HomeAnalisis dan OpiniAnalisaAnalisis – Surat Perintah Tanpa Penjara: ICC, ICJ, dan Krisis Penegakan Hukum...

Analisis – Surat Perintah Tanpa Penjara: ICC, ICJ, dan Krisis Penegakan Hukum Internasional atas Gaza

Bagaimana dua lembaga peradilan tertinggi dunia mendakwa dan menegaskan ilegalitas pendudukan wilayah Palestina — namun tetap tak berdaya menghadapi negara-negara yang menolak tunduk

Pada Selasa malam, 21 Juli 2026, Wali Kota New York Zohran Mamdani mengunggah sebuah video pernyataan di platform X. Di dalamnya, ia mengakui bahwa pemerintah kotanya tidak memiliki “otoritas independen” untuk menangkap Perdana Menteri rezim Zionis, Benjamin Netanyahu — meski sepanjang kampanye pemilihannya tahun 2025 ia berulang kali berjanji akan memerintahkan kepolisian New York melakukannya, berdasarkan surat perintah penangkapan International Criminal Court (ICC) yang telah terbit sejak 21 November 2024. Sehari sebelumnya, Presiden Donald Trump menegaskan lewat Truth Social bahwa Netanyahu “tidak akan ditangkap, dengan cara apa pun, dalam bentuk apa pun,” selama berada di wilayah Amerika Serikat. Dalam rentang kurang dari 48 jam, dunia menyaksikan sebuah pengadilan internasional yang telah mendakwa seorang kepala pemerintahan atas kejahatan perang — berhadapan dengan sebuah negara adidaya yang secara terbuka menyatakan dakwaan itu tidak berlaku baginya.

Insiden Mamdani–Trump ini bukan kejadian yang berdiri sendiri. Ia adalah simtom krisis struktural dalam kemampuan hukum internasional menegakkan putusannya sendiri, persis ketika ICC dan International Court of Justice (ICJ) telah mengeluarkan sejumlah putusan paling tegas dalam sejarah mereka mengenai wilayah pendudukan Palestina. Hanya dua hari sebelum insiden New York itu, dunia juga melewati peringatan dua tahun opini penasehat ICJ yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal, tepat pada 19 Juli 2026.

Pertanyaan yang ingin dijawab tulisan ini bukan sekadar apakah Netanyahu akan pernah diadili di Den Haag — berdasarkan struktur hukum yang ada saat ini, jawabannya kemungkinan besar tidak, setidaknya dalam waktu dekat. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apa yang terjadi pada tatanan hukum internasional itu sendiri, ketika putusan-putusannya bisa diabaikan secara terbuka oleh negara-negara paling berkuasa di dunia? Apakah kita sedang menyaksikan proses akuntabilitas historis yang sedang berjalan lambat, atau justru pembuktian bahwa hukum internasional, dalam praktiknya, hanya efektif menjerat pihak yang sudah lemah?

Perlu ditegaskan sejak awal: tesis bahwa penegakan hukum internasional saat ini timpang secara struktural adalah argumen analitis yang didukung pola perilaku negara yang bisa diverifikasi — bukan klaim bahwa ICC atau ICJ bertindak dengan itikad buruk. Keterbatasan kedua lembaga ini sebagian besar adalah keterbatasan desain kelembagaan sejak awal pendiriannya, bukan semata kegagalan personal para hakim atau jaksa yang bertugas.

Dua Tahun Sejak Den Haag Bicara

Pada 19 Juli 2024, ICJ mengeluarkan opini penasehat bersejarah yang menyatakan bahwa keberadaan Israel yang berkelanjutan di wilayah pendudukan Palestina — Tepi Barat, termasuk Al-Quds Timur, dan Jalur Gaza — bersifat ilegal dan harus diakhiri secepat mungkin. Pengadilan menyimpulkan bahwa rezim pembatasan komprehensif yang diterapkan Israel terhadap warga Palestina merupakan diskriminasi sistemik berdasarkan ras, agama, atau asal etnis. Dua tahun kemudian, pada peringatan 19 Juli 2026, lembaga hukum humaniter internasional IHL Centre menerbitkan laporan bertajuk “Two Years On: Persistent Defiance,” yang mencatat bahwa kepatuhan terhadap opini itu — baik oleh Israel maupun negara-negara ketiga — nyaris tidak ada.

