HomeBeritaBREAKING - Indonesia Deportasi Aktivis Palestina, Al Jazeera Beberkan Surat Penangkapan dan...

BREAKING – Indonesia Deportasi Aktivis Palestina, Al Jazeera Beberkan Surat Penangkapan dan Kekhawatiran Ekstradisi ke Israel

JAKARTA – Otoritas Indonesia menangkap aktivis Palestina Abdul Karim Raed Miqdad. Berdasarkan surat penangkapan yang diperoleh Al Jazeera Net, penangkapan tersebut dilakukan atas permintaan Unit Investigasi dan Kepolisian Internasional (Interpol) terhadap seorang tersangka yang dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Karena itu, ia harus segera ditahan sebagaimana tercantum dalam surat tersebut.

Surat penangkapan itu menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan undang-undang antiterorisme Indonesia, selain mengacu pada Red Notice yang diterbitkan Interpol serta pemberitahuan internasional dari National Central Bureau (NCB) Interpol di Nicosia, Siprus.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Jenewa untuk Hak Asasi Manusia dan Kebebasan (Geneva Council for Rights and Liberties) pada Sabtu menyatakan keprihatinan mendalam atas penangkapan Abdul Karim Raed Miqdad oleh otoritas Indonesia serta deportasinya pada Jumat (17/7) pukul 09.00 waktu setempat ke Republik Siprus.

Lembaga itu menilai dasar hukum tindakan tersebut masih belum jelas dan mengkhawatirkan adanya kemungkinan Miqdad akan diserahkan kepada Israel.

Dalam pernyataannya, Dewan Jenewa mengatakan pihaknya memantau dengan sangat cermat perkembangan penahanan Miqdad di Indonesia pada Jumat, 16 Juli, serta deportasinya secara cepat ke Siprus, di tengah indikasi bahwa langkah tersebut dapat menjadi tahapan awal sebelum ekstradisi ke otoritas Israel.

Menurut dewan tersebut, berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia, penangkapan Miqdad dilakukan berdasarkan Red Notice Interpol yang diterbitkan atas permintaan NCB Interpol di Nicosia dengan tuduhan terkait “tindak pidana terorisme” di Siprus.

Dewan itu juga mengungkapkan bahwa pada Sabtu pagi Miqdad diizinkan menghubungi keluarganya melalui panggilan suara menggunakan telepon milik pengacaranya dengan syarat percakapan dilakukan dalam bahasa Inggris.

Dalam percakapan itu, Miqdad meyakinkan keluarganya bahwa dirinya dalam keadaan baik. Ia meminta mereka mengambil barang-barang pribadinya di kantor Interpol Indonesia serta mengonfirmasi bahwa dirinya telah berada di wilayah Siprus, tanpa menjelaskan bagaimana proses pemindahannya dengan pesawat.

Tidak Ada Dasar Jelas atas Tuduhan

Dewan Jenewa menegaskan bahwa dokumen yang mereka periksa tidak memuat uraian mengenai fakta-fakta yang dituduhkan kepada Miqdad, tidak menjelaskan bukti yang dimiliki, maupun sifat perbuatan yang menjadi dasar dakwaan.

Hal ini, menurut mereka, menimbulkan kekhawatiran serius mengenai penghormatan terhadap jaminan peradilan yang adil dan hak seseorang untuk mengetahui secara jelas alasan penangkapannya.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa hanya berlandaskan Red Notice Interpol atau permintaan penahanan tidak membebaskan otoritas terkait dari kewajibannya berdasarkan standar internasional hak asasi manusia.

Hal itu juga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengurangi hak tahanan dalam menggugat proses hukum, memperoleh pembelaan, maupun menolak deportasi.

Dewan itu mengaitkan kekhawatirannya dengan kemungkinan bahwa deportasi ke Siprus akan berujung pada penyerahan Miqdad kepada Israel.

Mereka mengingat berbagai laporan organisasi internasional dan mekanisme PBB mengenai pelanggaran berat terhadap tahanan Palestina, termasuk penyiksaan sistematis, perlakuan buruk, kekerasan seksual, pencabutan hak-hak hukum, hingga kematian di dalam tahanan.

Diduga Bermotif Politik

Dewan Jenewa juga menyatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kekhawatiran keluarga Miqdad bahwa tindakan tersebut didorong oleh motif politik, mengingat sikap terbukanya yang menentang genosida di Jalur Gaza serta aktivitasnya dalam mendukung hak-hak rakyat Palestina.

Menurut dewan tersebut, setiap proses ekstradisi harus melalui pengawasan peradilan yang ketat agar kerja sama pidana internasional tidak disalahgunakan untuk menargetkan seseorang karena pandangan sipil maupun politiknya.

Pada akhir pernyataannya, Dewan Jenewa mengingatkan bahwa prinsip non-refoulement (larangan pemulangan paksa) merupakan prinsip dasar hukum internasional yang melarang penyerahan seseorang ke negara yang berpotensi melakukan penyiksaan atau pelanggaran HAM berat terhadapnya.

Karena itu, mereka mendesak otoritas Siprus menghentikan segala proses yang dapat berujung pada penyerahan Miqdad kepada Israel hingga dilakukan peninjauan yudisial yang independen dan menyeluruh, serta mematuhi sepenuhnya Konvensi Menentang Penyiksaan dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Ribuan Warga Palestina Masih Ditahan Israel

Berdasarkan data terbaru lembaga yang menangani urusan tahanan Palestina, Israel saat ini menahan sekitar 9.400 tahanan dan narapidana Palestina maupun Arab, termasuk 99 perempuan, lebih dari 350 anak, serta 3.244 tahanan administratif.

Lembaga-lembaga Palestina menyatakan para tahanan menghadapi berbagai pelanggaran, seperti penyiksaan, kelaparan, pengabaian layanan medis, dan penahanan dalam sel isolasi. Mereka juga mencatat puluhan tahanan meninggal dunia di penjara Israel sejak perang di Jalur Gaza dimulai pada Oktober 2023.

Sumber: Al Jazeera

ARTIKEL TERKAIT

Terpopuler