu sesuatu yang aneh terjadi. Pada RANHAM kelima periode 2020-2025 era Presiden Joko Widodo, aksesi Statuta Roma — yang telah dimasukkan dalam empat RANHAM sebelumnya — secara mengejutkan tidak lagi dicantumkan. Lebih dari satu setengah tahun ke dalam administrasi Prabowo Subianto, belum ada indikasi jelas tentang masuknya kembali Statuta Roma ke prioritas legislasi.

Yang Tersisa untuk Kita Lakukan

Pertama, desak Kementerian Hukum dan HAM serta Komnas HAM untuk memasukkan kembali aksesi Statuta Roma sebagai prioritas dalam RANHAM periode berikutnya. Naskah akademik yang disusun 2004-2009 cukup dimutakhirkan dengan perkembangan hukum internasional sejak Kampala Review Conference 2010, dan diajukan kepada DPR.

Kedua, dukung organisasi sipil yang sudah lama mengadvokasi aksesi: Kontras, LBH, YLBHI, Amnesty International Indonesia, dan Imparsial. Petisi sipil, dialog akademik, dan koalisi advokasi mereka akan jauh lebih efektif dengan dukungan akar rumput yang luas.

Ketiga, tagih komitmen Presiden Prabowo Subianto secara terbuka melalui pers dan media sosial. Pertanyaan sederhana yang patut diajukan: jika Indonesia siap mengirim dua puluh ribu pasukan ke Gaza atas nama perdamaian, mengapa Indonesia belum siap melakukan aksesi terhadap instrumen hukum internasional yang akan memberikan landasan yuridis bagi pasukan itu?

Pada 21 November 2024 di Den Haag, tiga hakim ICC menulis dalam putusan mereka bahwa Netanyahu dan Gallant “secara sengaja dan dengan sadar mencabut hak penduduk sipil Gaza atas objek-objek yang sangat penting untuk kelangsungan hidup mereka.” Sejak hari itu, 124 negara di seluruh dunia memikul kewajiban menangkap kedua orang itu. Tetapi banyak yang mengabaikan kewajiban. Orbán menarik diri (lalu dibatalkan Magyar). Merz mengundang dengan jaminan tidak akan menangkap. Macron mengklaim imunitas. Hanya Belanda, Belgia, Spanyol, Irlandia, dan Norwegia yang konsisten menegakkan.

Pada 23 September 2025 di New York, Prabowo berdiri di mimbar PBB dan menerima standing ovation. Ia menawarkan dua puluh ribu pasukan. Ia memberi tepuk tangan untuk Macron yang mengakui Palestina — tetapi tidak menyadari atau tidak peduli bahwa Macron yang sama mengkhianati kewajiban ICC. Ia tidak menyebut kata “genosida.” Ia tidak menyebut Statuta Roma.

Solidaritas sejati untuk Gaza tidak diukur dari panjang pidato di mimbar internasional, melainkan dari kedalaman komitmen yang ditulis dalam undang-undang nasional. Setiap negara dapat mengirim pasukan, donasi, atau kecaman. Tetapi hanya negara pihak Statuta Roma yang dapat berdiri sebagai bagian dari arsitektur peradilan internasional yang sedang mengadili pelaku genosida Gaza. Dan dengan banyak negara Eropa mengkhianati kewajibannya, ada celah moral global yang menanti diisi negara seperti Indonesia.

Pertanyaan yang harus kita ajukan, sebelum babak berikutnya dari perang Gaza menulis namanya ke dalam catatan sejarah, sederhana sekali: jika kita mengirim dua puluh ribu pasukan ke Gaza tanpa terlebih dahulu melakukan aksesi terhadap instrumen hukum internasional yang akan memberi mereka landasan yuridis untuk membela rakyat sipil yang dibantai — apa sebenarnya yang kita kirim? Tentara yang membela, atau penonton yang dilengkapi seragam? (IW)

ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -spot_img

Terpopuler