Yang perlu dipahami secara jujur: opini penasehat ICJ, berbeda dari putusan perkara kontensius, secara teknis tidak mengikat dengan sanksi otomatis. Kekuatannya bersifat moral-politis — membebankan kewajiban kepada semua negara untuk tidak membantu mempertahankan situasi ilegal itu, tanpa mekanisme penegakan langsung. ICJ menyerahkan “modalitas dan tindakan lebih lanjut” kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, badan tempat Amerika Serikat memegang hak veto yang konsisten memblokir resolusi mengikat terkait Israel. Berbeda dari opini penasehat, ICJ juga menangani perkara kontensius Afrika Selatan melawan Israel terkait dugaan genosida di Gaza, yang menghasilkan serangkaian putusan sela mengikat sejak awal 2024 — namun Human Rights Watch mencatat otoritas Israel sebagian besar mengabaikannya, menunjukkan bahwa bahkan putusan yang formalnya mengikat pun menghadapi persoalan penegakan yang sama serius.

ICJ telah bicara dengan kejelasan luar biasa. Pertanyaannya bukan lagi apa kata hukum, melainkan apakah hukum itu akan dihormati.

Surat yang Tak Pernah Dieksekusi

Pada 21 November 2024, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan terhadap warga sipil di Gaza sepanjang periode 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. Dalam proses yang sama, ICC turut mengajukan permohonan surat perintah bagi tiga pemimpin Hamas — Yahya Sinwar, Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh — meski permohonan terhadap Sinwar dan Haniyeh kemudian dicabut setelah keduanya dipastikan tewas. Fakta bahwa ICC menyasar kedua belah pihak yang bertikai adalah poin penting yang sering luput dari perdebatan publik: lembaga ini secara formal tidak memihak dalam kerangka dakwaannya, sekalipun implementasinya di lapangan jauh dari setara.

Israel mengajukan banding atas yurisdiksi ICC, namun pada 17 Oktober 2025 Kamar Banding menolaknya, menegaskan kembali keabsahan surat perintah tersebut. Secara teori, keputusan itu mengikat 125 negara anggota Statuta Roma untuk menangkap dan menyerahkan Netanyahu bila ia menjejakkan kaki di wilayah mereka. Dalam praktiknya, dampaknya lebih bersifat pembatasan pergerakan: media Israel melaporkan bahwa dalam salah satu penerbangannya ke Amerika Serikat, Netanyahu sengaja menghindari wilayah udara sejumlah negara Eropa yang berpotensi menegakkan surat perintah itu — rute memutar yang menambah sekitar 400 kilometer perjalanan.

Di sinilah letak paradoks struktural ICC yang jarang dipahami publik: lembaga ini tidak memiliki kepolisian sendiri. Ia sepenuhnya bergantung pada kesediaan kepolisian negara anggota untuk mengeksekusi surat perintahnya. Ketika negara tempat tersangka berasal — dalam hal ini Israel, yang bukan anggota Statuta Roma — tidak akan pernah menangkap pemimpinnya sendiri, dan ketika negara-negara lain memilih menghormati kedaulatan atau hubungan diplomatik di atas kewajiban traktat, surat perintah berubah menjadi simbol tanpa daya paksa.

ICC tidak memiliki polisi sendiri. Setiap surat perintahnya adalah janji yang hanya bisa ditepati oleh kemauan politik negara-negara anggotanya — dan kemauan itu, pada praktiknya, sangat bisa dipilih-pilih.

New York, Juli 2026: Anatomi Sebuah Kemunduran

Kasus Mamdani layak dibedah lebih jauh, karena ia menyingkap sesuatu yang lebih rumit daripada sekadar “politisi progresif ditekan presiden konservatif.” Janji kampanye Mamdani pada 2025 — bahwa ia akan memerintahkan polisi New York menangkap Netanyahu bila hadir di kota itu — sejak awal berdiri di atas dasar hukum yang meragukan. Penegakan surat perintah ICC secara teknis adalah kewajiban negara, bukan kewenangan pemerintah kota; Departemen Hukum kota New York sendiri, setelah peninjauan, menyimpulkan tidak ada wewenang independen untuk bertindak sepihak. Dengan kata lain, janji itu kemungkinan besar lebih bersifat simbolik-politis daripada rencana operasional yang realistis — catatan kritis yang tak mengurangi keberpihakan moral Mamdani, tetapi patut disebutkan agar publik tidak salah menilai kapasitas hukum riil sebuah pemerintah kota.

Di sisi lain, respons Trump juga tidak berlandaskan argumen hukum apa pun — ia semata menyatakan penolakan politik terbuka terhadap yurisdiksi ICC, tanpa menyinggung substansi dakwaan starvation as a method of warfare yang menjadi dasar surat perintah tersebut. Amerika Serikat, seperti Israel, bukan negara pihak Statuta Roma sehingga secara hukum tidak terikat kewajiban menegakkannya — namun pernyataan bahwa seorang buron pengadilan internasional “tidak akan ditangkap dengan cara apa pun” melampaui sekadar non-partisipasi; ia jaminan aktif perlindungan politik. Netanyahu sendiri menyebut ICC sebagai “pengadilan kanguru” dan surat perintahnya “palsu” — retorika yang menolak legitimasi lembaga itu secara total, alih-alih menantangnya lewat argumen hukum substantif.

Netanyahu secara rutin menghadiri Sidang Umum PBB di New York setiap September. Bila pola itu berulang pada September 2026, konfrontasi simbolis antara kewajiban traktat internasional dan kedaulatan politik Amerika Serikat kemungkinan besar akan kembali mencuat — kali ini dengan sorotan publik yang jauh lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Amerika Serikat, Israel, dan Klub yang Tak Pernah Mereka Ikuti

Fondasi hukum yurisdiksi ICC atas Gaza dan Tepi Barat layak dijelaskan, karena sering disalahpahami. Israel bukan negara pihak Statuta Roma, sehingga ICC tidak memiliki yurisdiksi otomatis atas warga negaranya. Yurisdiksi ICC berasal dari aksesi Palestina ke Statuta Roma pada 2015, yang dikonfirmasi Kamar Pra-Peradilan ICC pada Februari 2021: wilayah pendudukan sejak 1967 — Gaza dan Tepi Barat termasuk Al-Quds Timur — berada dalam yurisdiksi teritorial ICC karena Palestina adalah negara pihak, terlepas kewarganegaraan pelaku dugaan kejahatan. Ini titik yang secara jujur masih diperdebatkan: Israel dan sejumlah sekutunya menyangkal keabsahan status kenegaraan Palestina sebagai dasar yurisdiksi tersebut — argumen yang, betapapun ditolak Kamar Pra-Peradilan ICC, tidak sepenuhnya tanpa dasar dalam wacana akademik hukum internasional yang lebih luas, mengingat status kenegaraan Palestina sendiri masih menjadi subjek pengakuan yang tidak seragam di antara negara-negara dunia.

Indonesia: Sikap Tegas Tanpa Kewenangan Formal

Indonesia, seperti Amerika Serikat dan Israel, bukan negara pihak Statuta Roma — fakta yang membatasi ruang gerak formalnya, betapapun tegas sikap politiknya mendukung Palestina. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, dalam sejumlah pernyataannya sejak 2024 hingga 2025, konsisten menekankan tiga kendala struktural penangkapan Netanyahu: ICC tidak memiliki kepolisian sendiri dan bergantung penuh pada kepolisian negara tempat tersangka berada; kepolisian Israel tidak akan pernah menangkap pemimpinnya sendiri yang di dalam negeri dipandang terhormat; dan bahkan negara Eropa yang resmi mendukung ICC, seperti Hongaria yang sempat menjadi tuan rumah kunjungan Netanyahu, pada praktiknya tidak menindaklanjuti kewajiban penangkapan itu. Ia juga menawarkan pengamatan yang layak direnungkan: satu fakta hukum yang sama bisa dilihat dari dua perspektif berlawanan — bagi ICC, Netanyahu tersangka kejahatan perang; bagi sebagian rakyatnya sendiri di Israel, ia tetap pemimpin yang sah. Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan dukungan prinsipiil terhadap langkah ICC, sembari mengakui terbuka bahwa Indonesia tidak berada dalam posisi mengimplementasikannya secara operasional.

Keterbatasan serupa tercermin dalam insiden Global Sumud Flotilla pada Mei 2026, ketika otoritas Israel menahan 430 warga sipil dari 40 negara di perairan internasional, termasuk relawan dan jurnalis Indonesia. Hikmahanto mengingatkan bahwa pendekatan bilateral langsung Indonesia dalam kasus semacam ini berisiko dimanfaatkan pihak lain sebagai tekanan pembukaan hubungan diplomatik, sehingga perlu dikoordinasikan bersama negara-negara lain yang warganya turut ditahan — pengingat bahwa keberpihakan moral yang kuat tetap perlu disalurkan lewat jalur yang realistis secara hukum dan diplomatik, bukan sekadar simbolis.

Satu fakta, dua wajah: bagi ICC ia terdakwa kejahatan perang; bagi sebagian rakyatnya sendiri, ia tetap pemimpin yang sah.

Preseden yang Sedang Ditulis

Di balik seluruh perdebatan prosedural ini, taruhannya jauh melampaui nasib satu atau dua individu. Ketua Komisi Penyelidik Independen PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina, Navi Pillay, pernah memperingatkan bahwa pemeliharaan tatanan berbasis aturan internasional akan sangat bergantung pada kepatuhan terhadap putusan-putusan semacam ini. Jika negara-negara paling berkuasa di dunia dapat secara terbuka mengabaikan opini ICJ dan surat perintah ICC tanpa konsekuensi berarti, preseden yang tertanam bukan hanya menyangkut Israel dan Palestina — ia menyangkut kredibilitas seluruh arsitektur hukum humaniter internasional yang efektivitasnya secara historis justru bergantung pada dukungan kekuatan-kekuatan besar dunia, bukan penolakan mereka.

Sementara perdebatan hukum ini berlangsung di ruang sidang Den Haag dan platform media sosial para pemimpin dunia, situasi di lapangan terus memburuk. Menurut Kantor Media Pemerintah Gaza — sumber tunggal berafiliasi otoritas de facto setempat, belum diverifikasi independen oleh lembaga internasional — sedikitnya 73.066 warga Palestina tewas sejak Oktober 2023 hingga awal Juli 2026, dengan lebih dari 90 persen wilayah Gaza rusak atau hancur dan sekitar 80 persen di bawah kendali militer rezim Zionis, sekalipun “gencatan senjata” yang dinegosiasikan Amerika Serikat nominal berlaku sejak Oktober 2025. OCHA — sumber yang lebih dapat diverifikasi silang — mencatat lebih dari 3.200 warga Palestina terusir dari Tepi Barat sepanjang 2026 akibat kekerasan pemukim dan penggusuran, rata-rata 17 orang per hari, dua kali lipat laju tahun-tahun sebelumnya. Data ini penting disandingkan bukan untuk menyamakan bobotnya, melainkan menunjukkan kesenjangan mencolok: putusan hukum tertinggi dunia menegaskan hak Palestina, sementara kondisi para syuhada dan anak-anak Palestina di lapangan terus memburuk tanpa perbaikan yang bisa ditelusuri langsung ke putusan-putusan itu.

Yang Tersisa untuk Kita Lakukan

  1. Dukung pemantauan independen atas kepatuhan 125 negara anggota ICC. Ikuti dan sebarkan laporan lembaga seperti Amnesty International Indonesia (dipimpin Usman Hamid) yang memantau apakah negara-negara anggota Statuta Roma benar-benar menegakkan kewajiban penangkapan mereka — bukan sekadar retorika dukungan simbolis, mengingat baru satu dari 125 negara yang teruji langsung, yaitu ketika Netanyahu memutar rute penerbangannya menghindari wilayah udara Eropa.
  2. Rujuk selalu sumber data primer dan terverifikasi silang, bukan angka tunggal yang diperdebatkan. Ketika membagikan informasi soal korban atau kerusakan di Gaza, prioritaskan laporan OCHA, UNICEF, atau Komisi Penyelidik Independen PBB dibanding angka dari sumber tunggal yang tidak terverifikasi independen — agar advokasi publik tetap berdiri di atas fondasi data yang kredibel dan tidak mudah dipatahkan lawan bicara.
  3. Salurkan bantuan lewat lembaga kemanusiaan terverifikasi yang tidak bergantung pada kecepatan proses hukum internasional. Mengingat proses ICC dan ICJ terbukti berjalan bertahun-tahun tanpa kepastian eksekusi, dukungan langsung melalui INH, MER-C, Sahabat Al-Aqsha, Adara Foundation, BAZNAS, atau Dompet Dhuafa tetap menjadi jalur bantuan paling konkret dan segera bagi warga sipil Palestina yang menunggu keadilan yang mungkin masih jauh.

Ketika Hukum Menunggu Kekuasaan

Ada godaan untuk menyimpulkan cerita ini secara sinis: hukum internasional hanyalah teater tanpa taring, dan negara-negara kuat akan selalu mengabaikannya sesuka hati. Kesimpulan itu terlalu mudah, dan barangkali tidak sepenuhnya jujur. Surat perintah ICC memang belum mengantarkan Netanyahu ke ruang sidang Den Haag — tetapi ia telah membatasi ruang geraknya secara nyata, memaksa rute penerbangan memutar, dan menjadikan setiap kunjungan luar negerinya kalkulasi risiko diplomatik yang tidak pernah ada sebelum November 2024.

Sejarah hukum internasional juga mengajarkan bahwa akuntabilitas sering datang jauh lebih lambat dari yang diharapkan korbannya — para pemimpin Bosnia dan Rwanda yang akhirnya diadili pun menunggu bertahun-tahun sebelum surat perintah berubah menjadi jeruji besi. Namun sejarah yang sama juga mencatat kasus-kasus ketika surat perintah tidak pernah dieksekusi sama sekali, dan pelakunya wafat tenang sebagai warga negara terhormat di rumahnya sendiri.

Yang membedakan kedua jalan sejarah itu, pada akhirnya, bukanlah teks putusan pengadilan — melainkan kemauan politik kolektif negara-negara dunia untuk menegakkannya, satu demi satu, dari waktu ke waktu. Insiden Mamdani dan Trump pada Juli 2026 hanyalah satu babak kecil dari pertarungan panjang itu, yang hasil akhirnya belum bisa dipastikan siapa pun hari ini.

Maka pertanyaan yang tersisa untuk kita, sebagai pembaca yang menyaksikan drama hukum ini dari jarak ribuan kilometer, adalah pertanyaan jujur yang tidak punya jawaban pasti: akankah tekanan publik dan diplomatik yang terus terakumulasi — satu rute penerbangan yang memutar, satu kunjungan yang dibatalkan, satu negara yang akhirnya menegakkan kewajibannya — pada akhirnya cukup untuk membawa hukum menyusul kekuasaan? Atau akankah Gaza, seperti banyak tragedi kemanusiaan sebelumnya, hanya menjadi satu lagi entri dalam katalog putusan-putusan bersejarah yang tidak pernah benar-benar ditegakkan? (IW)

 

 

ARTIKEL TERKAIT

Terkini